Aggiornamento sulla petizionePresiden @jokowi, tolak tambang di Pulau Bangka – Sulut!Mengejutkan! Bupati Minahasa Utara tak Berani Bongkar PT MMP di Pulau Bangka
Kaka SlankJakarta, Indonesia
Jul 16, 2017
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG — Belum hengkangnya perusahaan tambang bijih besi asal Tiongkok, PT Mikgro Metal Perdana (MMP) membuat Bupati Minahasa Utara (Minut), Vonny Anneke Panambunan (VAP), berang dan memastikan akan melihat langsung keberadaan PT MMP apakah benar masih beroperasi. VAP sapaan akrab Bupati Minut ini menyatakan, pihaknya bersama Forkompinda akan ke Pulau Bangka, Selasa (18/7), pekan depan."Saya akan turun ke sana," ujar Vonny meyakinkan. Vonny mengatakan, dia berkepentingan melihat langsung keadaan terkini di Pulau Bangka. Ia menjanjikan akan ada langkah signifikan pemerintahannya jika didapati ada hal yang merugikan warga. "Sejak awal saya menolak pertambangan di Pulau Bangka," kata dia. Namun Vonny hanya menjawab normatif ketika ditanya apakah langkah signifikan itu adalah Pemkab Minut selaku pihak yang berwenang bakal membongkar PT MMP."Kita sesuai aturan," kata dia. Kadis Pendidikan Minut Lily Lengkong mengatakan, pemerintah bakal membenahi pendidikan di Pulau Bangka."2 SD dan 2 SMP di Pulau Bangka bakal ditambah fasilitas serta pengajar," ujarnya. Menurut Lily, masalah paling krusial di Pulau Bangka adalah tiadanya SMA. Akibatnya banyak siswa yang bersekolah di Likupang. "Ini masalah, namun sudah kewenangan provinsi, kami harap dari provinsi bisa membuat SMA," kata dia. Mencermati pasca putusan MA terkait perkara tambang di Pulau Bangka, pakar Hukum Tata Negara, Prof Dr J Ronald Mawuntu SH MH mengatakan, dalam Undang-undang nomor 9 tahun 2009, menyebutkan tambang merupakan tanggungjawab instansi Gubernur dan pimpinan wilayah. Pimpinan wilayah yang dimaksud ialah pimpinan wilayah di mana tambang itu ada. Secara hukum, menurut Profesor Ronald Mawuntu, guru besar hukum tata negara unsrat, Jumat (14/7), jika sanksinya pemberhentian izin, maka gubernur dan pimpinan wilayahlah yang harus pro aktif mengeksekusi. Mereka harus pro aktif bersama aparat."Kalau memang lama itu patut dipertanyakan. Itu bisa berarti ada bekingan," katanya. Hukum katanya tidak boleh dilanggar. Apalagi jika perusahaan telah memberikan dampak lingkungan."Pemerintah yang maju mundur apa itu. Cabut duri itu," ujarnya. Dalam hal ini, menurut Undang-undang Dasar 1945, kekayaan alam dikelola negara untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Itu artinya bisa menyerap tenaga kerja, memberikan pendapatan kepada masyarakat juga untuk negara. "Tapi jika memang banyak aspek negatif sudah selayaknya diberhentikan. Pemerintah yang berkewajiban untuk itu," katanya, kemarin. Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I Manado tercatat sudah dua kali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi tambang PT MMP di Pulau Bangka, Minut, Sulut. Antrioespermiy, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Manado mengungkapkan, untuk memproses laporan terkait tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan tersebut. "Terakhir kita ke sana (Pulau Bangka), 3 bulan lalu," ujar Antrioespermiy. Ketika itu, Imigrasi memang menemukan dua orang tenaga kerja asing di lokasi. Setelah diperiksa, dua pekerja asing asal China itu memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). "KITAS dikeluarkan di Jakarta. Pekerja itu sebagai pengawas karena kan masih banyak alat-alat inventaris tambang di lokasi, mereka juga tidak menetap lama di Pulau Bangka," ujarnya. Kata Antrioespermiy, alat-alat itu perlu diawasi apalagi alat itu bernilai miliaran seperti kontainer dan konfeyer."Saya sudah cek ke sana memang investasinya luar biasa," ujarnya. Rencananya bulan depan, tim Imigrasi juga akan kembali melakukan pengecekan kondisi terakhir. (art/ryo/dma)
Copia il link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
E-mail
X