Penyesalan Terbesar Benni Eduward


“Ayah mana Bun?”
Sebelum tidur, ayah Khaira biasanya membacakan dongeng tentang kucing, kangguru, dan binatang-binatang. Namun, beberapa bulan terakhir Ayah tidak lagi membacakan cerita-cerita tersebut. Khaira bertanya kepada ibunya, ke mana perginya Sang Ayah?
“Ayah sedang bekerja di luar kota, Nak,” jawab Bunda sambil mengelus kepala Khaira. Sulit bagi anak berusia tiga setengah tahun untuk memahami bahwa ayahnya dipenjara karena melawan oknum-oknum polisi. Bagi Khaira, polisi adalah orang baik dan pastinya di pihak yang benar.
Hobi Khaira main odong-odong dan mandi bola. Tapi sekarang, ia sudah tidak pernah lagi. Selain karena ekonomi mereka sudah mulai menipis, ayah yang biasanya menemani sudah tidak ada.
Sambil menunggu ayahnya pulang dari “luar kota”, kegiatan sehari-hari Khaira adalah menonton Murhottal, Upin Ipin, Larva, dan Alvin & Chipmunk.
Khaira tidak tahu bahwa ayahnya mendekam di penjara sejak Agustus 2020. Khaira tidak tahu bahwa masa depannya terancam karena Bunda hanyalah seorang ibu rumah tangga. Khaira tidak tahu Bundanya berbohong. Khaira tidak tahu dinginnya dunia luar. Bagi Khaira, selama Bunda mengatakan Ayah baik-baik saja, maka dunia masih baik-baik saja.
Benni Eduward Hasibuan, ayah Khaira, di-bui karena membongkar kasus korupsi pajak polisi. Selasa, 11 Agustus 2020, Bang Benni dan rekannya Joniar Nainggolan menyidak kendaraan polisi. Bang Benni menemukan sepuluh kendaraan oknum polisi yang terindikasi bermasalah sesuai data aplikasi USSD dan web resmi e-Samsat negara.
Bang Benni melaporkan temuannya ini ke polisi, tetapi polisi malah menyuruhnya untuk mem-viralkan kebaikan-kebaikan polisi saja. Polisi juga menuduh Bang Benni memprovokasi masyarakat agar membenci polisi.
Satu jam setelah sidak, pemilik mobil Honda Jazz dengan plat nomor BK 1212 JG membayar pajaknya. Setelah itu, Aiptu Johansen Ginting, ayah si pemilik, melaporkan Bang Benni. Selasa, tanggal 18 Agustus 2020 pagi, Bang Benni ditangkap tanpa pemanggilan terlebih dahulu. Bang Benni langsung ditahan tanpa sempat pamit ke anak istrinya. Hari itu hari terakhir kebersamaan mereka. Mulai malam itu Bang Benni merasakan dinginnya lantai penjara Polrestabes Medan. Jauh dari rumah. Jauh dari keluarga.
Di Polrestabes Medan, Bang Benni dan rekannya mendapat intimidasi dan ancaman pembunuhan sehingga terpaksa menandatangani BAP yang berisi pengakuan-pengakuan palsu, contohnya: “tidak melakukan klarifikasi ke pihak manapun” dan “menyebarkan berita hoax bahwa kendaraan plat nomor BK 1212 JG adalah bodong”. Situs e-Samsat resmi yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan verifikasi juga sengaja dihilangkan dari BAP.
Akibat BAP dan laporan yang tidak sah, Bang Benni dijerat dengan UU ITE Pasal 45a ayat (2), 45a ayat (3) dan pasal 14 ayat (1) UU 1946. Bang Benni kehilangan mata pencahariannya. Anak dan istri Bang Benni kehilangan tulang punggung keluarga.
Penderitaan Bang Benni tak berhenti sampai di situ. Selama di penjara, Bang Benni kerap dipukuli. Ia bahkan dimintai uang oleh oknum polisi sebanyak Rp 30.000.000,- dengan ancaman LP baru. Welcome rezim orang baik.
Hari ini memasuki bulan ketujuh Bang Benni dipenjara, dan besok lusa memasuki sidang kedua belas. Kita merasa geram melihat bagaimana pengadilan tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Contohnya:
- Jaksa penuntut umum menolak bukti video Bang Benni dan video live streaming Bang Joniar yang asli dan lengkap.
- Jadwal sidang kesaksian masyarakat yang meringankan Bang Benni terus-menerus diundur bahkan sampai harinya diganti. Tentunya saksi-saksi memiliki pekerjaan tetap yang jadwalnya tidak bisa diubah-ubah seenaknya.
- Pihak-pihak yang terlibat kasus tidak pernah dihadirkan di persidangan. Misalnya:
• 10 pemilik kendaraan yang bermasalah (termasuk Jody Anggara Ginting) beserta surat-surat kendaraan mereka.
• Orang-orang di balik mega proyek aplikasi e-Samsat pemerintah, baik website e-samsat BPPRD Provinsi Sumut maupun USSD hasil MOU antara Polda Sumut dan Telkomsel.
• Polisi-polisi yang menerima laporan Bang Benni termasuk Perwira Ipda Nanang Kusumo.
Di pengadilan kedelapan, hakim bertanya kepada Bang Benni apakah ia merasa bersalah. “Satu-satunya perasaan bersalah yang mulia, saya harus ditahan ketika saya menyampaikan kebenaran. Kemerdekaan saya dirampas. Saya kehilangan pekerjaan, keluarga saya terlantar, itu yang membuat saya bersalah,” jawab Bang Benni.
Mengapa hakim tidak menanyakan hal yang sama kepada Jody Anggara Ginting dan kawan-kawan? Pak Jody bahkan tidak pernah hadir di kantor polisi maupun di pengadilan. Padahal, Pak Jody adalah pemilik asli kendaraan BK 1212 JG yang sudah berusia dewasa. Tentu ini bertentangan dengan perintah Kapolri bahwa pelapor UU ITE tidak boleh diwakilkan. Pak Jody juga mem-post foto dirinya dengan mobil Honda Jazz BK 1212 JG di laman Instagram seolah-olah membuktikan dirinya kebal hukum.
Sampai hari ini, sepuluh orang pemilik kendaraan yang bermasalah lenyap bak Harun Masiku. Karena Pak Jody dan kawan-kawan menghilang tidak jelas keberadaannya, maka kami warganet mewakili membuat daftar kesalahan-kesalahan mereka:
- Tidak membayar pajak kendaraan sebagaimana mestinya, dan tidak mengakui kesalahan ketika terbukti belum membayar pajak.
- Menyebarkan pembohongan publik dengan mengaku "rutin bayar pajak tepat waktu", karena berdasarkan data Samsat, pemilik mobil BK 1212 JG berturut-turut menunggak membayar pajak dari tahun 2017.
- Memenjarakan aktivis yang mengungkapkan kebenaran, menyengsarakan keluarga kecil yang taat pajak, membuat seorang ibu berbohong kepada anaknya setiap malam, dan lain sebagainya.
Lebih mengherankannya lagi, pada sidang kesebelas tanggal 3 Maret 2021, jaksa menuntut memusnahkan handphone Bang Benni dan Bang Joniar. Apa alasannya? Toh nyatanya, semua dakwaan tidak terbukti. Mengapa jaksa tidak menuntut aplikasi e-Samsat yang menjadi dasar pengecekan? Diduga alasan pemusnahan handphone hanya untuk menghilangkan barang bukti seperti yang terjadi pada channel Youtube Bang Benni.
Kabar baiknya, jaksa menurunkan tuntutan hukumannya dari enam tahun menjadi delapan bulan. Bang Benni sudah menjalani penjara selama sekitar tujuh bulan sehingga diperkirakan akan langsung bebas setelah sidang selesai. Dengan kata lain selesai sidang, Bang Benni akan bebas dengan status bersalah. “Win-win solution,” pikir oknum.
Namun petisi pembebasan Benni Eduward bukan petisi tukar tambah bawah meja. Bang Benni tetap bersikukuh menuntut vonis bebas murni dan akan menuntut balik semua oknum yang terlibat permainan ini.
Akibatnya banyak oknum yang panik, dan kemungkinan akan ada serangan gelombang kedua untuk mengkriminalisasi aktivis ini dengan pasal-pasal UU ITE. Ada bocoran ancaman tersebut diduga video terkait:
- Sidak Pos Lantas Simpang Sidebuk-Debuk
- Sidak Razia Ilegal Simpang Zainul Arifin
Walaupun videonya sudah dihilangkan, tapi untungnya, masih ada netizen budiman yang mengunggah ulang video-videonya sehingga kita masih memiliki barang bukti. Tidak semua orang diam melihat ketidakadilan.
Pembebasan Benni Eduward akan menjadi titik balik pembukaan tirai pertarungan babak kedua. Akhirnya Bang Benni akan mengambil posisi menyerang setelah selama ini hanya diam saja dizhalimi. Jika admin change.org mengizinkan, akan kita update di sini. Kita pastikan semua tanda tangan yang teman-teman torehkan tidak sia-sia. Toh ini perjuangan bersama, kan?
Sudah tiga puluh ribu orang yang mendukung Bang Benni dibebaskan. Bukti bahwa rakyat Indonesia tahu dan peduli dengan permasalahan Benni Eduward. Rakyat kecewa, lelah dibungkam dengan UU ITE yang tidak jelas. Revisi UU ITE tak lebih dari bualan politik belaka. Kritik berujung bui dipertontonkan depan mata. Slogan demokrasi hanya tipu-tipu omong kosong belaka. Rakyat muak dicekoki cerita-cerita fantastis buzzer. Satu-satunya yang ingin mendengar cerita dongeng adalah Khaira, dan itu pun sudah dirampas darinya.
Terima kasih sebesar-besarnya untuk teman-teman yang sudah mendukung petisi change.org/bennieduward. Terima kasih untuk Pak Haris Azhar yang telah berani menyoroti kasus Benni Eduward. Terima kasih sudah berikan suara untuk keadilan.
Kita semua ingin Khaira tetap percaya bahwa polisi adalah simbol kebaikan. Sebab senyum Khaira adalah masa depan Indonesia.
Salam
Koalisi Anti Pungli & Korupsi