Pak Polisi, Tolong Selidiki Dugaan Kekerasan Benni Eduward di Penjara!


Hari ini menandai 85 hari Benni Eduward dijerat UU ITE. Benni masih dipenjara. Bahkan kuasa hukumnya masih dipersulit ketemu Benni. Barang-barang pribadi seperti power bank, kartu e-toll Brizzi (saldo Rp 1,2 juta), 2 jam tangan, tas sandang Kalibre, kacamata Rayban Kalibre, helm, 2 charger handphone, mobil, dll masih ditahan walau tak ada hubungannya dengan kasus.
Anehnya lagi, permohonan copy BAP dan dokumen-dokumen lain juga belum dikeluarkan seolah ada awan gelap yang menyelimuti kasus ini.
Di balik semua itu, ada satu hal yang tak kalah menggelisahkan: Benni diduga alami tindak kekerasan di penjara.
Fitra, istri Benni kembali mengadukan kasus ini ke Komnas HAM RI. Menanggapi aduan Fitra, Komnas HAM mengirimkan surat nomor 1111/K-PMT/X/2020 ke Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri, dan Kapolda Sumatera Utara.
Komnas HAM menuntut reparasi serta perlindungan untuk Benni. Sesuai mandat Komnas HAM pasal 89 ayat (3) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, Komnas HAM minta pihak kepolisian untuk menyelidiki peristiwa yang menimpa Benni.
Komnas HAM minta Kepolisian beri perlindungan fisik dan psikologis terhadap Benni untuk mengurangi dampak yang lebih besar di kemudian hari.
Komnas HAM menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh keadilan (pasal 17). Warga negara berhak untuk terbebas dari penyiksaan yang diatur dalam Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 1999.
Warga negara juga berhak berhak melaporkan penyiksaan yang dialaminya dengan segera yang tertuang dalam Pasal 13 Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia yang telah diratifikasi dalam UU No 5 tahun 1998.
Walau Komnas HAM sampai turun tangan, tapi Benni masih dipenjara, teman-teman. Kita hanya bisa mengelus dada melihat carut marutnya prosedur hukum di negara ini. Sudah saatnya oknum berhenti mengkriminalisasi aktivis-aktivis yang menyuarakan kebenaran.
Sudah saatnya oknum berhenti mencederai pilar-pilar demokrasi bangsa. Sudah saatnya pemerintah membersihkan arogansi memuakkan dari oknum-oknum yang berpikir bisa melakukan apa saja di negeri ini.
Doa kita semoga kasus Benni Eduward jadi yang terakhir. Semoga kita tidak pernah jadi sasaran kasus hukum yang direkayasa. Semoga kita tidak pernah dibennieduwardkan. Semoga.
#reformasidikorupsi
Salam,
Koalisi Anti Pungli
Note: Foto di atas adalah foto terakhir Benni Eduward yang diabadikan seorang wartawan. Ade Syaputra berhasil ketemu Benni Eduward di penjara bulan Agustus 2020. Sayangnya liputannya tidak pernah naik ke media.