

Lelucon hukum itu datang dari Medan. Dua pembuat konten dihukum delapan bulan penjara. Penyebabnya: keduanya mengunggah video yang menyebut personel kepolisian menunggak pajak kendaraan bermotor. Hakim menyatakan keduanya mencemarkan nama kepolisian.
Ada beberapa alasan perkara ini lucu bahkan sejak kedua pembuat konten, Benni Eduward Hasibuan dan Joniar Nainggolan, dinyatakan sebagai tersangka. Pertama, mereka mendasarkan tuduhan bahwa sejumlah kendaraan di kantor pelayanan kepolisian belum membayar pajak pada hasil pengecekan melalui perangkat yang dibuat kepolisian sendiri.
Lelucon kedua, jaksa awalnya menjerat keduanya dengan tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal itu dilapis dengan tuduhan mendistribusikan konten yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama. Bagaimana mungkin mengkritik anggota kepolisian dimasukkan dalam kategori “SARA”?
Lelucon berikutnya, ketika perkara ini berjalan, isu penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berlebihan oleh kepolisian sebenarnya sedang menjadi sorotan publik. Presiden Joko Widodo bahkan meminta pemerintahnya bersama Dewan Perwakilan Rakyat merevisi aturan itu. Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian berjanji menggunakan secara selektif Undang-Undang ITE. Tapi vonis buat Benni dan Joniar menunjukkan pernyataan manis para petinggi negeri tersebut ternyata bualan belaka. Undang-Undang ITE tetap digunakan semaksimal mungkin, terutama kepada mereka yang bersikap kritis. Sayangnya, majelis hakim meloloskan saja dakwaan jaksa.
Benni dan Joniar kerap mengunggah video kritik di YouTube, misalnya tentang pungutan liar oleh anggota kepolisian di jalanan di Medan. Video yang dipersoalkan itu berisi pengecekan melalui aplikasi e-Samsat, yang menunjukkan kendaraan bermotor belum membayar pajak atau bodong alias tidak dilengkapi dengan dokumen lengkap.
Tayangan yang diunggah Benni dan Joniar termasuk wujud kebebasan berekspresi warga yang dijamin konstitusi. Tema yang mereka unggah merupakan hal yang kerap terjadi di masyarakat. Kepolisian seharusnya justru menelisik akurasi video kedua youtuber ini. Tayangan itu pun bisa digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publik. Kenyataannya, kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan malah mematikan kritik sosial itu.
Kritik sosial merupakan bentuk penyampaian pendapat masyarakat sebagai kontrol terhadap jalannya pemerintahan dan juga pelayanan publik. Berdasarkan konstitusi, menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Seiring dengan majunya dunia teknologi, kebebasan berpendapat ataupun kritik terhadap pemerintah semakin mudah disampaikan melalui media sosial.
Media sosial seharusnya memperkuat posisi masyarakat ketika berhadapan dengan pemerintah. Tapi adanya vonis bersalah terhadap dua youtuber itu menunjukkan premis tersebut gagal. Pemerintah kini menguasai media sosial. Berbagai cara digunakan, misalnya menggunakan jasa pendengung lewat operasi senyap dan dana yang tidak akuntabel, serta membuat narasi demi kepentingan penguasa. Posisi masyarakat pun kini sangat lemah.
Sumber: TEMPO
Ilustrasi: Merah Putih Hitam