Petition updateBenni Eduward dibui karena banyak mengungkap pungli, korupsi pajak, & mobil bodong polisi

Kronologi Kasus Benni Eduward, Aktivis Anti Pungli & Korupsi yang Jadi Korban UU ITE

palembang livePalembang, Indonesia
Mar 24, 2021

“Jika orang yang mengungkap kejahatan diperlakukan layaknya penjahat, itu artinya anda sedang berada di negeri yang sedang dikuasai penjahat.” –Edward Snowden

Saya adalah satu dari sekian banyak masyarakat yang percaya bahwa penangkapan Benni Eduward adalah rekayasa oknum-oknum aparat. Untuk membahas kasus ini, kita perlu melihat ke belakang sedikit tentang Benni Eduward. Awal kemunculan Bang Benni menjadi babak baru pemberantasan pungli dan korupsi di Indonesia. Namanya muncul setelah menyingkap kasus pungli di Palembang.
 
Bang Benni rajin menyebarkan informasi penting tentang hak dan kewajiban warga negara, terutama dalam masalah berkendara dan penegakan hukum. Jumlah subscriber dan penonton setiap videonya bukan main, kurang lebih tujuh ratus ribu. Jangan harap akan ada pemanis seperti tayangan The Police 86 Net TV. Yang dibahas adalah isu realita gelap yang jarang dieskpos tapi kerap terjadi di sekitar kita: pungli dan korupsi jalanan.

Sayangnya, hari ini sang jagoan mendekam di balik jeruji karena mengungkap kasus kendaraan bodong dan penunggakan pajak yang dilakukan oknum polisi.
 
Tujuh Hari Sebelum Penangkapan
 
Tragedi ini bermula kala Bang Benni dan rekannya Joniar Nainggolan menyidak plat nomor kendaraan-kendaraan polisi di Samsat Putri Hijau Medan pada tanggal 11 Agustus 2020. Pengecekan pajak kendaraan dilakukan dengan media:   

  1. Situs e-Samsat Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumatera Utara.
  2. USSD hasil MoU antara Polda Sumut dan Telkomsel.

Hasil investigasi pukul 07.00 WIB menunjukkan banyak oknum polisi yang menunggak pajak kendaraan dan menggunakan plat nomor yang tidak terdaftar. Rincian kendaraan yang tertangkap kamera:

  1. Honda HR-V Kuning BK 81 P, diduga menunggak pajak Rp 15.871.885,-.
  2. Toyota Calya Abu-abu BK 1616 ED, dengan hasil plat yang berbeda dengan database e-Samsat. Bulan pada plat nopol seharusnya bulan September, namun yang terpasang adalah bulan Juni.
  3. Honda Brio Silver BK 361 AS, dengan hasil “KENDARAAN TIDAK DITEMUKAN”, diduga bodong karena plat nomor polisinya tidak terdaftar di database e-Samsat.
  4. Nissan X-Trail Hitam Dop BK 1000 AI, diduga menunggak pajak sebesar Rp 34.172.278,-.
  5. Toyota Avanza Hitam B 1136 FKR, 1 angka awal ditutupi warna hitam sehingga terbaca B 136 FKR.
  6. Toyota Avanza Hitam BK 714 NG, dengan hasil “KENDARAAN TIDAK DITEMUKAN”, diduga bodong karena plat nomor polisinya tidak terdaftar di database e-Samsat.
  7. Honda CR-V Hitam BK 1899 QL, dengan hasil “KENDARAAN TIDAK DITEMUKAN”, diduga bodong karena plat nomor polisinya tidak terdaftar di database e-Samsat.
  8. Toyota Fortuner Hitam BK 1129 FEM, dengan hasil “KENDARAAN TIDAK DITEMUKAN”, diduga bodong karena plat nomor polisinya tidak terdaftar di database e-Samsat.
  9. Honda Jazz Hitam BK 1212 JG, diduga menunggak pajak sebesar Rp 3.909.875,-.
  10. Toyota Fortuner Putih BK 1792 OM, dengan hasil tahun pembuatannya berbeda dengan database. Diduga menggunakan plat mobil lain karena aplikasi menunjukkan mobil tersebut dibuat pada tahun 1995.

Setelah melakukan sidak, Bang Benni masuk ke Samsat untuk mengkonfirmasi hasil temuannya kepada Kombes Wiebowo. Namun Bang Benni ditolak dan diabaikan, yang menimbulkan kesan bahwa masyarakat dihalangi untuk membuat laporan. Pihak kepolisian yang berjaga di sana juga merekam Bang Benni menggunakan handphone mereka.
 
Setelah mengalami beberapa penolakan, Bang Benni akhirnya berhasil melapor sekaligus melakukan konfirmasi kepada Perwira Ipda Nanang Kusumo. Namun sayangnya Ipda Nanang juga tidak menyambut baik tujuan aktivis kita ini. Ia tidak suka dengan aduan informasi terkait temuan di area Samsat.
 
Dengan pongah, Ipda Nanang sibuk menggurui dan menyindir Bang Benni. Ipda Nanang menuduh aktivis ini membangun opini publik untuk membenci anggota Polri. Ipda Nanang mengatakan untuk membangun Indonesia, Bang Benni seharusnya memviralkan kebaikan Polri, karena menurutnya masyarakat sangat membutuhkan kehadiran anggota Polri.
 
Pukul 09.08 WIB, ayah salah satu pemilik kendaraan yang tertangkap kamera (Honda Jazz BK 1212 JG) membayar pajaknya. Keesokan harinya, ayah si pemilik kendaraan, Aiptu Johansen Ginting melaporkan Bang Benni ke kepolisian. Padahal, pajak baru dibayar satu jam setelah Bang Benni mengecek status pajak kendaraan tersebut.
 
Terkait kendaraan BK 1212 JG, perlu diklarifikasi bahwa Bang Benni hanya mengunggah video temuannya disertai tampilan layar e-Samsat. Sehingga kalaupun diseret ke pengadilan, maka seharusnya orang-orang yang berada di balik mega proyek aplikasi tersebut juga harus dimunculkan ke permukaan. Silahkan, pihak pelapor tunjukkan di menit ke berapa ada perkataan kendaraan BK 1212 JG menunggak pajak ataupun bodong keluar dari mulut Bang Benni.
 
Apakah Aplikasi Disabotase?
 
Pada tanggal 12 Agustus 2020 pukul 16.00 WIB, situs e-Samsat ternyata tidak bisa lagi diakses secara online dan muncul tampilan "Error 404". USSD *368*117# juga mendadak error. Mungkinkah ini kebetulan? Hal ini tentu mencurigakan dan mempersulit masyarakat untuk memeriksa pajak kendaraan bermotor.
 
Merasa kejadian ini janggal, pada tanggal 18 Agustus 2020 pukul 07.00 WIB, Bang Benni pergi ke kantor Gubernur Sumatera Utara untuk menyampaikan aspirasi soal dua kanal e-Samsat yang tak bisa diakses lagi. Namun mereka tidak bisa menemui Bapak Gubernur karena menurut pegawai di sana, beliau sedang perjalanan dinas ke Tanah Karo.

Selanjutnya, Bang Benni pergi ke kantor Samsat di Jl. SM. Raja untuk menemui Kepala BP2RD. Bang Benni ingin menanyakan perihal kanal e-Samsat yang error. Namun Kepala BPPRD ternyata tidak berkantor di sana.
 
Sekitar pukul 10.00 WIB Bang Benni menuju kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Sebagaimana warga negara yang baik, Bang Benni menyampaikan pengaduan resmi terkait pelayanan publik.

Sekitar pukul 11.00 WIB Bang Benni dan rekannya singgah ke Cafe Coffenatic di Jl. Cik Ditiro karena ada jadwal kegiatan bagi-bagi masker bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Medan. Tiba-tiba, beberapa oknum aparat berpakaian sipil mendatangi Bang Benni dan langsung menciduknya ke Polrestabes Medan.
 
Itulah hari terkelam dalam hidup Bang Benni. Penangkapannya dilakukan tanpa pemanggilan terlebih dahulu, dan tanpa pemberitahuan terhadap pihak keluarga. Bang Benni bahkan tidak diperbolehkan untuk pamit ke anak dan istrinya terlebih dahulu. Hari itu adalah hari terakhir kebersamaan Bang Benni dengan keluarganya. Mulai malam itu, Bang Benni merasakan dinginnya lantai penjara Polrestabes Medan. Jauh dari rumah. Jauh dari keluarga.

Tidak ada netizen yang percaya bahwa kedua media resmi e-Samsat tersebut memberikan informasi hosx. Andai saja kedua media canggih ini memberikan informasi hoax, maka seharusnya orang-orang di balik aplikasi itu yang dilaporkan dan dituntut sistemnya agar tidak ada lagi korban akibat aplikasi itu. Tapi kenyataannya? Justru warga negara yang mengungkapkan informasi yang ditampilkan media tersebut yang dipenjara.

Pengembang dan penanggungjawab aplikasi e-Samsat ini tidak pernah muncul ke permukaan, bahkan sebagai saksi pun tidak.
 
Oknum Polisi Menggunakan Nama TNI untuk Menakut-nakuti
 
Selama berada di ruang penyidik, Bang Benni didatangi oleh beberapa oknum polisi. Tiga orang di antaranya adalah Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonni Siregar, Aiptu Johansen Ginting, dan Ipda Nanang Kusumo.

Mereka mengatakan sudah berulang kali mengadakan meeting membahas Bang Benni dan Bang Joniar. Mereka juga mengaku sudah men-"tapping" handphone Bang Benni dua minggu sebelum ditangkap. Artinya "tapping" dilakukan sebelum sidak tanggal 11 Agustus 2020. Padahal Bang Benni hanyalah warga biasa, bukan Target Operasi Kepolisian.
 
Oknum-oknum polisi ini mengintimidasi Bang Benni dan rekannya untuk mengaku bersalah dan menandatangani BAP yang berisi pengakuan-pengakuan palsu dengan ancaman:   

  1. Bestam (bebas tambah) empat kali atau enam belas tahun penjara karena ada empat LP.
  2. Dimasukkan ke sel yang sudah terjangkit Covid-19.
  3. Dihabisi oleh anggota TNI yang bersedia melakukannya dengan bayaran Rp 10.000.000,-.

Akibat laporan dan BAP yang tidak sah ini, Bang Benni masuk penjara dan kehilangan pekerjaannya. Anak dan istri Bang Benni kehilangan tulang punggungnya.

Pertanyaannya:

  1. Jika benar ada empat LP, bukankah keempat LP tersebut harus langsung diproses secara bersamaan?
  2. Apakah boleh dalam pemeriksaan oknum polisi melakukan teror ancaman pembunuhan terhadap warga?
  3. Siaakah anggota TNI yang dapat dibeli dengan uang sebesar Rp 10.000.000,-? Jika tidak ada, maka oknum polisi Polrestabes Medan telah menyebarkan fitnah dan hoax tentang instansi TNI.

Pada tanggal 15 Oktober 2020, Bang Benni melaporkan BAP palsu tersebut di formulir dari Kejari. 

Oknum Polisi Melakukan Pembohongan Publik

Penangkapan aktivis bukanlah hal yang baru. Bedanya, dulu para penangkap melakukan tindakannya secara diam-diam dan sembunyi-sembunyi. Namun sekarang mereka berani terang-terangan muncul di media. Aiptu Johansen Ginting sampai melakukan press conference dan mengeluarkan statement rutin bayar pajak tepat waktu” tanpa rasa malu.

Padahal berdasarkan data Samsat, pemilik mobil BK 1212 JG telah tiga tahun berturut-turut menunggak membayar pajak dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019:

  1. Tahun 2017, pembayaran PKB tanggal 28 Agustus 2017, terlambat 17 hari.
  2. Tahun 2018, pembayaran PKB tanggal 14 Agustus 2018, terlambat 3 hari.
  3. Tahun 2019, pembayaran PKB tanggal 30 Agustus 2019, terlambat 19 hari.

Dari data Samsat, maka dapat disimpulkan bahwa apa yang Bang Benni lakukan secara tidak langsung sebenarnya membantu negara dengan mengingatkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Komnas HAM RI bahkan merekomendasikan Bang Benni sebagai Duta Kesadaran Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Pesan Sutradara Inisiator: Jangan Kasih Enak
 
Selama dipenjara, Bang Benni mengalami berbagai tindakan penganiayaan dan pemerasan. Istri Bang Benni sudah mengeluarkan uang lebih dari Rp 11.000.000,00- demi keselamatan Bang Benni.
 
Tidak hanya itu, Bang Benni juga kerap mengalami penganiayaan. Yang media tidak ketahui, Bang Benni pernah ditusuk dengan senjata hingga berdarah karena keluarga terlambat memberi uang. Senjata yang digunakan adalah tangkai sikat gigi yang dimodifikasi. Ujungnya dipasang lempengan besi yang sudah diruncingkan. Oknum yang menganiaya Bang Benni menyampaikan bahwa melaporpun tidak akan menghasilkan apa-apa, karena memang sudah dititipkan pesan “jangan kasih enak” oleh polisi agar Bang Benni jera.
 
Oknum Polisi Minta Uang 30 Juta

Salah seorang oknum polantas yang baru dimutasi ke Samosir juga meminta uang Rp 30.000.000,- untuk biaya pindah tugas kembali ke Medan. Oknum polisi ini mengancam jika tidak disanggupi, dia akan membuat LP baru. Padahal, sebelumnya oknum ini terbukti bersalah dalam sidang disiplin dan telah dimutasi.
 
Dilarang Berobat

Kemudian, Bang Benni dilarang untuk berobat, karena oknum takut Bang Benni melakukan visum dan mendapatkan catatan rekam medis. Bang Benni juga dipersulit untuk menghubungi penasehat hukum (PH) dan keluarga. Ia tidak boleh berkomunikasi dengan orang luar kecuali hanya untuk meminta uang.
 
Tidak tahan dengan intimidasi dan kekerasan yang dialami oleh suaminya, istri Bang Benni melaporkan penyiksaan ini ke Komnas HAM RI dan Ombudsman Republik Indonesia cabang Sumatra Utara. Untungnya, kedua institusi ini bersedia turun tangan sehingga intensitas kekerasan dan bullying berkurang.
 
Oknum Polisi Medan Menampar Wajah Kapolri Baru Terang-Terangan
 
Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal nggak perlu ditahan, proses mediasi.”

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas mengatakan korban UU ITE tidak perlu ditahan jika sudah meminta maaf.
 
Keluarga dan PH Bang Benni sudah melakukan mediasi dua kali sejak ditahan. Bang Benni sudah mengikuti semua “arahan” oknum polisi, seperti membuat surat permintaan maaf baik secara tertulis maupun lisan dan pembuatan video permintaan maaf. Istri Bang Benni sampai menangis-nangis minta ampun kepada pihak kepolisian. Tapi, pihak kepolisian Medan tetap saja memenjarakan mereka sampai hari ini.
 
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa yang berhak untuk melapor adalah korbannya dan tidak boleh diwakilkan. Sementara, pelapor dalam kasus ini bukanlah pemilik mobil Honda Jazz BK 1212 JG. Pelapor juga tidak memiliki surat kuasa dari pemilik aslinya. Bukankah seharusnya pelapor tidak mempunyai kewenangan untuk mengurusi kasus UU ITE yang bukan miliknya?
 
Semoga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melihat peristiwa ini dan segera mulai “bersih-bersih” oknum-oknum kepolisian yang tidak bertanggungjawab. Mereka harus segera dipecat dan diberi sanksi sehingga masyarakat bisa percaya kepada polisi.
 
Pengadilan Hanya Bualan?
 
Persidangan dimulai pada tanggal 15 Desember Februari 2020, seperti yang dapat dilihat di http://sipp.pn-medankota.go.id. Pada tanggal 23 Februari 2021, pihak Bang Benni berhasil mendapatkan saksi berkat bantuan teman-teman yang menyebarkan petisi ini. Banyak pihak yang menghubungi keluarga Bang Benni dan bersedia untuk hadir di pengadilan sebagai saksi. Lebih mengharukan lagi, banyak orang yang mengajukan diri berasal dari luar kota seperti Palembang, Palu, Padang, Pekanbaru, Cirebon, dan lain-lain.
 
Sayangnya, sidang tidak berjalan dengan mulus. Sidang yang awalnya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB ditunda ke 13.00 WIB. Lalu diundur lagi menjadi pukul 15.00 WIB, hingga akhirnya diundur menjadi tanggal 24 Februari 2021. Pengunduran jadwal pemeriksaan saksi at de charge ini sangat merugikan pihak Bang Benni, karena saksi-saksi memiliki pekerjaan dan kesibukan seperti masyarakat pada umumnya.
 
Secara keseluruhan, meskipun dihadang oleh jadwal kacau dan terindikasi dimanipulasi, pihak Bang Benni tetap bisa menghadirkan saksi dari Cirebon. Kami sangat mengapresiasi beliau karena rela berkorban menempuh 2000 kilometer demi meringankan hukuman Bang Benni dan Bang Joniar.
 
Hal yang sangat disayangkan dari setiap persidangan adalah adanya oknum-oknum yang selalu memfitnah Bang Benni sebagai pengangguran yang mencari-cari kesalahan polisi demi keuntungan adsense. Padahal Bang Benni adalah Sales Manager yang bekerja di PT. Suntory Garuda Beverage Indonesia, PMA Jepang. Bang Benni sudah berkarir kurang lebih 9 tahun sejak 5 Desember 2011. Bang Benni kehilangan pekerjaan karena ditetapkan sebagai terduga di RTP Polrestabes Medan tanpa diberi kesempatan untuk penangguhan penahahan. Ia menjadi pengangguran karena ditangkap, bukannya ditangkap karena menganggur. Biasalah oknum suka bolak-balik fakta.
 
Saksi Ahli Tidak Paham Perbedaan Antara Ruang Publik dan Privat
 
Pelapor membawa banyak saksi ahli untuk memberatkan Bang Benni di pengadilan. Siapakah yang membayar saksi-saksi ahli seperti ini? Apakah mereka muncul begitu saja tanpa dibayar secara gratis?
 
Saksi-saksi ahli yang hadir seperti sudah di-briefing terlebih dahulu untuk mengatakan masyarakat tidak diperbolehkan merekam di tempat umum atau ruang publik. Mereka mendadak tidak tahu perbedaan antara ruang publik dan ruang private.

Ruang publik adalah ruang yang berfungsi sebagai tempat aktivitas masyarakat, baik secara individu maupun secara berkelompok, di mana bentuk ruang publik ini sangat tergantung pada pola dan susunan massa bangunan (Rustam Hakim,1987). Sedangkan ruang privat, merupakan  ruang pribadi di mana individu bebas melakukan apa yang menjadi hak asasinya secara pribadi.
 
Para saksi ahli juga tidak tahu merekam oknum-oknum polisi yang menyimpang adalah perintah Kapolri dan Wakapolri terdahulu. Teman-teman pasti tahu persis apa yang sebenarnya terjadi.

Seseorang yang kegiatannya terekam di ruang publik tidak dapat menuntut hak privasinya telah dilanggar. Hal tersebut dikarenakan pemikiran bahwa seseorang yang melakukan tindakan yang bersifat privasi di depan publik dapat berarti ia sudah merelakan hak privasinya untuk dilihat oleh umum (publik) dan tidak termasuk kategori intrusion on somebody’s privacy, misalnya, seseorang yang membuka bajunya di jalan umum yang sepi, namun termonitor oleh CCTV atau direkam oleh orang lain.
 
Mengapa saksi ahli mendadak linglung dan tidak paham beda ruang publik dan privat? Mengapa para saksi ahli tidak tahu merekam oknum-oknum polisi yang menyimpang adalah perintah Kapolri dan Wakapolri terdahulu? Masuk angin? Teman-teman pasti tahu persis apa yang sebenarnya terjadi.

Polisi adalah Barang Publik dan Milik Publik
 
Sejatinya, kepolisian adalah lembaga publik yang memiliki tugas untuk melayani publik, berarti kinerjanya perlu dipertanggung jawabkan kepada masyarakat. Jadi mau tidak mau, suka tidak suka, Pak Polisi selalu berada di bawah pengawasan masyarakat. Merekam kinerja Pak Polisi yang terjadi di ruang publik adalah hak publik, dan salah satu kontrol sosial guna memastikan tidak ada yang bertindak di luar batas. 
 
Jika memang mereka tidak bersalah, rekaman video justru akan menjadi barang bukti untuk mengungkap fakta sebenarnya. Misalnya pada kasus pembunuhan enam laskar FPI, pelaku pembunuhan bilang bahwa laskar menyerang polisi. Namun anehnya CCTV mati dan banyak yang meyakini laskar FPI diduga dikriminalisasi. Kita percaya siapa? Mungkin banyak saksi mata di TKP tapi mereka teringat kasus Benni Eduward dan takut akan:  

  1. UU ITE
  2. Kriminalisasi
  3. Handphone, dashcam, dan mobilnya disita

Bayangkan jika masyarakat secara kooperatif memberikan rekaman video, entah dari handphone atau dari dashcam kendaraan, berapa banyak waktu dan biaya yang dihemat? Tanpa bukti rekaman video, ujung-ujungnya kebenaran tidak akan pernah terungkap. Yang tersisa hanya kicauan buzzer di media sosial.

Sikap Polri terhadap perekaman sudah cukup jelas. Mantan Kapolri kita, Pak Tito Karnavian, meminta rakyat untuk merekam penyimpangan yang dilakukan oknum polisi. Beliau memberikan pernyataan tersebut pada saat kasus pungli oknum polisi di Kalimantan.
 
Mantan Bapak Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Rachmat Mulyana tanggal 22 Agustus 2017 mengatakan, “Ada instruksi dari Kapolri bahwa apabila ada masyarakat yang berani memposting atau memviralkan apa yang telah dilakukan oleh anggota Polri di lapangan terutama pungli, kaitannya sepertinya secara luas Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan Gratifikasi, ini punglinya, maka diperintahkan kepada seluruh jajaran untuk memberi apresiasi dan penghargaan.”
 
Tidak hanya itu, Kapolda Kalimantan Selatan bahkan memberi penghargaan kepada pihak yang merekam dan mem-viralkan kejadian pungli. Kenapa hal yang sama tak diberikan kepada Bang Benni?

Sekadar perbandingan, Ipda Nanang Kusumo juga merekam Bang Benni tanpa izin terlebih dahulu. Ipda Nanang langsung meng-upload di channel Youtube pribadinya untuk mendapatkan banyak like dan subscriber. Ironisnya dia malah mendapatkan banyak dislike. Silahkan klik di sini jika teman-teman belum mendislikenya.
 
Barang Bukti Cacat, Tidak Utuh, dan Tidak Lengkap
 
Kejanggalan lainnya selama persidangan adalah barang bukti yang digunakan bukanlah video Benni Eduward. Jaksa penuntut menggunakan video live streaming Bang Joniar. Video tersebut sudah dipotong-potong untuk mem-framing seolah-olah Bang Benni mengatakan plat nomor BK 1212 JG bodong. Padahal, kendaraan bodong yang dimaksud adalah kendaraan-kendaraan lain di TKP seperti yang terdapat di video. Namun pihak jaksa menolak untuk menghadirkan pemilik-pemilik kendaraan bodong tersebut di pengadilan. Ini semakin memperjelas bahwa ada grand design dengan target untuk mengkriminalisasi Benni Eduward

Mengapa video Benni Eduward wajib untuk dimasukkan sebagai barang bukti? Karena pada video live streaming Bang Joniar, Bang Benni tidak pernah mengatakan kendaraan BK 1212 JG menunggak pajak ataupun bodong. Bang Benni hanya menampilkan tangkapan layar e-Samsat dalam video channel Youtube Benni Eduward. Jadi barang buktinya sudah salah, karena tidak ada perkataan Bang Benni terkait BK 1212 JG.
 
Oknum polisi menyuruh Bang Benni menghapus video yang di-upload tanggal 12 Agustus 2020 pukul 01.00 WIB setelah gadget disita. Namun video tersebut banyak diunggah ulang oleh netizen sehingga diharapkan bisa dijadikan barang bukti utama. Jika pihak Jaksa masih bersikeras menggunakan video live streaming Bang Joniar, silahkan Pak Jaksa Penuntut menunjukkan di menit keberapa Bang Benni mengatakan kendaraan BK 1212 JG bodong ataupun menunggak pajak?

Jika tidak ada, maukah pihak jaksa penuntut berlaku fair dan menggunakan video Bang Benni yang asli sebagai barang bukti? Bukankah tujuan dari pengadilan adalah mencari keadilan yang seadil-adilnya? Apakah pihak jaksa takut menyenggol pihak-pihak yang terlibat dalam mega proyek e-Samsat?
 
Koin buat Benni
 
Apa yang bisa kita lakukan untuk membantu perjuangan Bang Benni? Banyak netizen yang menyerukan untuk menggalang donasi untuk membantu Bang Benni dan keluarganya. Bagaimana menurut teman-teman?
 
Selama ini kita tahu Bang Benni berani menanggung resiko yang besar demi membantu orang lain. Pada saat Bang Benni butuh bantuan, apa yang bisa kita berikan? Bang Benni adalah tulang punggung keluarga dan kehilangan pekerjaan sehingga anak-istrinya tidak lagi menerima gaji dari kantornya.

Rp 10.000,- untuk membantu meringankan beban orang yang dianggap pahlawan bagi netizen tidaklah mahal. Bagi sebagian orang itu hanya harga secangkir kopi di warung pinggir jalan, apalagi kopi Starbucks �
 
Kalau teman-teman mau membantu Bang Benni, teman-teman bisa menyumbang sepuluh ribu rupiah ke:   

  1. www.saweria.co/savebenni
  2. Rekening BRI 735101009515539 a.n. Fitra Aria (istri Benni Eduward)
  3. Rekening BCA 8135052635 a.n. Benni Eduward Hasibuan

Setiap bantuan yang teman-teman keluarkan akan digunakan untuk keperluan Bang Benni, biaya PH, dan persiapan counter attack untuk menyeret Sang Aktor keluar dari persembunyiannya.

Bukan yang Pertama
 
Upaya kriminalisasi Bang Benni dengan pasal UU ITE bukanlah hal baru. Sebelumnya pun, Bang Benni pernah dikriminalisasi ketika mengungkap kasus pungli polantas di Taman Makam Pahlawan Palembang 2018 silam. Videonya bisa ditonton di sini dan di sini. Bang Benni juga mengikuti sidang disiplin dua oknum polantas tersebut dan hasilnya mereka terbukti melakukan pungli.
 
Namun kala pemberitaan sedang hangat-hangatnya, akun Instagram @lantas_palembang menyebarkan postingan berita bohong, “Hasil sidang tidak terbukti bersalah, Kasat Lantas melapor balik oknum yang menyebarkan video, dengan pasal pencemaran nama baik institusi kepolisian”. Jejak digital kriminalisasinya bisa dilihat di sini dan di sini.
 
Pada saat itu banyak orang melakukan protes. Mereka mempertanyakan apa dasar pihak Satlantas Palembang melakukan pelaporan balik. Toh, kedua anggota polantas memang terbukti melakukan pungli dan diberikan sanksi penempatan khusus selama 14 hari. 

Rakyat kecil selalu mendukungmu kawan...

 
Persidangan
 
Salah satu amal shalih yang patut dikerjakan adalah menyuarakan atau menyampaikan kebenaran. Kebenaran sudah selayaknya tidak disembunyikan apalagi dihilangkan. Melainkan harus disampaikan dan bila perlu, dikemukakan kepada khalayak ramai.

Tanggal 17 Maret 2021 lalu, Benni Eduward sudah menyampaikan Pledoi atau pembelaannya. Sidang berikutnya dijadwalkan besok tanggal 25 Maret 2021 dengan agenda Replik. Jaksa akan menjawab Pembelaan Pribadi Bang Benni. Kemudian PH Bang Benni akan merespon balik pada sidang berikutnya tanggal 30 Maret 2021 atau yang disebut dengan Duplik. Setelah itu barulah sampai pada putusan hakim.
 
Apakah keadilan akan menang? Semoga 30.000 tanda tangan yang ditorehkan netizen menjadi bahan pertimbangan hakim. Saya paham bahwa menyampaikan kebenaran terkadang memang tidak mudah dan sering membawa resiko yang besar. Namun demikian, ini tetaplah kewajiban yang tidak boleh ditinggal seperti yang diingatkan Nabi Muhammad SAW kepada sahabat tercintanya Abu Dzar dalam sebuah Hadits, “…dan Rasulullah SAW menyuruhku untuk menyampaikan kebenaran walau terasa pahit akibatnya…” (HR Ahmad).
 
8 April 2021 adalah ending dari episode perjalanan Benni Eduward selama delapan bulan di penjara. Di episode kedua, Bang Benni akan mengambil posisi menyerang dan menuntut balik semua oknum yang terlibat dalam permainan ini. Tim Koalisi Anti Pungli & Korupsi dan pihak keluarga Bang Benni mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas perhatian rekan-rekan yang masih setia mengikuti dan mengawal terus perkembangan kasus Benni Eduward. Semoga Allah selalu menyertai dan melindungi teman-teman sekalian.
 
Panjang umur perlawanan!

Salam
Koalisi Anti Pungli & Korupsi

Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X