Petition updatePresiden @jokowi, tolak tambang di Pulau Bangka – Sulut!Putusan Hukum Sudah Inkrah, PT MMP Enggan 'Angkat Kaki' dari Pulau Bangka Minut

Kaka SlankJakarta, Indonesia
Jul 16, 2017
TRIBUNMANADO.CO.ID, LIKUPANG — Warga Desa Kahuku, Pulau Bangka, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) sudah memenangkan gugatan atas operasi pertambangan bijih besi di Pulau Bangka.
Sudah ada putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah), namun masyarakatnya masih dilanda kecemasan PT Mikgro Metal Perdana (MMP) sewaktu-waktu kembali beroperasi. Ini karena perusahaan belum juga 'angkat kaki' dari Pulau Bangka.
Pantauan Tribun Manado, Rabu (12/7), tak terlihat ada operasi pertambangan biji besi. Hanya alat-alat dan infrastruktur tambang masih utuh berdiri di lokasi.
Ada penjaga terlihat berjaga di pintu masuk dekat pesisir pantai Pulau Bangka. Mereka tetap waspada, mengamati perahu yang melintas di perairan.
Peter Sonderek (73), Warga Desa Kahuku mengatakan, hatinya benar-benar bisa lega jika perusahaan memang sudah keluar dari Pulau.
Persoalannya alat dan mesin pertambangan masih ada di lokasi. Selain itu, masih ada pekerja yang menjaga infrastruktur perusahaan.
Belakangan muncul kabar kedatangan tiga orang China masuk kembali ke Pulau Bangka.
"Masih ada orang di lokasi, beberapa hari lalu kabarnya ada orang China datang," ujar Nelayan Pulau Bangka ini, kemarin.
Tak heran warga pun masih was-was karena muncul isu-isu. Entah benar atau tidak, tapi sudah menyebar di kalangan warga Desa."Isunya mau mulai (operasi) lagi. Lalu katanya ada menteri mau datang ke lokasi," katanya Opa Peter.
Hukumtua Kahuku, Imanuel Tinungki mengungkapkan, kekhawatiran warga tambang kembali beroperasi memang beralasan.
Ketika dulu tambang sedang aktif-aktifnya beroperasi, situasi kampung menjadi tidak kondusif. Terjadi perpecahan antar warga ada pro ada kontra. Bahkan perpecahan antarkeluarga.
"Warga pro kontra, keluarga jadi tidak akur, terjadi pertentangan ada yang mau jual tanah ke perusahaan, ada yang menolak," ujarnya.
Dampaknya masih membekas hingga sekarang, adanya pemisahan Desa Kahuku menjadi dua wilayah.
Pemerintah Kabupaten Minut ketika itu memekarkan Desa Ehe yang dulu bagian Kampung Kahuku. Di desa itu memang, banyak warga yang pro tambang beroperasi.
Imanuel berkisah dulu ketika ada alat tambang masuk ke Pulau, warga berkumpul melakukan perlawanan.
Warga mencegat kapal yang membawa alat, bahkan harus berhadap-hadapan langsung dengan aparat Kepolisian bersenjata yang mengawal Perusahaan.
Meski sudah ada putusan pencabutan izin operasi tambang, kata Imanuel wajar jika warga masih khawatir, jika perusahaan beroperasi lagi. Warga tak ingin kembali ke masa kelam seperti dulu.
Masalah ini tak sekadar persoalan tambang, melainkan menyangkut masa depan warga dan Pulau Bangka. Luas Pulau 3319 Ha, Perusahaan memperoleh izin operasi seluas 2000 ha. Hampir tiga per empat pulau ditetapkan menjadi lokasi tambang.
Di Pulau Bangka memiliki empat Desa, yakni Kahuku, Lihunu, Libas dan Ehe. Bukan tidak mungkin Desa-Desa ini di masa mendatang cuma tinggal nama, jika seluruh area benar-benar ditambang.
Anak-anak cucu mereka nantinya tak bisa menikmati keindahan dan sumber alam melimpah."Mau makan ikan tinggal pancing, mau makan jagung tinggal tanam," ujarnya.
Pineas Lombonaung merupakan satu di antara warga Kahuku yang menjadi penggugat perusahaan tambang. Total ada 10 penggugat yang mewakili sekitar 500 warga.
Dalam perjalanannya, tinggal 6 orang yang bertahan. Desakan pencabutan gugatan dengan iming-iming uang mempengaruhi para pengguggat.
Ada yang mencabut gugatannya, tapi Pineas tetap kukuh bertahan. Ia memegang teguh prinsip, Pulau Bangka merupakan tempat hidup keluarganya yang nanti akan diwariskan ke anak cucunya kelak.
Prinsip itu tak goyah bahkan ketika Pineas disodori Rp 300 juta hanya untuk mencabut gugatannya di Pengadilan.
"300 juta itu tak senilai dengan harga diri saya. Itu senilai dengan harga diri anjing. Kalau saya terima, saya mengkhianati masyarakat yang mempercayai saya," ucapnya tegas.
Ia tegas menolak, meski di bawah intimidasi. Ia juga heran ada warga yang menjual tanah untuk perusahaan tambang. Tanah yang dijual sangat murah seharga Rp 7000 sampai 11.000 per meter bujur sangkar.
"Harga tanah lebih mahal rokok sebungkus," ujarnya.
Ia pun hitung-hitungan menggunakan logika. Per meter tanah bisa ditanami 4 pohon singkong. Saat panen bisa di jual dapat uang. Tanah yang sama pun masih bisa ditanami lagi.
"Sebab itu biar cuma 1 meter tidak saya jual," tegasnya.
Ketimbang buat tambang, Tanah kebunnya untuk pertanian jambu mete. Ia sudah merasakan hasil panen,"kalau di total sudah ratusan kilogram," kata dia. Intinya jika mau berusaha, masyarakat tak butuh tambang untuk bisa hidup.
Kini Pineas mulai menikmati hasil perjuangannya, tambang berhenti beroperasi, Ia pun sudah bisa kembali ke Kampung halamannya di Kahuku, setelah sempat 'terusir' karena kegigihannya melawan operasi tambang. (ryo)
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X