Petition updateBenni Eduward dibui karena banyak mengungkap pungli, korupsi pajak, & mobil bodong polisi17 Kejanggalan Persidangan Benni Eduward Hasibuan
palembang livePalembang, Indonesia
6 May 2021

Keadilan mengambang layaknya buih di lautan lepas. Untuk saat ini, segala aspek hukum tampaknya tidak berpihak pada Tim Anti Pungli. Senin, 12 April 2021, hakim memutuskan bahwa Benni Eduward dan Joniar Nainggolan bersalah. Publik pun bertanya-tanya bagaimana bisa orang yang mengungkap kebobrokan polisi malah divonis bersalah?

Vonis ini tidak memadamkan dukungan publik. Justru, dukungan terhadap duo aktivis anti korupsi makin deras. Statement para pakar hukum, liputan para jurnalis nasional, dan kolom komentar semua membela Benni Eduward dan Joniar Nainggolan.

Masyarakat sadar ada banyak ketidakjelasan dan dugaan kecurangan yang terjadi. Contohnya:

1. Adanya kekhilafan dan kelalaian dari hakim karena menggunakan BAP palsu

Hakim menggunakan BAP yang berkali-kali dibantah oleh Benni Eduward dan Joniar Nainggolan di persidangan, terutama Bang Benni yang sama sekali tidak pernah diminta keterangan saat penyidikan.

Bang Benni dan Bang Joniar mengalami intimidasi sehingga terpaksa menandatangani BAP yang sudah disiapkan oleh penyidik. Bahkan, nama orang tua dan istri Benni Eduward pun dituliskan dengan keliru.

Bang Benni sendiri pernah mencabut BAP palsu tersebut dengan mengisi formulir Kejaksaan Negeri (Kejari) berwarna merah muda yang menyatakan bahwa BAP-nya tersebut tidak benar. Namun, hakim tetap menggunakan BAP palsu tersebut saat persidangan.

Hakim dan penuntut umum juga menolak memanggil penyidik (sebagai saksi verbalisan) atas BAP yang direkayasa.

2. Adanya kekhilafan dan kelalaian dari hakim karena mengabaikan Undang-Undang Dasar 1945

Hakim mengabaikan Pasal 28 dan Pasal 28F UUD 1945. Pasal 28 mengatakan: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” Pasal 28F mengatakan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. 

3. Adanya kekhilafan dan kelalaian dari hakim karena menolak pendapat hukum lembaga yang berwenang di bidangnya

Amicus Curiae adalah kelompok independen yang berkepentingan dalam suatu perkara hukum. Informasi dan fakta-fakta hukum disediakan kepada pengadilan dengan tujuan untuk membantu pengadilan meluruskan persoalan. Praktek Amicus Curiae ini sudah berlangsung sejak abad ke-14 dan pernah digunakan pada kasus perkara Prita Mulyasari. Namun hakim dengan arogan menolak Amicus Curiae dari Komnas HAM RI.

4. Adanya kekhilafan dan kelalaian dari hakim karena menolak keterangan pendapat hukum dari saksi ahli

Saksi ahli pidana mengatakan bahwa LSM berhak meliput dan tidak bisa dipidana dengan UU ITE. Saksi ahli tersebut dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sendiri, bukan oleh Bang Benni dan Bang Joniar.

LSM News Pekan diketuai oleh Joniar Nainggolan, dan Bang Benni terdaftar sebagai anggotanya. LSM News Pekan adalah LSM resmi yang sah secara hukum. Namun Pengadilan Tingkat Pertama memutuskan LSM News Pekan tidak berwenang untuk meliput di tempat umum.

Mengapa oknum repot-repot menghadirkan saksi ahli jika pada akhirnya keterangannya diabaikan sama sekali?

5. Adanya kekhilafan dan kelalaian dari hakim karena mengatakan tidak ada konfirmasi dan tidak adanya izin untuk merekam

Hakim dan jaksa menyatakan Sahabat Anti Korupsi tidak konfirmasi dan tidak ada izin untuk merekam. Akan tetapi, hakim dan jaksa menolak untuk memutar video lengkap Joniar Nainggolan dan Benni Eduward. Hakim secara sadar mengabaikan upaya konfirmasi hingga sembilan kali dan menghalang-halangi upaya Bang Benni dan Bang Joniar untuk membuktikannya.

Upaya konfirmasi dan permintaan izin juga tertuang dalam kanal Youtube milik Ipda Nanang Kusumo. Dalam video tersebut, tampak Ipda Nanang sendiri yang meminta Bang Benni dan Bang Joniar untuk mengunggah videonya. Pencitraankah?

Bang Joniar juga menginformasikan kepada Ipda Nanang bahwa ia sedang live streaming dan Ipda Nanang setuju dengan memberikan tanda jempol. Perlu izin seperti apa lagi?

Mantan Kapolri, Bapak Tito Karnavian, meminta rakyat untuk merekam penyimpangan yang dilakukan oleh oknum polisi. Mantan Kapolda Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Rachmat Mulyana pada tanggal 22 Agustus 2017 mengatakan, “Ada instruksi dari Kapolri bahwa apabila ada masyarakat yang berani mem-posting atau mem-viral-kan apa yang telah dilakukan oleh anggota Polri di lapangan terutama pungli, kaitannya sepertinya secara luas Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan Gratifikasi, ini punglinya, maka diperintahkan kepada seluruh jajaran untuk memberi apresiasi dan penghargaan.

Pak Tito, apakah penghargaannya berupa voucher Hotel Prodeo?

6. Adanya kekhilafan dan kelalaian dari hakim karena laporan bukan berasal dari “korban” atau pemilik kendaraan

Pemilik sah kendaraan BK 1212 JG sampai hari ini menghilang. Pelapor Aiptu Johansen Ginting tidak dapat menghadirkan pemilik asli kendaraan, baik saat di kantor pajak, di kantor polisi, hingga persidangan. Bahkan dari sepuluh pemilik kendaraan bermasalah, tidak ada satupun yang menampakkan batang hidungnya.

Padahal dalam surat edaran Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dinyatakan bahwa Pelapor UU ITE harus korbannya secara langsung dan tidak dapat diwakilkan.

7. Adanya kekhilafan dan kelalaian dari hakim karena pelapor tidak dapat menunjukkan surat kuasa dari pemilik aslinya

Mulai dari saat membayar pajak, membuat laporan, hingga memberi kesaksian di persidangan, semuanya dilakukan oleh Aiptu Johansen Ginting tanpa izin dari pemilik asli yang bersangkutan. Aiptu Johansen tidak mempu menunjukkan bukti surat kuasa dari pemiliknya.

Masyarakat yang membuat laporan dengan lengkap dan sesuai prosedur saja sering tidak ditindaklanjuti dengan baik, tetapi mengapa laporan yang terkesan dipaksakan, ilegal, dan tidak sah secara hukum tetap ditindaklanjuti oleh penyidik, jaksa, dan hakim?

8. Adanya kekhilafan dan kelalaian dari hakim karena melakukan rekayasa urutan kronologi kejadian

Hakim memutuskan pemilik kendaraan BK 1212 JG membayar pajak sebelum disidak oleh Bang Benni dan Bang Joniar. Hal ini didasari pelapor dan saksi-saksinya yang mengatakan bahwa sidak dimulai pukul empat sore. Padahal sudah jelas bahwa pelapor membayar pajak setelah disidak.

Berdasarkan video live di kanal Youtube Joniar News Pekan, sidak dimulai pukul tujuh pagi hingga delapan pagi. Sementara Pelapor Aiptu Johansen Ginting baru membayar pajak pada pukul sembilan lebih delapan menit atau satu jam setelah disidak. Ini dapat dibuktikan dari waktu live streaming vs waktu pembayaran pajak “Berita Acara Klarifikasi Pembayaran Pajak” dari Bank Sumut.

9. Adanya kekhilafan dan kelalaian dari hakim karena mengabaikan data Samsat

Hakim memutuskan Pelapor Aiptu Johansen Ginting rutin tepat waktu bayar pajak. Aiptu Johansen mengaku rutin bayar pajak di bawah sumpah pengadilan dan media.

Hal ini bertentangan dengan data dari Samsat bahwa: pemilik BK 1212 JG selalu menunggak pajak dari sejak pertama kali mobil itu dibeli tahun 2017 dengan rincian sebagai berikut:  
• Tahun 2017, pembayaran PKB tanggal 28 Agustus 2017, terlambat 17 hari.  
• Tahun 2018, pembayaran PKB tanggal 14 Agustus 2018, terlambat 3 hari.  
• Tahun 2019, pembayaran PKB tanggal 30 Agustus 2019, terlambat 19 hari.

Bang Benni telah memberikan print out Samsat pembayaran PKB Honda Jazz BK 1212 JG tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020 kepada hakim, tetapi hakim menolaknya. Rocky Gerung di ILC (Indonesia Lawyers Club) berkata, “pembuat hoax terbaik adalah penguasa” dan ini terbukti dengan tindakan-tindakan elit kekuasaan yang terang-terangan melakukan pembohongan publik.

10. Adanya kekhilafan dan kelalaian dari hakim karena menuduh Bang Benni mengucapkan kata “menunggak pajak” terhadap kendaraan BK 1212 JG

Bang Benni dituduh mengucapkan kata “menunggak pajak” terhadap kendaraan BK 1212 JG di live streaming Bang Joniar (menit ke 02:25). Hal ini didasari rekayasa BAP oleh penyidik dan keterangan pelapor.

Kata “menunggak pajak” jelas tidak diucapkan oleh Bang Benni, dan suara Bang Benni berbeda dengan suara Bang Joniar. Bang Benni telah menyarankan untuk memutar videonya di persidangan. Sayangnya, hakim dan penuntut umum menolaknya. Mengapa statement yang jelas-jelas bukan ucapan Bang Benni dipaksakan menjadi ucapan Bang Benni? Apakah hakim mengerti penerapan asas kejujuran dan transparansi dalam hukum?

Terlihat jelas oknum berusaha keras memutar otak untuk menjerat Bang Benni.

11. Adanya kekhilafan dan kelalaian dari hakim karena ucapan Bang Benni dipotong-potong untuk memberikan arti yang berbeda

Hakim mempermasalahkan ucapan Bang Benni di durasi awal menit ke 00:10 live streaming Bang Joniar yang berbunyi: “masih banyak oknum polisi yang tidak taat pajak dan menggunakan kendaraan bodong”. Hakim menganggap kalimat itu sebagai bukti pencemaran nama baik.

Padahal dari video live streaming Joniar Nainggolan, video Benni Eduward, dan hasil print out data e-Samsat, dapat dilihat memang faktanya masih banyak kendaraan bodong.

Namun sayangnya. hakim dan penuntut umum menolak memutar video live streaming Joniar Nainggolan yang autentik dengan durasi 22 menit 46 detik di persidangan. Hakim beserta penuntut menolak video Benni Eduward sebagai barang bukti.

Hakim dan penuntut umum juga menolak hasil print out data-data e-Samsat dan foto-foto kendaraan-kendaraan bodong yang tertuang dalam akta bukti.

Apakah Yang Mulia Hakim tidak paham memotong-motong ucapan terdakwa dan mengganti maknanya termasuk tindakan salah?

12. Adanya kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dalam putusan pengadilan karena tidak mampu menunjukkan surat-surat mobil bodong yang terekam di video

Hakim dan penuntut umum tidak dapat menghadirkan pemilik mobil bermasalah yang terekam di dalam video beserta surat-surat kendaraan yang lengkap. Hal ini sudah diminta berkali-kali oleh Bang Benni dan Bang Joniar untuk membuktikan ucapan mereka di video. Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan hakim dan penuntut umum.

13. Adanya kekhilafan dan kelalaian dari hakim karena menolak video bukti dari kanal Youtube Bang Benni

Hakim dan penuntut umum menolak video bukti dari kanal Youtube Bang Benni yang berisi tampilan layar e-Samsat dan USSD *368*117#. Video Bang Benni termasuk barang bukti kuat karena diambil pada waktu dan lokasi yang sama dengan live streaming Bang Joniar. Diduga hakim dan penuntut umum menolak video kanal Youtube Benni Eduward karena ada tangkapan layar e-Samsat yang menampilkan data sepuluh kendaraan bermasalah.

14. Adanya kekhilafan dan kelalaian dari hakim karena menolak menghadirkan pihak-pihak yang terkait dalam media e-Samsat

Hakim beserta penuntut umum menolak menghadirkan Pejabat Samsat, Telkomsel dan Polda Sumut untuk memastikan keabsahan aplikasi situs e-Samsat dan USSD *368*117#. Padahal Bang Benni dan Bang Joniar telah berulang kali meminta hal ini di persidangan.

Dari poin ke-12, ke-13, dan ke-14, tampak hakim berusaha keras mengingkari fakta bahwa sidak dilakukan berdasarkan media resmi negara.

Dalam tayangan “The Police” episode “Raimas Backbone Tangkap Anggota Gangster”, Bripka Ambarita memeriksa kendaraan bermotor masyarakat berplat B 3743 FJG. Beliau menggunakan aplikasi e-Samsat Jawa Barat Sambara, dan menampilkan tangkapan layar e-Samsat. Pada saat itu aplikasi e-Samsat dianggap sah, tapi pada kasus Bang Benni aplikasi e-Samsat dianggap tidak sah.

15. Adanya kekhilafan dan kelalaian dari hakim karena sidang Benni Eduward ditunda dan jadwalnya diubah-ubah tanpa alasan yang jelas

Ketidakjelasan jadwal sidang Benni Eduward terutama saat menghadirkan saksi-saksi dari pihak Bang Benni menuai pertanyaan, karena sidang mendadak ditunda-tunda dan diganti-ganti hari. Sedangkan saksi-saksi yang memberatkan Bang Benni dihadirkan, sidang dilaksanakan tepat waktu. Apakah ini kebetulan?

16. Adanya kekhilafan dan kelalaian dari hakim karena mengesampingkan akta bukti saat pledoi

Bang Benni memberikan surat bukti bersama dengan pledoi setebal 31 halaman tanggal 25 Maret 2021 untuk membuktikan dirinya dikriminalisasi dan tidak bersalah. Alih-alih mengikuti prosedur hukum, hakim malah menunjukkan sikap arogan dan menolak akta bukti tersebut. Penolakan ini juga membuktikan jika hakim tidak paham akan hak-hak terdakwa dalam proses hukum.

17. Adanya kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dalam putusan pengadilan karena hakim memutuskan untuk memusnahkan handphone Bang Benni

Keputusan Pengadilan Tingkat Pertama memutuskan handphone Vivo V19 Bang Benni beserta charger-nya dimusnahkan, padahal handphone tersebut hanya digunakan untuk memeriksa media e-Samsat, dan tidak ada sangkut pautnya dengan “tindak pidana” yang dituduhkan. Mengapa handphone Bang Benni yang dipermasalahkan, bukannya layanan USSD dan situs e-Samsat yang menjadi dasar pemeriksaan?

Selain 17 poin di atas, masih banyak lagi kejanggalan-kejanggalan yang menjadi dasar dan alasan mengapa kasus ini ada grand design-nya. Tidak heran jika Koran Tempo menjuluki kasus Bang Benni ini sebagai lelucon hukum, karena kebobrokan hukum terpampang nyata di depan mata.

Mau tidak mau, suka tidak suka, Bang Benni harus menjalani seluruh upaya hukum mulai dari banding, kasasi hingga PK ke Mahkamah Agung sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Tentunya ini memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Bang Benni juga harus mempersiapkan tim kuasa hukum yang mumpuni untuk melawan oknum-oknum yang licin seperti belut.

Benni Eduward Bebas

Jumat, 16 April 2021 Bang Benni melangkah keluar dari rutan Tanjung Gusta menghirup udara kebebasan. Tubuhnya tampak kurus. Ia sudah menyelesaikan masa hukuman. Istrinya, Fitra Aria dan anaknya, Khaira Hasibuan, langsung berlari memeluknya. Bang Joniar juga disambut baik oleh keluarganya.

Setelah bebas ini, Bang Benni akan fokus mencari pekerjaan terlebih dahulu untuk melunasi hutang-hutangnya selama berada di dalam tahanan. Tentu tidak mudah mendapatkan pekerjaan baru dengan predikat narapidana. Bang Benni telah kehilangan pekerjaannya di perusahaan minuman kemasan PT. Suntory Garuda Beverage, sehingga istri Bang Benni harus meminjam-minjam uang ke sana sini untuk bertahan hidup.

Apabila teman-teman ingin membantu Bang Benni, teman-teman bisa transfer sepuluh ribu rupiah ke rekening BCA 8135052635 a.n. Benni Eduward Hasibuan atau via GoPay/OVO ke 0813-6115-1981.

Semoga Bang Benni terhindar dari siasat oknum-oknum jahat dan segera mendapatkan pekerjaan. Delapan bulan Bang Benni menderita dalam tahanan, dipisahkan secara paksa dari putri kecilnya, dan kehilangan karir yang telah dibangun selama sembilan tahun hanya karena menyampaikan kebenaran. Apakah ini akhir yang layak bagi seorang aktivis anti korupsi?

Nomor handphone Bang Benni Dipulihkan

Berita kebebasan Benni Eduward tersebar ke seantero dunia. Banyak yang menanyakan nomor kontak Bang Benni. Baru kali ini kita melihat seseorang yang keluar dari penjara disambut hangat netizen.

Senin, 19 April 2021 Bang Benni berhasil memulihkan nomornya 0813-6115-1981 di Grapari Graha Merah Putih Medan. Untuk teman-teman yang ingin menyapa dan menyemangati Bang Benni dapat langsung menghubungi nomor tersebut. Tentu Bang Benni tidak mampu membalas semua chat yang masuk, tapi Bang Benni pasti membaca semua chat yang masuk.

Benni Eduward Akan Kembali

Walaupun terkena kriminalisasi dan dihujani fitnah di pengadilan, tapi sorot mata Bang Benni bukanlah sorot mata seorang pecundang. Api perjuangan tidak akan pernah padam. Pahlawan anti pungli akan kembali. Tunggu saja tanggal mainnya. Benni will return!

Tim Koalisi Anti Pungli dan pihak keluarga Bang Benni mengucapkan terima kasih yang tak terhingga untuk teman-teman yang mengawal kasus ini. Terima kasih sudah mendukung perjuangan Bang Benni. Terima kasih sudah vokal menyuarakan kebenaran. Percayalah suara kalian sangat berarti bagi seseorang yang sudah kehilangan segalanya.

Untuk teman-teman yang beragama Islam, selamat menunaikan ibadah puasa, selamat mengumpulkan pahala di bulan suci.

Mohon doakan semoga Bang Benni berhasil mengungkapkan kebenaran, menegakkan keadilan, dan menumpas kejahatan di Gotham City.

Salam,   
Koalisi Anti Pungli & Korupsi  

   
Kompilasi berita putusan pengadilan di media:

Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X