Bebaskan 4 Petani Elong-elong; Mereka Hanya Buka Jalan Untuk ke Ladang

Masalahnya

Di Desa Bilok Petung Nusa Tenggara Barat, ada 4 petani Elong-Elong ditahan. Mereka dituduh merusak properti perusahaan. Keempat petani itu adalah Rupawan Hati, Salamudin, Kamaludin, Nurawang.

Padahal mereka buka satu bilik tembok karena perusahaan menutup akses jalan antar kabupaten yang digunakan nelayan dan petani untuk ke pantai dan kebun. 

Sejak tembok itu dibangun, masyarakat harus cari rute yang jauh kalau mau ke ladang atau ke pantai cari ikan. Sepeda motor diparkir jauh dari ladang dan  jadi sulit mengawasi. Akibatnya ada 4 motor warga yang hilang.

Makanya Rupawan Hati, Salamudin, Kamaludin, Nurawang dan 35 petani lainnya berusaha buka jalan untuk mata pencaharian mereka. Bukan ngerusak. 

Tapi PT. Kosambi Viktorylac malah melaporkan mereka dengan tuduhan pengrusakan pasal 170 ayat (2) KUHP. 

Masalah ini sebetulnya bukan sekadar soal akses jalan aja. Melainkan konflik agraria yang berkepanjangan. 

Soalnya PT. Kosambi Victorylac telah mengklaim tanah petani bermodalkan HGU No. 26 tahun 2020. Padahal tanah tersebut adalah tanah terlantar dan bahkan telah diajukan untuk dibagikan kepada masyarakat. Tapi belum juga diberikan kepada masyarakat.

Karena itulah kami buat petisi kepada Kapolres Lombok Timur untuk bebaskan Rupawan Hati, Salamudin, Kamaludin, Nurawang. Bantu kami kumpulkan dukungan ya teman-teman. 

Petisi ini sekaligus menjadi seruan solidaritas untuk memperkuat persatuan rakyat dengan meyakini bahwa perubahan adalah karya berjuta - juta massa.


Salam,

Lalu Tirta Bayu Nusantara 

Petisi ini mencapai 28.196 pendukung

Masalahnya

Di Desa Bilok Petung Nusa Tenggara Barat, ada 4 petani Elong-Elong ditahan. Mereka dituduh merusak properti perusahaan. Keempat petani itu adalah Rupawan Hati, Salamudin, Kamaludin, Nurawang.

Padahal mereka buka satu bilik tembok karena perusahaan menutup akses jalan antar kabupaten yang digunakan nelayan dan petani untuk ke pantai dan kebun. 

Sejak tembok itu dibangun, masyarakat harus cari rute yang jauh kalau mau ke ladang atau ke pantai cari ikan. Sepeda motor diparkir jauh dari ladang dan  jadi sulit mengawasi. Akibatnya ada 4 motor warga yang hilang.

Makanya Rupawan Hati, Salamudin, Kamaludin, Nurawang dan 35 petani lainnya berusaha buka jalan untuk mata pencaharian mereka. Bukan ngerusak. 

Tapi PT. Kosambi Viktorylac malah melaporkan mereka dengan tuduhan pengrusakan pasal 170 ayat (2) KUHP. 

Masalah ini sebetulnya bukan sekadar soal akses jalan aja. Melainkan konflik agraria yang berkepanjangan. 

Soalnya PT. Kosambi Victorylac telah mengklaim tanah petani bermodalkan HGU No. 26 tahun 2020. Padahal tanah tersebut adalah tanah terlantar dan bahkan telah diajukan untuk dibagikan kepada masyarakat. Tapi belum juga diberikan kepada masyarakat.

Karena itulah kami buat petisi kepada Kapolres Lombok Timur untuk bebaskan Rupawan Hati, Salamudin, Kamaludin, Nurawang. Bantu kami kumpulkan dukungan ya teman-teman. 

Petisi ini sekaligus menjadi seruan solidaritas untuk memperkuat persatuan rakyat dengan meyakini bahwa perubahan adalah karya berjuta - juta massa.


Salam,

Lalu Tirta Bayu Nusantara 

Petisi ditutup

Petisi ini mencapai 28.196 pendukung

Sebarkan petisi ini

Pengambil Keputusan

Kapolres Lombok Timur
Kapolres Lombok Timur
Gubernur Nusa Tenggara Barat
Gubernur Nusa Tenggara Barat
Perkembangan terakhir petisi