Petition updatePresiden @jokowi, tolak tambang di Pulau Bangka – Sulut!PT MMP Diam-diam Lanjutkan Menambang Bijih Besi di Pulau Bangka Minut?
Kaka SlankJakarta, Indonesia
Jul 16, 2017
TRIBUNMANADO.CO.ID, LIKUPANG - Manajemen PT Mikro Metal Perdana (MMP), pengelola tambang bijih besi di Pulau Bangka, Kabupaten Minahasa Utara membantah tudingan adanya aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Pemilik PT MMP, Mr Yang melalui Humas Viktor Masambe mengatakan, perusahaan ini belum melakukan eksploitasi atau produksi. Pihaknya masih melakukan eksplorasi atau pengambilan uji sampel. "Di lokasi tambang, kantornya sudah siap. Waktu lalu sempat operasi (eksplorasi) tiga tahun tapi belum ada ekspor keluar," ujar Viktor di Kantor Tribun Manado, Jumat (14/7). PT MMP pun hanya beraktivitas membangun fasilitas di lokasi itu pada 2012 hingga 2015. Aktivitas tersebut terhenti setelah ada gugatan sebagian masyarakat ke pengadilan. "Saya turun ke lokasi tambang bulan lalu. Saya tanya warga sekitar. Untuk pengambilan sampel sudah ada persetujuan warga (saat itu)," ujarnya kepada Pemimpin Redaksi Tribun Manado, Sigit Sugiharto dan Koordinator Liputan Charles Komaling. Dia mengaku, sebelum penolakan muncul telah ada sosialisasi kepada warga sekitar. Bahkan pihak perusahaan telah selesai melakukan pembebasan lahan masyarakat untuk penambangan. "Memang ada pro dan kontra. Setelah ada gugatan, aktivitas terhenti. Tapi diberita ada pernyataan Ibu Jull Takaliuang bahwa ada aktivitas diam-diam. Di sana tak ada aktivitas diam-diam," tegasnya. Dia menerangkan petugas di lokasi hanya menjaga peralatan agar tak terjadi kasus pencurian. Dia pun membantah banyak warga Tiongkok yang beraktivitas di lokasi tersebut. "Setahu saya, disana hanya satu orang Tiongkok yang jaga. Mereka (pekerja Tiongkok) sudah lama dipulangkan," bebernya. Dia enggan menanggapi kekalahan PT MMP di Mahkamah Agung. Bahkan tak mau membeberkan langkah manajemen ke depan. "Kami menunggu saja. Kalau memang dieksekusi, berarti kita harus patuh pada aturan. Tapi untuk saat ini kami ingin menetralisir keadaan dulu. Tak ada kegiatan di sana," tegasnya. Dia tak menampik besarnya kerugian perusahaan karena kegagalan investasi di pulau tersebut. "Di lokasi hutan sudah tumbuh lagi. Alat-alat sudah rusak. Laboratorium sudah hancur-hancur. Mau panaskan alat saja mereka takut. Jangan dipikir beraktivitas. Jadi soal kerugian, sudah rugi banyak," ujarnya. Rehabilitasi Lingkungan Eksekusi dalam peradilan tata usaha negara berbeda dengan eksekusi biasa. Negara hanya mencabut objek yang disengketakan. "Dalam kasus akta tanah misalnya pengadilan hanya membatalkan akta. Dalam kasus ini hanya dikatakan diangkat tanahnya donk," kata Jull Takaliuang, Aktivis Lingkungan Hidup, Jumat (14/7). Keputusan eksekusi katanya sudah dilaksanakan 23 Maret 2017. Seharusnya eksekusi sudah dilaksanakan. "Hukum sudah jelas. Bagaimana penegak hukum lokal mengamankan keputusan hukum tetap," katanya, kemarin. Perusahaan yang masih beroperasi itu berarti ilegal. Perusahaan juga wajib merehabilitasi lingkungan. "Mereka wajib memberikan ganti rugi kepada negara. Mereka harus memberikan jaminan reklamasi, dan rehabilitasi lingkungan," katanya. Inventarisasi kerugian katanya merupakan bagian dari eksekusi. Mereka harus mengembalikan fungsi ekologis. "Pulangkan dalam bentuk uang, perbaiki kerusakan biota laut. Dikalkulasi, dibayar kembali atau kompensasi lain dengan pengawasan ketat," katanya. Ia tidak ingin uang itu seperti Newmont. Uang Rp 30 Juta US dollar atau Rp 350 miliar yang dibayarkah hilang entah ke mana. "Ada izin produksi dari kementrian yang sudah dicabut. Maka izin lingkungan yang dikeluarkan daerah mengikuti izin produksi," ujarnya. (ald/dma)
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X