

PETISI ACEH & INTERNASIONAL UNTUK PBB DAN PEMIMPIN-PEMIMPIN DUNIA
The issue
PETISI ACEH & INTERNASIONAL UNTUK PBB DAN PEMIMPIN-PEMIMPIN DUNIA
(ACEH & INTERNATIONAL PETITION TO THE UNITED NATIONS AND WORLD LEADERS)
(English translation bellow)
Tujuan utama dari petisi ini untuk mengembalikan Aceh sebagai Bangsa yang berdaulat untuk menentukan nasib sendiri (Self Determination) dan menghapus segala bentuk penjajahan yang selama ini ada di Aceh. Mengusut tuntas Pelanggaran Ham yang terjadi di Aceh serta mengembalikan segala bentuk hak rakyat Aceh berdasarkan Hukum Internasional serta piagam PBB.
Kami rakyat Aceh dan para pendukung keadilan di seluruh dunia mengajukan petisi ini agar PBB & Internasional segera mengambil tindakan (take prompt action) berdasarkan Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi Genosida 1948, Konvensi Jenewa 1949, Konvensi Hak Anak, Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT), Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), serta instrumen hukum internasional lainnya.
Empat Poin Dasar Dari Petisi Kami Adalah Sebagai Berikut :
1. Memulihkan Negara Aceh sebagai sebuah Negara berdaulat dan Merdeka, Sesuai undang undang PBB.
Aceh merupakan suatu entitas politik historis yang selama berabad-abad memiliki pemerintahan, wilayah, sistem hukum, lembaga peradilan, hubungan diplomatik, jaringan perdagangan internasional, serta berbagai treaty dan kesepakatan dengan kerajaan maupun negara asing. Hubungan tersebut tercermin dalam surat kerajaan, firman, kontrak perdagangan, treaty persahabatan, dokumen konsuler, korespondensi diplomatik, serta arsip yang saat ini tersebar di berbagai negara. Berdasarkan inventarisasi awal, terdapat lebih dari 60 treaty, agreement, diplomatic instrument, dan political compact yang berkaitan dengan Aceh, meskipun tingkat kelengkapan dan keberadaan naskah aslinya berbeda-beda.Secara defacto
1. Aceh mempunyai hubungan diplomasi dengan lebih 50 perjanjian diplomasi dengan lebih 12 negara di benua Eropa diantaranya adalah sebagai berikut: Portugal, Dutch Republic, Great Britain/Britania/England, Dutch Republic/ Netherlands, France, Denmark, Norway, Austria–Hungary, Italy, Belgium, Germany (Prussia / German Empire), Russia, Sweden, Italy, Venice.
2. Aceh mempunyai hubungan diplomasi dengan lebih 60 perjanjian diplomasi dengan lebih 10 negara di benua Afrika diantaranya adalah sebagai berikut: Morroco/Magribi, Egypt/Mesir, Ethiophia, Kilwa, Modigishu, Kenya, Madagascar dan lain lain
3. Aceh mempunyai hubungan diplomasi dengan lebih 100 perjanjian diplomasi dengan lebih 10 negara di benua Timur Tengah diantaranya adalah sebagai berikut: Kesultanan Utsmaniyah (Ottoman Empire), Ottoman, Sharif Makkah (Hijaz), Madinah, Oman, Yaman, Persia Safawi (Iran), Hijaz, Jazirah Arab, Basra (Ottoman Iraq), Aden, Bahrain, Qatar, Kuwait, Alexandria, Damascus, Baghdad, Tripoli (Syam), Sidon (Saida), Beirut, Cairo,Abu Dhabi dan lain lain.
4. Aceh mempunyai hubungan diplomasi dengan lebih 60 perjanjian diplomasi dengan lebih 10 negara di benua Asia Selatan diantaranya adalah sebagai berikut: Negara / Kerajaan Mughal Empire, Satgaon, Sonargaon, Arakan, Gujarat Sultanate, Calicut (Kozhikode), Cochin (Kochi), Gingee (Senji), Kingdom of Kandy (Sri Lanka), Batticaloa, Maldives, Andaman Islands, Nicobar Islands dan lain lain
5. Aceh mempunyai hubungan diplomasi dengan lebih 200 perjanjian diplomasi dengan lebih 0 negara di benua Asia Tenggara diantaranya adalah sebagai berikut: Negara / Kerajaan Negara / Kerajaan Johor, Pahang, Kedah, Perak, Patani, Brunei, Sulu/Philipina, Matara, Palembang, Kesultanan Riau–Lingga, Kesultanan Melaka, Kesultanan Deli (Awal), Kerajaan Champ, Kerajaan Kamboja (Khmer), Kerajaan Ayutthaya (Siam)/Thailand, Dinasti Ming, Dinasti Ming, Kerajaan Ryukyu. Keshogunan Tokugawa (Jepang), Dinasti Joseon (Korea), Tiongkok, Papua Barat, Kepulauan Chuuk (Truk), Kepulauan Kosrae, Kepulauan Mariana (Guam) dan lain-lain.
Selain memiliki hubungan diplomatik internasional, Kesultanan atau negara Aceh secara dejuro juga memiliki sistem hukum sendiri yang diwujudkan melalui berbagai Qanun Kesultanan Aceh, diantaranya nya
- Qanun Meukuta Alam
- Qanun Al Arsyi
- Qanun Hutan,
- Qanun Perdagangan,
- Qanun tanah adat dan Tanah Ulayat,
- Qanun Pelabuhan,
- Qanun Lumbung Padi Negeri
- Qanun Penambangan dan Emas
- Qanun Sultan Aceh
- Qanun Baitul Mal Aceh
- Qanun struktur Pemerintah
- Qanun Qadhi Malikul adil (Qanun Mahkamah)
- Qanun Balai Syura Inong Aceh
(Qanun-Qanun Aceh yang disebut bisa dilampirkan jika diperlukan)
13. Dan hukum keagamaan, dan berbagai naskah hukum yang menjadi bagian penting dari warisan hukum dunia Islam dan Asia Tenggara.
Dalam prakteknya kami mempunyai data atau contoh penerapan kasus dengan menggunakan Qanun-qanun tersebut secara nyata di lapangan sekurang-kurang ada 400 contoh penerapan kasus (Precedent hukum) bahkan banyak yang masih diterapkan secara sukarela dan berkelanjutan didalam hidup bermasyarakat di Aceh
Secara sistem dan tata negara Aceh mempunyai tata negara yang terstuktur dimana
Dimulai dari Kesultanan/ Negara Aceh dengan pusat Negara di Kuta Raja (Banda Aceh) yang dipimpin oleh Sultan dan Wali Negara dengan Hulu Balang Diraja Kesultanan dengan Qadhi Malikul Adil sebagai Mahkamah Tinggi dan Balai Syura Inong Aceh yang menyusun dan mengesahkan Qanun dan ada Panglima Laot, Panglima Uten dan Panglima Bintara.
Didalam Negara Aceh atau Kesultan Aceh terdiri dengan 17 Wilayah yang dipimpin oleh Raja Wilayah (Ulee Wilayah/Poe Teumerehom) dan Hulu Balang Diraja Wilayah di dampingi oleh Qadhi Wilayah
Didalam satu Wilayah ada beberapa sagoe yang diketuai oleh Ulee Sagoe didampingi oleh Panglima Sagoe.
Didalam Sagoe ada beberapa pemukiman di pimpin oleh Imum Mukim didampingi oleh Keujruen Blang, Pawang Laot dan Pawang Uten dan
Di dalam Mukim ada beberapa Gampong yang di Pimpin oleh Geuchik dan Perangkat gampong ada Tuha Peut dan Tuha Dealapan yang juga di tuntún oleh Qanun Gampong.
Aceh tidak pernah menyerahkan kedaulatannya kepada siapapun, baik kepada Inggris, Belanda, Jepang maupun Indonesia. Tidak ada bukti tertulis yang menyatakan bahwa Aceh ingin bergabung dengan Indonesia sehingga hari ini Rakyat Aceh masih tetap inginkan kemerdekaan dan kedaulatannya
Pada tahun December 1945 hingga Juni 1946, Negara Aceh mengalami Genosida dan pembersihan Etnis dimana seluruh kerabat diraja Aceh dan seluruih ulama dan cerdik pandai Aceh mengalami pembantaian atau massacre besar-besaran, hal ini dibukti oleh arsip dari 14 negara didunia termasuk arsip Inggris, Belanda, Malaysia-Penang, Singapura, Belgia, German dan lain lain.
Berdasarkan hal diatas Aceh adalah sah sebagai sebuah negara yang berdaulat dan Merdeka secara Defacto dan De Juro
Sehingga pendaftaran kemerdekaan Aceh kepada PBB secara defacto dan de juro terkendala.
Kami meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa membentuk penyelidikan internasional terhadap penghancuran, pembakaran, penghilangan, penyitaan, pemindahan, serta penguasaan berbagai manuskrip, arsip kerajaan, dokumen diplomatik, naskah hukum, Qanun-Qanun Aceh, perpustakaan, dayah, dokumen perjanjian internasional, serta berbagai peninggalan sejarah Aceh yang memiliki nilai penting bagi sejarah dunia.
Penghancuran tersebut dilakukan secara sistematis dengan tujuan menghapus identitas sejarah, identitas hukum, dan memori kolektif suatu bangsa, maka tindakan tersebut sangat bertentangan dengan berbagai instrumen hukum internasional, antara lain:
- Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Pasal 1 ayat (2) mengenai penghormatan terhadap hak menentukan nasib sendiri.
- Pasal 55 mengenai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebudayaan.
- Universal Declaration of Human Rights
- Pasal 27 mengenai hak setiap orang untuk menikmati kehidupan budaya.
- International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)
- Pasal 1 mengenai hak setiap bangsa atas kekayaan dan sumber dayanya.
- Pasal 15 mengenai hak untuk menikmati, melestarikan, dan mengembangkan kehidupan budaya.
- UNESCO Convention for the Protection of Cultural Property in the Event of Armed Conflict (1954).
- UNESCO Convention 1970 mengenai perlindungan benda budaya.
- UNESCO Memory of the World Programme, yang menegaskan pentingnya perlindungan arsip dan manuskrip sebagai warisan umat manusia.
- UN Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP), khususnya ketentuan mengenai perlindungan identitas budaya, sejarah, dan lembaga-lembaga masyarakat adat.
Kami juga meminta agar PBB melakukan kajian independen terhadap status berbagai perjanjian internasional (treaties), manuskrip, dan Qanun Kesultanan Aceh yang saat ini tersebar di berbagai arsip dunia, serta menilai apakah telah terjadi penghilangan atau penghancuran sistematis terhadap warisan hukum dan sejarah Aceh yang berpotensi menghilangkan hak-hak sejarah suatu masyarakat.
2. Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia terhadap Anak dan Perempuan Aceh
Berdasarkan dokumentasi, rekapitulasi korban anak berdasar kamp-kamp aparat Indoesia dan data diluarkan kamp, arsip, dan laporan yang kami ajukan, selama periode 1945–2005 diduga lebih dari 60.000 anak Aceh menjadi korban pembunuhan, sekitar 30.000 anak mengalami kekerasan seksual yang berujung pada kematian, dan lebih dari 35000 perempuan Aceh mengalami pemerkosaan oleh aparat keamanan. Berdasarkan dokumentasi awal yang kami himpun, terdapat laporan mengenai lebih dari 1.200 lokasi yang diduga merupakan kuburan massal warga sipil. Oleh karena itu, kami meminta pembentukan tim forensik internasional yang independen untuk mengidentifikasi lokasi, korban, periode kejadian, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. (Jika dibutuhkan data korban dan data pelaku akan disediakan)
Laporan mengenai berbagai bentuk pelanggaran HAM di Aceh telah diterbitkan oleh Amnesty International, Human Rights Watch, AJAR, KontraS, Komnas HAM, Komnas Perempuan, TAPOL, International Crisis Group, berbagai Pelapor Khusus PBB, serta lembaga internasional lainnya. Dokumen Anda juga mengompilasi berbagai peristiwa seperti Simpang KKA, Rumoh Geudong, Tgk. Bantaqiah, Jambo Keupok, dan puluhan kasus lain.
Tindakan tersebut telah melanggar antara lain:
- Piagam PBB Pasal 1 ayat (3), Pasal 55, Pasal 56;
- Deklarasi Universal HAM Pasal 3, 5, 9; #
- ICCPR Pasal 6, 7, 9;
- Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT);
- CEDAW;
- Konvensi Hak Anak (CRC);
- Konvensi Jenewa IV dan Protokol Tambahan II;
- Statuta Roma Pasal 7 (Kejahatan terhadap Kemanusiaan) dan Pasal 8 (Kejahatan Perang).
3. Perampasan Tanah Adat, Tanah Wakaf, Tanah Ulayat, Tanah Pusaka, dan Penghancuran Lingkungan Aceh
Berdasarkan dokumentasi, peta, arsip, dan bukti yang kami ajukan, telah terjadi pengambilalihan lahan dalam skala besar sebanyak lebih kurang 6 juta hektar telah dirampas dengan cara kejam terhadap tanah adat, tanah ulayat, tanah wakaf, tanah pusaka, kawasan hutan lindung, kawasan konservasi, daerah aliran sungai, wilayah pesisir, serta kawasan hutan hujan tropis Aceh, termasuk kawasan Ekosistem Leuser, , yang merupakan salah satu bentang alam dengan keanekaragaman hayati terpenting di dunia. Berdasarkan data, peta, dokumen konsesi, dan keterangan masyarakat yang kami himpun, diduga lebih dari enam juta hektare tanah adat, tanah ulayat, tanah wakaf, tanah pusaka, kawasan hutan, serta wilayah penghidupan masyarakat Aceh telah dialihkan, dikuasai, atau diberikan melalui konsesi tanpa persetujuan masyarakat yang bebas, didahului informasi, dan tanpa paksaan. Klaim ini memerlukan audit pertanahan dan penyelidikan internasional yang independen. (Daftar lampiran tersedia jika diperlukan)
Kami juga meminta penyelidikan terhadap pemberian konsesi perkebunan, pertambangan, pembalakan, pembangunan infrastruktur, dan eksploitasi sumber daya alam yang mengakibatkan hilangnya hak masyarakat lokal, kerusakan lingkungan, pengusiran masyarakat dari tanah leluhur mereka, serta hilangnya sumber penghidupan masyarakat adat.
Tindakan tersebut telah melanggar berbagai instrumen hukum internasional, antara lain:
- Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Pasal 1 ayat (2) tentang penghormatan terhadap hak menentukan nasib sendiri.
- Pasal 55 mengenai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kesejahteraan masyarakat.
- International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
- Pasal 27 mengenai perlindungan hak-hak masyarakat minoritas untuk menikmati budaya dan tanah tradisional mereka.
- International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)
- Pasal 1 mengenai hak setiap bangsa atas kekayaan dan sumber daya alamnya.
- Pasal 11 mengenai hak atas penghidupan yang layak.
Pasal 15 mengenai perlindungan warisan budaya. - United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP)
- Pasal 8 (larangan penghilangan identitas masyarakat adat)
- Pasal 10 (larangan pemindahan paksa)
- Pasal 25 (hak atas tanah tradisional)
Pasal 26 (hak kepemilikan tanah adat) - Pasal 28 (hak restitusi dan kompensasi)
- Pasal 29 (perlindungan lingkungan masyarakat adat)
- Pasal 32 (persetujuan bebas, didahului informasi, dan tanpa paksaan/FPIC).
- Convention on Biological Diversity (1992)
- Rio Declaration on Environment and Development (1992)
- UN General Assembly Resolution 1803 (XVII)
- Mengenai Permanent Sovereignty over Natural Resources, yang menegaskan bahwa setiap bangsa memiliki hak atas sumber daya alamnya.
- UN General Assembly Resolution 76/300 (2022) yang mengakui hak setiap orang atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
4. Penyelidikan Internasional terhadap Genocida Lingkungan, Deforestasi dan exploitasi dan perampasan Sumber Daya Alam Aceh
Aceh merupakan salah satu kawasan dengan kekayaan alam dan keanekaragaman hayati paling penting di dunia. Hutan hujan tropis Aceh, termasuk Ekosistem Leuser, merupakan habitat terakhir bagi spesies langka seperti orangutan Sumatra, gajah Sumatra, harimau Sumatra, badak Sumatra, serta ribuan spesies tumbuhan dan satwa lainnya. Kawasan ini juga berfungsi sebagai sumber air, penyerap karbon, pelindung bencana, dan penyangga kehidupan jutaan penduduk. Pada Desember 2025 di Aceh terjadi banjir besar yang Menenggelam kan banyak pemukiman penduduk dan menghancurkan banyak fasilitas transportasi yang parah.
Namun demikian, selama beberapa dekade terakhir telah muncul berbagai laporan mengenai deforestasi, pembalakan hutan, pembukaan perkebunan skala besar, pertambangan, pembangunan infrastruktur, eksploitasi sumber daya alam, pencemaran sungai, kerusakan kawasan gambut, degradasi daerah aliran sungai, serta hilangnya habitat satwa liar di berbagai wilayah Aceh. Berbagai organisasi lingkungan nasional dan internasional telah mendokumentasikan kekhawatiran atas kondisi tersebut, termasuk WALHI, Forest Watch Indonesia (FWI), WWF, Greenpeace, Rainforest Action Network (RAN), Global Forest Watch, IUCN, Fauna & Flora International (FFI), serta berbagai publikasi ilmiah internasional.
Banjir besar dan tanah longsor yang melanda Aceh pada November dan Desember 2025 bukan hanya peristiwa alam. Bencana tersebut memperlihatkan akibat kumulatif dari penghancuran hutan, perubahan fungsi lahan, eksploitasi sumber daya, kerusakan daerah aliran sungai, lemahnya mitigasi, dan kegagalan melindungi masyarakat. Lebih dari delapan ratus ribu warga Aceh tercatat masih mengungsi pada 9 Desember 2025, sementara banyak wilayah tetap berada dalam keadaan darurat hingga sekarang.
Tindakan ini membuktikan adanya penghancuran lingkungan yang sistematis dan berdampak serius terhadap hak-hak masyarakat, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan berbagai instrumen hukum internasional, antara lain:
- Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Pasal 55 mengenai peningkatan kesejahteraan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan kerja sama internasional.
- International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)
- Pasal 1 mengenai hak setiap bangsa untuk menguasai kekayaan dan sumber daya alamnya.
- Pasal 11 mengenai hak atas standar hidup yang layak.
- Pasal 12 mengenai hak atas kesehatan, termasuk lingkungan yang mendukung kesehatan manusia.
- Convention on Biological Diversity (1992).
- United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).
- Paris Agreement (2015).
- Rio Declaration on Environment and Development (1992).
- United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP)
- Pasal 25, 26, 29, dan 32 mengenai hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, sumber daya alam, serta perlindungan lingkungan mereka.
- Resolusi Majelis Umum PBB 76/300 (2022), yang mengakui hak setiap orang atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai hak asasi manusia.
Kami meyakini bahwa perlindungan lingkungan Aceh bukan hanya menjadi kepentingan rakyat Aceh, tetapi juga merupakan tanggung jawab masyarakat internasional dalam menjaga salah satu ekosistem paling penting di dunia demi keberlangsungan generasi sekarang dan yang akan datang.
Berdasarkan 4 (Empat) Poin Diatas Maka Kami Mempunyai 3(Tiga) Tuntutan :
Berdasarkan berbagai pelanggaran hak asasi manusia, penghancuran lingkungan, hilangnya warisan sejarah, serta belum adanya penyelesaian yang efektif selama puluhan tahun, kami memohon kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menggunakan kewenangannya berdasarkan Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, serta berbagai konvensi internasional yang relevan guna membentuk mekanisme internasional yang independen bagi Aceh.
Pertama:
Membentuk Komisi Internasional untuk Kebenaran, Pemulihan, Reparasi, dan Rekonstruksi Kemerdekaan Aceh yang seyogyanya sebuah Bangsa yang Merdeka dan Berdaulat dan Mengusir Kriminal dan Penjajah dari Tanah Aceh yang Merdeka
Komisi ini bertugas untuk:
- Membantu pelestarian manuskrip, qanun, arsip, dan warisan budaya Aceh;
- Merekomendasikan langkah-langkah untuk menjamin ketidakberulangan (guarantees of non-repetition);
- Membantu membentuk tata negara dan tata kelola Negara Aceh berdasarkan Qanun dan sistem pemerintahan Aceh terdahulu dan berdasar keinginan masyarakat Aceh sekarang.
- Mendorong pemulihan kembali Negara Aceh Darussalam yang berlandaskan pada kebenaran, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dan berdasarkan bahwa kemerdekaan adalah hak setiap bangsa.
- Mengakui keabsahan Negara Aceh Darussalam sebagai sebuah negara yang Merdeka dan Berdaulat penuh.
- Membantu Pengakuan International Aceh adalah Sebuah Negara Berdaulat dan Merdeka Secara hukum International
Melakukan Duek Pakat dengan seluruh ulama, Petinggi adat dan Masyarakat Aceh untuk membentuk kembali Qadhi Malikul Adil yang beranggota 9 Ulama/cerdik pandai Aceh untuk membuat kembali tata negara Aceh dan Baiai Syura Inong Aceh (Cerdik pandai perempuan Aceh) untuk memulihkan kembali Qanun-Qanun Aceh yang didampingi oleh cerdik pandai perempuan dari berbagai belahan dunia.
Komisi ini juga diharapkan bekerja sama dengan OHCHR, UNESCO, UNDP, UNEP, UNDRR, UNICEF, UN Women, Special Rapporteurs PBB, serta lembaga-lembaga internasional lainnya yang memiliki mandat di bidang hak asasi manusia, lingkungan hidup, perlindungan warisan budaya, dan pembangunan perdamaian.
Kedua
Membentuk Komisi Penyelidikan Internasional tentang mengusut tuntas Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia di Aceh
Komisi ini bertugas untuk:
- Menyelidiki seluruh pembunuhan di luar proses hukum; penghilangan paksa; penyiksaan; kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak; penahanan sewenang-wenang; penghancuran kampung; pembakaran rumah; serta berbagai pelanggaran HAM berat lainnya yang terjadi di Aceh sejak tahun 1945 hingga sekarang.
- Bertugas mengumpulkan seluruh bukti, arsip, kesaksian korban, dokumen militer, dokumen pemerintah, laporan organisasi internasional, serta arsip dari berbagai negara guna memastikan kebenaran sejarah dapat diungkap secara independen.
- Komisi ini juga diharapkan merekomendasikan hukuman perorang bagi pelaku dan tanggung jawab lembaga secara benar dan adil sesuai undang-undang Internasional, hukum Aceh, dan beazasan kan pada keadilan dan keberkepihakan pada korban.
- Memastikan semua Aparat TNI pelaku Pedofilia (Pemerkosa Aanak) dihukum berat
- Memastikan semua pelanggar Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia di Aceh mendapat hukuman
Ketiga
Membentuk Komisi Penyelidikan Internasional tentang Genocida Lingkungan dan Perampasan Sumber Daya Alam Aceh
Komisi ini bertugas untuk:
- Menyelidiki deforestasi; perampasan tanah adat; perampasan tanah ulayat; tanah wakaf; tanah pusaka; kawasan konservasi; kawasan Ekosistem Leuser; eksploitasi pertambangan; perkebunan skala besar; kerusakan sungai; pencemaran lingkungan; serta seluruh bentuk eksploitasi sumber daya alam yang diduga bertentangan dengan hukum internasional dan hak masyarakat lokal.
- Bertugas memaksa mengembalikan tanah rampasan kepada nasab nya dan kepada pemilik asal yaitu Masyarakat dan rakyat Aceh.
- Komisi ini juga diminta memberikan rekomendasi mengenai perlindungan lingkungan, restorasi ekosistem, pemulihan hak masyarakat adat, dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
- Memastikan perusahaan-perusahaan yang melakukan kerusakan lingkungan wajib membayar ganti rugi kepada masyarakat korban genosida lingkungan,
Yang Terakhir Permohonan Kami kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa
Kami percaya bahwa perdamaian yang sejati hanya dapat dibangun di atas kebenaran, keadilan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Oleh karena itu, kami memohon kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan Piagam PBB, hukum hak asasi manusia internasional, hukum humaniter internasional, serta instrumen hukum internasional lainnya guna memastikan bahwa seluruh pelanggaran yang terjadi di Aceh diselidiki secara independen, transparan, imparsial, dan sesuai standar internasional.
Kami memohon pembentukan suatu mekanisme internasional yang independen untuk menilai status historis dan hukum Aceh berdasarkan keseluruhan bukti yang tersedia, termasuk perjanjian internasional, korespondensi diplomatik, pengakuan eksternal, sistem pemerintahan dan hukum Aceh, proses perubahan kekuasaan setelah 1945, serta ada atau tidaknya persetujuan masyarakat Aceh yang bebas, sah, dan dapat dibuktikan. Penilaian tersebut juga perlu mempertimbangkan prinsip penentuan nasib sendiri, larangan penggunaan kekuatan, kesinambungan kepribadian hukum, efektivitas pemerintahan, serta relevansi batas administratif yang diwariskan dari kekuasaan Belanda. Penggunaan peta kolonial tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan hak hukum atas wilayah tanpa pemeriksaan atas sejarah, treaty, kehendak penduduk, dan proses hukum yang mendasarinya.
Kami secara khusus meminta negara-negara tersebut untuk:
Mendukung penuh untuk menghapus segala bentuk Penjajahan di Aceh yang Berdaulat dan merdeka untuk dapat menetukan nasib sendiri;
Membuka dan mendeklasifikasikan arsip yang berkaitan dengan Aceh;
Menyerahkan salinan treaty, surat kerajaan, korespondensi diplomatik, peta, laporan konsuler, dan dokumen perdagangan Aceh;
Membantu penyelidikan internasional terhadap status hukum, pelanggaran HAM, penghancuran arsip, dan perampasan sumber daya Aceh;
Mendukung pemulihan hak korban serta pelestarian memori hukum dan sejarah Aceh;
Memastikan bahwa hubungan kenegaraan Aceh tidak dihapus dari catatan sejarah internasional.
Mengakui bahwa rakyat Aceh telah mengalami genosida, pembersihan etnis, genocida lingkungan, pembunuhan anak-anak, kekerasan seksual, perampasan tanah, dan penghapusan sejarah.
Meminta UNDRR melakukan penilaian risiko bencana, kegagalan mitigasi, deforestasi, tata kelola sumber daya, dan ketidakadilan pemulihan di Aceh.
Meminta pengembalian, pembukaan, digitalisasi, dan perlindungan seluruh arsip serta perjanjian internasional Aceh yang berada di Aceh maupun di luar Aceh.
Aceh tidak sedang meminta belas kasihan. Aceh meminta pengakuan kedaulatan kemedekaan, keadilan, perlindungan internasional, dan penghentian terhadap rangkaian penghancuran yang telah berlangsung selama beberapa generasi. Sedikitnya 60.000 anak Aceh telah dibunuh, puluhan ribu perempuan dan anak mengalami kekerasan seksual, ribuan orang dihilangkan, masyarakat dipindahkan secara paksa, tanah dirampas, hutan dihancurkan, arsip dimusnahkan, sejarah dihapus, dan hak rakyat Aceh untuk menentukan nasibnya sendiri terus ditekan. Keseluruhannya menunjukkan suatu rangkaian penghancuran terhadap manusia, tanah, identitas, lingkungan, sejarah, dan masa depan bangsa Aceh.
Tidak boleh ada impunitas terhadap pelanggaran berat hak asasi manusia. Tidak boleh ada pembiaran terhadap penghancuran lingkungan hidup. Tidak boleh ada penghapusan sejarah dan warisan suatu masyarakat tanpa adanya pertanggungjawaban.
Keadilan yang tertunda bukanlah keadilan. Kebenaran yang disembunyikan bukanlah perdamaian. Sudah saatnya masyarakat internasional mendengar suara para korban dan memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati sesuai dengan hukum internasional.
Harapan kami semoga kemerdekaan Aceh kembali ditegakkan secara berdaulat dan merdeka karena kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan Bangsa Aceh yang Merdeka berhak untuk merdeka dan menentukan nasib bangsa nya sendiri.
Sultan Fariz Syah_Masyarakat Aceh Keturunan Sultanate Aceh,
Petisi ini didukung oleh Seluruh Elemen Masyarakat Aceh dan Masyarakat International
Petisi Ini Ditujukan Kepada :
Petisi ini ditujukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan internasional, organisasi regional, serta kepala negara dan kepala pemerintahan dari negara-negara yang mempunyai hubungan perjanjian, diplomatik, politik, keagamaan, perdagangan, maritim, korespondensi resmi, atau hubungan kenegaraan dengan Kesultanan Aceh.
A. Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Badan-Badan Internasional
- Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Presiden Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB—OHCHR
- UNICEF — United Nations Children's Fund (Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa)
- UNESCO — United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization
(Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan) - UN Women — United Nations Entity for Gender Equality and the Empowerment of Women
(Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan). - UNEP — United Nations Environment Programme
(Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa) - UNDP — United Nations Development Programme
(Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa) - UNDRR — United Nations Office for Disaster Risk Reduction
(Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengurangan Risiko Bencana) - UNHCR — United Nations High Commissioner for Refugees
(Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi) - Komite Hak Anak PBB
- Komite Menentang Penyiksaan
- Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan
- Komite Hak Asasi Manusia PBB
- Pelapor Khusus PBB tentang Eksekusi di Luar Proses Hukum
- Pelapor Khusus PBB tentang Penyiksaan
- Pelapor Khusus PBB tentang Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan
- Pelapor Khusus PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat
- Pelapor Khusus PBB tentang Hak atas Lingkungan yang Bersih, Sehat, dan Berkelanjutan
- Kelompok Kerja PBB tentang Penghilangan Paksa
- Kelompok Kerja PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang
- International Committee of the Red Cross
- International Criminal Court, sesuai batas kewenangan yurisdiksinya
- Save the Children.
B. Organisasi Regional dan Internasional
- Uni Eropa
- Komisi Eropa
- Parlemen Eropa
- European External Action Service
- Organisasi Kerja Sama Islam
- ASEAN
- ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights
- African Union
- Commonwealth of Nations
- Arab League
C. Kepala Negara dan Pemerintahan Negara-Negara yang Memiliki Hubungan Historis dan Kenegaraan dengan Aceh
Petisi ini juga disampaikan kepada kepala negara dan kepala pemerintahan dari negara-negara berikut:
- Brunei Darussalam
- Malaysia
- Maldives
- Türkiye
- Saudi Arabia
- Egypt
- Morocco
- Oman
- Yemen
- United Arab Emirates
- Qatar
- Bahrain
- Kuwait
- Jordan
- Iraq
- Syria
- Iran atau Persia
- India
- Pakistan
- Bangladesh
- Sri Lanka atau Ceylon
- United Kingdom
- Thailand atau Siam
- Philippines (Sulu)
- Singapore
- China (Tiongkok)
- Japan
- Portugal
- Spain
- France
- Netherlands
- Denmark
- Sweden
- Norway
- Germany
- Italy
- Austria
- United States of America
- Ethiopia atau Abyssinia
- Tanzania,
- Kenya
- Madagascas.
- Somalia,
- Afghanistan
- Timor-Leste
(ENGLISH TRANSLATION)
ACEH & INTERNATIONAL PETITION TO THE UNITED NATIONS AND WORLD LEADERS
The main purpose of this petition is to restore Aceh as a sovereign nation to self-determination and eliminate all forms of colonialism that have existed in Aceh. Thoroughly investigate human rights violations that occur in Aceh and restore all forms of rights of the Acehnese people based on International Law and the UN charter.
We, the people of Aceh, and advocates of justice around the world, petition the UN & International to take prompt action based on the UN Charter, the Universal Declaration of Human Rights, the 1948 Genocide Convention, the 1949 Geneva Convention, the Convention on the Rights of the Child, the Convention on the Elimination of Discrimination against Women (CEDAW), the Convention Against Torture (CAT), the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), the Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), as well as other international legal instruments.
The four basic points of our petition are as follows:
1. Restore the State of Aceh as a sovereign and independent State, in accordance with UN law.
Aceh is a historical political entity that for centuries has had a government, territory, legal system, judicial institutions, diplomatic relations, international trade networks, as well as various treaties and agreements with kingdoms and foreign countries. These relationships are reflected in royal letters, deeds, trade contracts, friendship treaties, consular documents, diplomatic correspondence, and archives that are currently spread across various countries. Based on the initial inventory, there are more than 60 treaties, agreements, diplomatic instruments, and political compacts related to Aceh, although the level of completeness and existence of the original manuscripts vary. Defacto
1. Aceh has diplomatic relations with more than 50 diplomatic treaties with more than 12 countries on the European continent including the following: Portugal, Dutch Republic, Great Britain/Britain/England, Dutch Republic/Netherlands, France, Denmark, Norway, Austria–Hungary, Italy, Belgium, Germany (Prussia/German Empire), Russia, Sweden, Italy, Venice.
2. Aceh has diplomatic relations with more than 60 diplomatic agreements with more than 10 countries on the African continent including the following: Morocco/Magribi, Egypt/Egypt, Ethiopia, Kilwa, Modigishu, Kenya, Madagascar and others
3. Aceh has diplomatic relations with more than 100 diplomatic agreements with more than 10 countries in the Middle East continent including the following: Ottoman Empire, Ottoman, Sharif Makkah (Hijaz), Medina, Oman, Yemen, Persian Safavid (Iran), Hijaz, Arabian Peninsula, Basra (Ottoman Iraq), Aden, Bahrain, Qatar, Kuwait, Alexandria, Damascus, Baghdad, Tripoli (Sham), Sidon (Saida), Beirut, Cairo, Abu Dhabi and others.
4. Aceh has diplomatic relations with more than 60 diplomatic agreements with more than 10 countries in the South Asian continent including the following: Mughal Empire / Kingdom, Satgaon, Sonargaon, Arakan, Gujarat Sultanate, Calicut (Kozhikode), Cochin (Kochi), Gingee (Senji), Kingdom of Kandy (Sri Lanka), Batticaloa, Maldives, Andaman Islands, Nicobar Islands and others
5. Aceh has diplomatic relations with more than 200 diplomatic agreements with more than 0 countries in the Southeast Asian continent including the following: Countries / Kingdom of Johor, Pahang, Kedah, Perak, Patani, Brunei, Sulu/Philippines, Matara, Palembang, Sultanate of Riau–Lingga, Sultanate of Malacca, Sultanate of Deli (Awal), Kingdom of Champ, Kingdom of Cambodia (Khmer), Kingdom of Ayutthaya (Siam)/Thailand, Ming Dynasty, Ming Dynasty, Kingdom of Ryukyu. The Tokugawa Shogunate (Japan), the Joseon Dynasty (Korea), China, West Papua, the Chuuk Islands (Truk), the Kosrae Islands, the Mariana Islands (Guam) and others.
In addition to having international diplomatic relations, the Sultanate or the state of Aceh also dejuro also has its own legal system which is manifested through various Qanun of the Sultanate of Aceh, including
Qanun Meukuta Alam
Qanun Al Arsyi
Qanun Forest,
Qanun Trade,
Qanun of customary land and Customary Land,
Qanun Port,
Qanun State Rice Barn
Qanun Mining and Gold
Qanun Sultan Aceh
Qanun Baitul Mal Aceh
Qanun Government structure
Qanun Qadhi Malikul fair (Qanun Court)
Qanun Shura Center Inong Aceh
(The Qanun-Qanun of Aceh can be attached if needed)
13. And religious law, and various legal texts that are an important part of the legal heritage of the Islamic world and Southeast Asia.
In practice, we have data or examples of case application using the Qanun-qanun in real life in the field, there are at least 400 examples of case application (legal precedent) and many are still applied voluntarily and continuously in community life in Aceh
Systemically and constitutionally, Aceh has a structured state system where
Starting from the Sultanate/State of Aceh with the State center in Kuta Raja (Banda Aceh) led by the Sultan and Wali Negara with the Hulu Balang Diraja of the Sultanate with Qadhi Malikul Adil as the High Court and the Shura Center of Inong Aceh who compiled and ratified the Qanun and there were Panglima Laot, Panglima Uten and Panglima Bintara.
Within the State of Aceh or the Sultanate of Aceh, it consists of 17 Regions led by the Regional King (Ulee Region/Poe Teumerehom) and the Hulu Balang Diraja Region accompanied by the Qadhi Region
In one region there are several sagoe chaired by Ulee Sagoe accompanied by the Sagoe Commander.
In Sagoe there are several settlements led by Imum Mukim accompanied by Keujruen Blang, Pawang Laot and Pawang Uten and
In the Mukim there are several Gampongs led by Geuchik and Gampong Apparatus there are Tuha Peut and Tuha Dealapan which are also led by Qanun Gampong.
Aceh has never handed over its sovereignty to anyone, either to the British, the Dutch, Japan or Indonesia. There is no written evidence stating that Aceh wants to join Indonesia so today the people of Aceh still want its independence and sovereignty
From December 1945 to June 1946, the State of Aceh experienced Genocide and ethnic cleansing where all Acehnese royal relatives and all Acehnese scholars and intellectuals experienced a massive massacre, this is proven by archives from 14 countries in the world including the archives of Britain, the Netherlands, Malaysia-Penang, Singapore, Belgium, Germany and others.
Based on the above, Aceh is legitimate as a sovereign and independent state in a defacto and de juro manner
So that the registration of Aceh's independence to the UN defacto and de juro is constrained.
We call on the United Nations to establish an international investigation into the destruction, burning, disappearance, confiscation, transfer, and possession of various manuscripts, royal archives, diplomatic documents, legal texts, Acehnese Qanun, libraries, dayah, international treaty documents, as well as various historical relics of Aceh that have important value for world history.
The destruction is carried out systematically with the aim of erasing the historical identity, legal identity, and collective memory of a nation, so this action is very contrary to various international legal instruments, including:
- Charter of the United Nations
- Article 1 paragraph (2) regarding respect for the right to self-determination.
- Article 55 concerning respect for human and cultural rights.
- Universal Declaration of Human Rights
- Article 27 concerns the right of everyone to enjoy cultural life.
- International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)
- Article 1 concerns the right of each nation to its wealth and resources.
- Article 15 concerns the right to enjoy, preserve, and develop cultural life.
- UNESCO Convention for the Protection of Cultural Property in the Event of Armed Conflict (1954).
- UNESCO Convention 1970 on the protection of cultural objects.
- UNESCO Memory of the World Programme, which affirms the importance of protecting archives and manuscripts as the heritage of humanity.
- UN Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP), in particular provisions on the protection of cultural identity, history, and institutions of indigenous peoples.
We also request that the United Nations conduct an independent study of the status of the various international treaties, manuscripts, and Qanun of the Sultanate of Aceh that are currently scattered in various archives around the world, and assess whether there has been a systematic disappearance or destruction of Aceh's legal and historical heritage that has the potential to eliminate the historical rights of a community.
2. Gross Human Rights Violations against Acehnese Children and Women
Based on the documentation, recapitulation of child victims based on the camps of the Indonesian authorities and the data released by the camps, archives, and reports that we submitted, during the period 1945-2005 it is suspected that more than 60,000 Acehnese children were victims of murder, about 30,000 children experienced sexual violence that led to death, and more than 35,000 Acehnese women were raped by the security forces. Based on the initial documentation we gathered, there were reports of more than 1,200 locations suspected to be mass graves of civilians. Therefore, we call for the establishment of an independent international forensic team to identify the location, the victim, the period of the incident, and the parties responsible. (If needed, victim data and perpetrator data will be provided)
Reports on various forms of human rights violations in Aceh have been published by Amnesty International, Human Rights Watch, AJAR, KontraS, Komnas HAM, Komnas Perempuan, TAPOL, the International Crisis Group, various UN Special Rapporteurs, and other international agencies. Your document also compiles various events such as Simpang KKA, Rumoh Geudong, Tgk. Bantaqiah, Jambo Keupok, and dozens of other cases.
These actions have violated, among others:
- UN Charter Article 1 paragraph (3), Article 55, Article 56;
- Universal Declaration of Human Rights Articles 3, 5, 9; #
- ICCPR Articles 6, 7, 9;
- Convention Against Torture (CAT);
- CEDAW;
- Convention on the Rights of the Child (CRC);
- Geneva Convention IV and Additional Protocol II;
- Rome Statute Article 7 (Crimes against Humanity) and Article 8 (War Crimes).
3. Seizure of Customary Land, Waqf Land, Customary Land, Heritage Land, and Destruction of the Aceh Environment
Based on the documentation, maps, archives, and evidence we submitted, there has been large-scale land acquisition of approximately 6 million hectares that have been violently seized on customary lands, customary lands, waqf lands, heirloom lands, protected forest areas, conservation areas, watersheds, coastal areas, as well as tropical rainforest areas of Aceh, including the Leuser Ecosystem area. , which is one of the most important biodiverse landscapes in the world. Based on the data, maps, concession documents, and community information we gathered, it is suspected that more than six million hectares of customary land, customary land, waqf land, heirloom land, forest areas, and livelihood areas of the Acehnese people have been transferred, controlled, or given through concessions without the consent of the community freely, preceded by information, and without coercion. This claim requires an independent land audit and investigation. (A list of attachments is available if required)
We also call for an investigation into the granting of plantations, mining, logging, infrastructure development, and exploitation of natural resources that result in the loss of local people's rights, environmental damage, displacement of communities from their ancestral lands, and the loss of indigenous peoples' livelihoods.
These actions have violated various international legal instruments, including:
- Charter of the United Nations
- Article 1 paragraph (2) is about respect for the right to self-determination.
- Article 55 concerning respect for human rights and the welfare of the community.
- International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
- Article 27 concerning the protection of the rights of minority communities to enjoy their traditional culture and lands.
- International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)
- Article 1 concerns the right of every nation to its wealth and natural resources.
- Article 11 regarding the right to a decent livelihood.
- Article 15 concerning the protection of cultural heritage.
- United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP)
- Article 8 (prohibition of disappearance of identity of indigenous peoples)
- Article 10 (prohibition of forced transfer)
- Article 25 (traditional land rights)
- Article 26 (customary land ownership rights)
- Article 28 (right to restitution and compensation)
- Article 29 (environmental protection of indigenous peoples)
- Article 32 (free consent, preceded by information, and without coercion/FPIC).
- Convention on Biological Diversity (1992)
- Rio Declaration on Environment and Development (1992)
- UN General Assembly Resolution 1803 (XVII)
- Regarding Permanent Sovereignty over Natural Resources, which affirms that every nation has rights to its natural resources.
- UN General Assembly Resolution 76/300 (2022) which recognizes everyone's right to a clean, healthy, and sustainable environment.
4. International Investigation into Environmental Genocide, Deforestation and the exploitation and deprivation of Aceh's Natural Resources
Aceh is one of the most important natural wealth and biodiversity regions in the world. Aceh's tropical rainforests, including the Leuser Ecosystem, are the last habitat for endangered species such as Sumatran orangutans, Sumatran elephants, Sumatran tigers, Sumatran rhinos, and thousands of other plant and animal species. The area also serves as a source of water, carbon sink, disaster protector, and life buffer for millions of residents. In December 2025 in Aceh, there will be a major flood that submerged many residential areas and destroyed many transportation facilities severely.
However, over the past few decades, there have been reports of deforestation, forest logging, large-scale plantation clearing, mining, infrastructure development, exploitation of natural resources, river pollution, peat area destruction, watershed degradation, and loss of wildlife habitat in various parts of Aceh. Various national and international environmental organizations have documented concerns over the condition, including WALHI, Forest Watch Indonesia (FWI), WWF, Greenpeace, Rainforest Action Network (RAN), Global Forest Watch, IUCN, Fauna & Flora International (FFI), as well as various international scientific publications.
The massive floods and landslides that hit Aceh in November and December 2025 are not just natural events. These disasters show the cumulative consequences of deforestation, land use change, resource exploitation, watershed damage, weak mitigation, and failure to protect communities. More than eight hundred thousand Acehnese were still displaced as of December 9, 2025, while many areas remain in a state of emergency until now.
This action proves the systematic destruction of the environment and has a serious impact on people's rights, so the action has the potential to be contrary to various international legal instruments, including:
- Charter of the United Nations
- Article 55 concerning the improvement of welfare, respect for human rights, and international cooperation.
- International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)
- Article 1 concerns the right of every nation to control its wealth and natural resources.
- Article 11 is about the right to a decent standard of living.
- Article 12 concerning the right to health, including an environment that supports human health.
Convention on Biological Diversity (1992). - United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).
- Paris Agreement (2015).
- Rio Declaration on Environment and Development (1992).
- United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP)
- Articles 25, 26, 29, and 32 relate to the rights of indigenous peoples to their lands, territories, natural resources, and environmental protection.
- UN General Assembly Resolution 76/300 (2022), which recognizes everyone's right to a clean, healthy, and sustainable environment as a human right.
We believe that protecting Aceh's environment is not only in the interest of the people of Aceh, but also the responsibility of the international community in maintaining one of the most important ecosystems in the world for the sustainability of current and future generations.
Based on the 4 (four) points above, we have 3 (three) demands :
Based on the various human rights violations, environmental destruction, loss of historical heritage, and decades of lack of effective resolution, we call on the United Nations to use its authority under the UN Charter, the Universal Declaration of Human Rights, and other relevant international conventions to establish an independent international mechanism for Aceh.
First:
Establish an International Commission for the Truth, Restoration, Reparation, and Reconstruction of Aceh's Independence which should be an Independent and Sovereign Nation and expel criminals and colonizers from the Independent Land of Aceh
This commission is tasked with:
- Assisting in the preservation of Acehnese manuscripts, qanuns, archives, and cultural heritage;
- Recommend measures to ensure guarantees of non-repetition;
- Helping to form the state and governance of the State of Aceh based on Qanun and the previous Acehnese government system and based on the wishes of the people of Aceh today.
- Encourage the restoration of the State of Aceh Darussalam based on truth, justice, and respect for human rights. And based on that independence is the right of every nation.
- Recognize the legitimacy of the State of Aceh Darussalam as an independent and fully sovereign state.
- Helping to Recognize International Aceh as a Sovereign and Independent State under International Law
Conducting a Duek Pact with all ulama, customary officials and the people of Aceh to re-establish Qadhi Malikul Adil which consists of 9 Acehnese scholars to remake the Aceh state system and Baiai Syura Inong Aceh (Acehnese women's cleverness) to restore Aceh's Qanun-Qanun accompanied by clever women from various parts of the world. The Commission is also expected to collaborate with OHCHR, UNESCO, UNDP, UNEP, UNDRR, UNICEF, UN Women, UN Special Rapporteurs, as well as other international institutions with mandates in the fields of human rights, environment, cultural heritage protection, and peacebuilding.
Second
Establish an International Commission of Inquiry into Gross Human Rights Violations in Aceh
This commission is tasked with:
- Investigating all extrajudicial killings; enforced disappearance; torture; sexual violence against women and children; arbitrary detention; the destruction of villages; burning of houses; as well as various other gross human rights violations that have occurred in Aceh since 1945 until now.
- It is tasked with collecting all evidence, archives, testimonies of victims, military documents, government documents, international organization reports, and archives from various countries to ensure that historical truth can be revealed independently.
- This commission is also expected to recommend individual punishment for perpetrators and institutional responsibilities in a correct and fair manner in accordance with international law, Acehnese law, and based on fairness and impartiality to the victims.
- Ensuring that all TNI officers who commit pedophilia (child rapists) are severely punished
- Ensure that all violators of Gross Human Rights Violations in Aceh are punished
Third
Establish an International Commission of Inquiry into Environmental Genocide and Deprivation of Aceh's Natural Resources
This commission is tasked with:
- Investigating deforestation; the seizure of customary lands; the seizure of customary land; waqf land; inherited land; conservation areas; Leuser Ecosystem area; mining exploitation; large-scale plantations; river damage; environmental pollution; as well as all forms of exploitation of natural resources that are allegedly contrary to international law and the rights of local communities.
- It is tasked with forcing the return of the spoiled land to its descendants and to the original owners, namely the community and the people of Aceh.
- The commission was also asked to provide recommendations on environmental protection, ecosystem restoration, restoration of indigenous peoples' rights, and sustainable natural resource management.
- Ensuring that companies that cause environmental damage are obliged to pay compensation to the victims of environmental genocide,
The Last of Our Appeals to the United Nations
We believe that true peace can only be built on truth, justice, accountability, and respect for human dignity.
Therefore, we call on the United Nations to immediately take the necessary steps in accordance with the UN Charter, international human rights law, international humanitarian law, and other international legal instruments to ensure that all violations that occur in Aceh are investigated independently, transparently, impartially, and in accordance with international standards.
We call for the establishment of an independent international mechanism to assess the historical and legal status of Aceh based on the totality of the available evidence, including international treaties, diplomatic correspondence, external recognition, the Acehnese system of government and law, the process of change of power after 1945, and the free, legal, and provable consent of the Acehnese people. The assessment also needs to consider the principle of self-determination, the prohibition of the use of force, the continuity of legal personality, the effectiveness of government, and the relevance of administrative boundaries inherited from Dutch power. The use of colonial maps does not by itself solve the issue of legal rights to territories without examining the history, treaties, will of the population, and the underlying legal process.
We specifically ask those countries to:
Fully support the abolition of all forms of Colonialism in a sovereign and independent Aceh to be able to determine its own destiny;
Opening and declassifying archives related to Aceh;
Submit copies of treaties, royal letters, diplomatic correspondence, maps, consular reports, and Aceh trade documents;
Assisting in international investigations into the legal status, human rights violations, destruction of archives, and deprivation of Aceh's resources;
Supporting the restoration of victims' rights and the preservation of Aceh's legal and historical memory;
Ensure that Aceh's state relations are not erased from the international historical record.
Acknowledging that the people of Aceh have experienced genocide, ethnic cleansing, environmental genocide, child killings, sexual violence, land grabbing, and historical erasure.
Request UNDRR to conduct an assessment of disaster risk, mitigation failures, deforestation, resource governance, and restoration injustices in Aceh.
Request the return, opening, digitization, and protection of all Acehnese archives and international agreements in Aceh and outside Aceh.
Aceh is not asking for mercy. Aceh calls for recognition of sovereignty, justice, international protection, and an end to the series of destruction that has been going on for generations. At least 60,000 Acehnese children have been killed, tens of thousands of women and children have been sexually abused, thousands of people have been disappeared, communities have been forcibly displaced, land has been confiscated, forests have been destroyed, archives have been destroyed, history has been erased, and the right of the Acehnese people to determine their own destiny continues to be suppressed. Overall, it shows a series of destruction of people, land, identity, environment, history, and the future of the Acehnese nation.
There should be no impunity for gross human rights violations. There should be no neglect of environmental destruction. There should be no erasure of the history and heritage of a society without accountability.
Delayed justice is not justice. The hidden truth is not peace. It is time for the international community to listen to the voices of the victims and ensure that their rights are respected in accordance with international law.
We hope that Aceh's independence will be upheld again in a sovereign and independent manner because independence is the right of all nations and the independent Acehnese have the right to be independent and determine the fate of their own nation.
Sultan Fariz Syah_Aceh People_ Descendants of the Sultanate of Aceh,
This petition is supported by all elements of Acehnese society and the international community
This petition is addressed to:
This petition is addressed to the United Nations, international bodies, regional organizations, as well as heads of state and government of countries with treaty, diplomatic, political, religious, trade, maritime, official correspondence, or state relations with the Sultanate of Aceh.
A. United Nations and International Agencies
- Secretary-General of the United Nations
- President of the United Nations General Assembly
- United Nations Security Council
- United Nations Human Rights Council
- UN High Commissioner for Human Rights—OHCHR
- UNICEF — United Nations Children' s Fund (United Nations Children's Fund)
- UNESCO — United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization
- UN Women — United Nations Entity for Gender Equality and the Empowerment of Women.
- UNEP — United Nations Environment Programme.
- UNDP — United Nations Development Programme
- UNDRR — United Nations Office for Disaster Risk Reduction
- UNHCR — United Nations High Commissioner for Refugees
- UN Committee on the Rights of the Child
- Committee Against Torture
- Committee on the Elimination of Discrimination against Women
- UN Human Rights Committee
- UN Special Rapporteur on Extrajudicial Executions
- UN Special Rapporteur on Torture
- UN Special Rapporteur on Violence against Women and Girls
- UN Special Rapporteur on the Rights of Indigenous Peoples
- UN Special Rapporteur on the Right to a Clean, Healthy and Sustainable Environment
- UN Working Group on Enforced Disappearances
- United Nations Working Group on Arbitrary Detention
- International Committee of the Red Cross
- International Criminal Court, within the limits of its jurisdiction
- Save the Children.
B. Regional and International Organizations
- European Union
- European Commission
- European Parliament
- European External Action Service
- Islamic Cooperation Organization
- ASEAN
- ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights
- African Union
- Commonwealth of Nations
- Arab League
C. Heads of State and Government of Countries That Have Historical and State Relations with Aceh
This petition is also addressed to the heads of state and government of the following countries:
- Brunei Darussalam
- Malaysia
- Maldives
- Türkiye
- Saudi Arabia
- Egypt
- Morocco
- Oman
- Yemen
- United Arab Emirates
- Qatar
- Bahrain
- Kuwait
- Jordan
- Iraq
- Syria
- Iran or Persia
- India
- Pakistan
- Bangladesh
- Sri Lanka or Ceylon
- United Kingdom
- Thailand or Siamese
- Philippines (Sulu)
- Singapore
- China (China)
- Japan
- Portugal
- Spain
- France
- Netherlands
- Denmark
- Sweden
- Norway
- Germany
- Italy
- Austria
- United States of America
- Ethiopia or Abyssinia
- Tanzania,
- Kenya
- Madagascar.
- Somalia,
- Afghanistan
- Timor-Leste

157
The issue
PETISI ACEH & INTERNASIONAL UNTUK PBB DAN PEMIMPIN-PEMIMPIN DUNIA
(ACEH & INTERNATIONAL PETITION TO THE UNITED NATIONS AND WORLD LEADERS)
(English translation bellow)
Tujuan utama dari petisi ini untuk mengembalikan Aceh sebagai Bangsa yang berdaulat untuk menentukan nasib sendiri (Self Determination) dan menghapus segala bentuk penjajahan yang selama ini ada di Aceh. Mengusut tuntas Pelanggaran Ham yang terjadi di Aceh serta mengembalikan segala bentuk hak rakyat Aceh berdasarkan Hukum Internasional serta piagam PBB.
Kami rakyat Aceh dan para pendukung keadilan di seluruh dunia mengajukan petisi ini agar PBB & Internasional segera mengambil tindakan (take prompt action) berdasarkan Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi Genosida 1948, Konvensi Jenewa 1949, Konvensi Hak Anak, Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT), Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), serta instrumen hukum internasional lainnya.
Empat Poin Dasar Dari Petisi Kami Adalah Sebagai Berikut :
1. Memulihkan Negara Aceh sebagai sebuah Negara berdaulat dan Merdeka, Sesuai undang undang PBB.
Aceh merupakan suatu entitas politik historis yang selama berabad-abad memiliki pemerintahan, wilayah, sistem hukum, lembaga peradilan, hubungan diplomatik, jaringan perdagangan internasional, serta berbagai treaty dan kesepakatan dengan kerajaan maupun negara asing. Hubungan tersebut tercermin dalam surat kerajaan, firman, kontrak perdagangan, treaty persahabatan, dokumen konsuler, korespondensi diplomatik, serta arsip yang saat ini tersebar di berbagai negara. Berdasarkan inventarisasi awal, terdapat lebih dari 60 treaty, agreement, diplomatic instrument, dan political compact yang berkaitan dengan Aceh, meskipun tingkat kelengkapan dan keberadaan naskah aslinya berbeda-beda.Secara defacto
1. Aceh mempunyai hubungan diplomasi dengan lebih 50 perjanjian diplomasi dengan lebih 12 negara di benua Eropa diantaranya adalah sebagai berikut: Portugal, Dutch Republic, Great Britain/Britania/England, Dutch Republic/ Netherlands, France, Denmark, Norway, Austria–Hungary, Italy, Belgium, Germany (Prussia / German Empire), Russia, Sweden, Italy, Venice.
2. Aceh mempunyai hubungan diplomasi dengan lebih 60 perjanjian diplomasi dengan lebih 10 negara di benua Afrika diantaranya adalah sebagai berikut: Morroco/Magribi, Egypt/Mesir, Ethiophia, Kilwa, Modigishu, Kenya, Madagascar dan lain lain
3. Aceh mempunyai hubungan diplomasi dengan lebih 100 perjanjian diplomasi dengan lebih 10 negara di benua Timur Tengah diantaranya adalah sebagai berikut: Kesultanan Utsmaniyah (Ottoman Empire), Ottoman, Sharif Makkah (Hijaz), Madinah, Oman, Yaman, Persia Safawi (Iran), Hijaz, Jazirah Arab, Basra (Ottoman Iraq), Aden, Bahrain, Qatar, Kuwait, Alexandria, Damascus, Baghdad, Tripoli (Syam), Sidon (Saida), Beirut, Cairo,Abu Dhabi dan lain lain.
4. Aceh mempunyai hubungan diplomasi dengan lebih 60 perjanjian diplomasi dengan lebih 10 negara di benua Asia Selatan diantaranya adalah sebagai berikut: Negara / Kerajaan Mughal Empire, Satgaon, Sonargaon, Arakan, Gujarat Sultanate, Calicut (Kozhikode), Cochin (Kochi), Gingee (Senji), Kingdom of Kandy (Sri Lanka), Batticaloa, Maldives, Andaman Islands, Nicobar Islands dan lain lain
5. Aceh mempunyai hubungan diplomasi dengan lebih 200 perjanjian diplomasi dengan lebih 0 negara di benua Asia Tenggara diantaranya adalah sebagai berikut: Negara / Kerajaan Negara / Kerajaan Johor, Pahang, Kedah, Perak, Patani, Brunei, Sulu/Philipina, Matara, Palembang, Kesultanan Riau–Lingga, Kesultanan Melaka, Kesultanan Deli (Awal), Kerajaan Champ, Kerajaan Kamboja (Khmer), Kerajaan Ayutthaya (Siam)/Thailand, Dinasti Ming, Dinasti Ming, Kerajaan Ryukyu. Keshogunan Tokugawa (Jepang), Dinasti Joseon (Korea), Tiongkok, Papua Barat, Kepulauan Chuuk (Truk), Kepulauan Kosrae, Kepulauan Mariana (Guam) dan lain-lain.
Selain memiliki hubungan diplomatik internasional, Kesultanan atau negara Aceh secara dejuro juga memiliki sistem hukum sendiri yang diwujudkan melalui berbagai Qanun Kesultanan Aceh, diantaranya nya
- Qanun Meukuta Alam
- Qanun Al Arsyi
- Qanun Hutan,
- Qanun Perdagangan,
- Qanun tanah adat dan Tanah Ulayat,
- Qanun Pelabuhan,
- Qanun Lumbung Padi Negeri
- Qanun Penambangan dan Emas
- Qanun Sultan Aceh
- Qanun Baitul Mal Aceh
- Qanun struktur Pemerintah
- Qanun Qadhi Malikul adil (Qanun Mahkamah)
- Qanun Balai Syura Inong Aceh
(Qanun-Qanun Aceh yang disebut bisa dilampirkan jika diperlukan)
13. Dan hukum keagamaan, dan berbagai naskah hukum yang menjadi bagian penting dari warisan hukum dunia Islam dan Asia Tenggara.
Dalam prakteknya kami mempunyai data atau contoh penerapan kasus dengan menggunakan Qanun-qanun tersebut secara nyata di lapangan sekurang-kurang ada 400 contoh penerapan kasus (Precedent hukum) bahkan banyak yang masih diterapkan secara sukarela dan berkelanjutan didalam hidup bermasyarakat di Aceh
Secara sistem dan tata negara Aceh mempunyai tata negara yang terstuktur dimana
Dimulai dari Kesultanan/ Negara Aceh dengan pusat Negara di Kuta Raja (Banda Aceh) yang dipimpin oleh Sultan dan Wali Negara dengan Hulu Balang Diraja Kesultanan dengan Qadhi Malikul Adil sebagai Mahkamah Tinggi dan Balai Syura Inong Aceh yang menyusun dan mengesahkan Qanun dan ada Panglima Laot, Panglima Uten dan Panglima Bintara.
Didalam Negara Aceh atau Kesultan Aceh terdiri dengan 17 Wilayah yang dipimpin oleh Raja Wilayah (Ulee Wilayah/Poe Teumerehom) dan Hulu Balang Diraja Wilayah di dampingi oleh Qadhi Wilayah
Didalam satu Wilayah ada beberapa sagoe yang diketuai oleh Ulee Sagoe didampingi oleh Panglima Sagoe.
Didalam Sagoe ada beberapa pemukiman di pimpin oleh Imum Mukim didampingi oleh Keujruen Blang, Pawang Laot dan Pawang Uten dan
Di dalam Mukim ada beberapa Gampong yang di Pimpin oleh Geuchik dan Perangkat gampong ada Tuha Peut dan Tuha Dealapan yang juga di tuntún oleh Qanun Gampong.
Aceh tidak pernah menyerahkan kedaulatannya kepada siapapun, baik kepada Inggris, Belanda, Jepang maupun Indonesia. Tidak ada bukti tertulis yang menyatakan bahwa Aceh ingin bergabung dengan Indonesia sehingga hari ini Rakyat Aceh masih tetap inginkan kemerdekaan dan kedaulatannya
Pada tahun December 1945 hingga Juni 1946, Negara Aceh mengalami Genosida dan pembersihan Etnis dimana seluruh kerabat diraja Aceh dan seluruih ulama dan cerdik pandai Aceh mengalami pembantaian atau massacre besar-besaran, hal ini dibukti oleh arsip dari 14 negara didunia termasuk arsip Inggris, Belanda, Malaysia-Penang, Singapura, Belgia, German dan lain lain.
Berdasarkan hal diatas Aceh adalah sah sebagai sebuah negara yang berdaulat dan Merdeka secara Defacto dan De Juro
Sehingga pendaftaran kemerdekaan Aceh kepada PBB secara defacto dan de juro terkendala.
Kami meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa membentuk penyelidikan internasional terhadap penghancuran, pembakaran, penghilangan, penyitaan, pemindahan, serta penguasaan berbagai manuskrip, arsip kerajaan, dokumen diplomatik, naskah hukum, Qanun-Qanun Aceh, perpustakaan, dayah, dokumen perjanjian internasional, serta berbagai peninggalan sejarah Aceh yang memiliki nilai penting bagi sejarah dunia.
Penghancuran tersebut dilakukan secara sistematis dengan tujuan menghapus identitas sejarah, identitas hukum, dan memori kolektif suatu bangsa, maka tindakan tersebut sangat bertentangan dengan berbagai instrumen hukum internasional, antara lain:
- Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Pasal 1 ayat (2) mengenai penghormatan terhadap hak menentukan nasib sendiri.
- Pasal 55 mengenai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebudayaan.
- Universal Declaration of Human Rights
- Pasal 27 mengenai hak setiap orang untuk menikmati kehidupan budaya.
- International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)
- Pasal 1 mengenai hak setiap bangsa atas kekayaan dan sumber dayanya.
- Pasal 15 mengenai hak untuk menikmati, melestarikan, dan mengembangkan kehidupan budaya.
- UNESCO Convention for the Protection of Cultural Property in the Event of Armed Conflict (1954).
- UNESCO Convention 1970 mengenai perlindungan benda budaya.
- UNESCO Memory of the World Programme, yang menegaskan pentingnya perlindungan arsip dan manuskrip sebagai warisan umat manusia.
- UN Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP), khususnya ketentuan mengenai perlindungan identitas budaya, sejarah, dan lembaga-lembaga masyarakat adat.
Kami juga meminta agar PBB melakukan kajian independen terhadap status berbagai perjanjian internasional (treaties), manuskrip, dan Qanun Kesultanan Aceh yang saat ini tersebar di berbagai arsip dunia, serta menilai apakah telah terjadi penghilangan atau penghancuran sistematis terhadap warisan hukum dan sejarah Aceh yang berpotensi menghilangkan hak-hak sejarah suatu masyarakat.
2. Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia terhadap Anak dan Perempuan Aceh
Berdasarkan dokumentasi, rekapitulasi korban anak berdasar kamp-kamp aparat Indoesia dan data diluarkan kamp, arsip, dan laporan yang kami ajukan, selama periode 1945–2005 diduga lebih dari 60.000 anak Aceh menjadi korban pembunuhan, sekitar 30.000 anak mengalami kekerasan seksual yang berujung pada kematian, dan lebih dari 35000 perempuan Aceh mengalami pemerkosaan oleh aparat keamanan. Berdasarkan dokumentasi awal yang kami himpun, terdapat laporan mengenai lebih dari 1.200 lokasi yang diduga merupakan kuburan massal warga sipil. Oleh karena itu, kami meminta pembentukan tim forensik internasional yang independen untuk mengidentifikasi lokasi, korban, periode kejadian, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. (Jika dibutuhkan data korban dan data pelaku akan disediakan)
Laporan mengenai berbagai bentuk pelanggaran HAM di Aceh telah diterbitkan oleh Amnesty International, Human Rights Watch, AJAR, KontraS, Komnas HAM, Komnas Perempuan, TAPOL, International Crisis Group, berbagai Pelapor Khusus PBB, serta lembaga internasional lainnya. Dokumen Anda juga mengompilasi berbagai peristiwa seperti Simpang KKA, Rumoh Geudong, Tgk. Bantaqiah, Jambo Keupok, dan puluhan kasus lain.
Tindakan tersebut telah melanggar antara lain:
- Piagam PBB Pasal 1 ayat (3), Pasal 55, Pasal 56;
- Deklarasi Universal HAM Pasal 3, 5, 9; #
- ICCPR Pasal 6, 7, 9;
- Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT);
- CEDAW;
- Konvensi Hak Anak (CRC);
- Konvensi Jenewa IV dan Protokol Tambahan II;
- Statuta Roma Pasal 7 (Kejahatan terhadap Kemanusiaan) dan Pasal 8 (Kejahatan Perang).
3. Perampasan Tanah Adat, Tanah Wakaf, Tanah Ulayat, Tanah Pusaka, dan Penghancuran Lingkungan Aceh
Berdasarkan dokumentasi, peta, arsip, dan bukti yang kami ajukan, telah terjadi pengambilalihan lahan dalam skala besar sebanyak lebih kurang 6 juta hektar telah dirampas dengan cara kejam terhadap tanah adat, tanah ulayat, tanah wakaf, tanah pusaka, kawasan hutan lindung, kawasan konservasi, daerah aliran sungai, wilayah pesisir, serta kawasan hutan hujan tropis Aceh, termasuk kawasan Ekosistem Leuser, , yang merupakan salah satu bentang alam dengan keanekaragaman hayati terpenting di dunia. Berdasarkan data, peta, dokumen konsesi, dan keterangan masyarakat yang kami himpun, diduga lebih dari enam juta hektare tanah adat, tanah ulayat, tanah wakaf, tanah pusaka, kawasan hutan, serta wilayah penghidupan masyarakat Aceh telah dialihkan, dikuasai, atau diberikan melalui konsesi tanpa persetujuan masyarakat yang bebas, didahului informasi, dan tanpa paksaan. Klaim ini memerlukan audit pertanahan dan penyelidikan internasional yang independen. (Daftar lampiran tersedia jika diperlukan)
Kami juga meminta penyelidikan terhadap pemberian konsesi perkebunan, pertambangan, pembalakan, pembangunan infrastruktur, dan eksploitasi sumber daya alam yang mengakibatkan hilangnya hak masyarakat lokal, kerusakan lingkungan, pengusiran masyarakat dari tanah leluhur mereka, serta hilangnya sumber penghidupan masyarakat adat.
Tindakan tersebut telah melanggar berbagai instrumen hukum internasional, antara lain:
- Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Pasal 1 ayat (2) tentang penghormatan terhadap hak menentukan nasib sendiri.
- Pasal 55 mengenai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kesejahteraan masyarakat.
- International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
- Pasal 27 mengenai perlindungan hak-hak masyarakat minoritas untuk menikmati budaya dan tanah tradisional mereka.
- International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)
- Pasal 1 mengenai hak setiap bangsa atas kekayaan dan sumber daya alamnya.
- Pasal 11 mengenai hak atas penghidupan yang layak.
Pasal 15 mengenai perlindungan warisan budaya. - United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP)
- Pasal 8 (larangan penghilangan identitas masyarakat adat)
- Pasal 10 (larangan pemindahan paksa)
- Pasal 25 (hak atas tanah tradisional)
Pasal 26 (hak kepemilikan tanah adat) - Pasal 28 (hak restitusi dan kompensasi)
- Pasal 29 (perlindungan lingkungan masyarakat adat)
- Pasal 32 (persetujuan bebas, didahului informasi, dan tanpa paksaan/FPIC).
- Convention on Biological Diversity (1992)
- Rio Declaration on Environment and Development (1992)
- UN General Assembly Resolution 1803 (XVII)
- Mengenai Permanent Sovereignty over Natural Resources, yang menegaskan bahwa setiap bangsa memiliki hak atas sumber daya alamnya.
- UN General Assembly Resolution 76/300 (2022) yang mengakui hak setiap orang atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
4. Penyelidikan Internasional terhadap Genocida Lingkungan, Deforestasi dan exploitasi dan perampasan Sumber Daya Alam Aceh
Aceh merupakan salah satu kawasan dengan kekayaan alam dan keanekaragaman hayati paling penting di dunia. Hutan hujan tropis Aceh, termasuk Ekosistem Leuser, merupakan habitat terakhir bagi spesies langka seperti orangutan Sumatra, gajah Sumatra, harimau Sumatra, badak Sumatra, serta ribuan spesies tumbuhan dan satwa lainnya. Kawasan ini juga berfungsi sebagai sumber air, penyerap karbon, pelindung bencana, dan penyangga kehidupan jutaan penduduk. Pada Desember 2025 di Aceh terjadi banjir besar yang Menenggelam kan banyak pemukiman penduduk dan menghancurkan banyak fasilitas transportasi yang parah.
Namun demikian, selama beberapa dekade terakhir telah muncul berbagai laporan mengenai deforestasi, pembalakan hutan, pembukaan perkebunan skala besar, pertambangan, pembangunan infrastruktur, eksploitasi sumber daya alam, pencemaran sungai, kerusakan kawasan gambut, degradasi daerah aliran sungai, serta hilangnya habitat satwa liar di berbagai wilayah Aceh. Berbagai organisasi lingkungan nasional dan internasional telah mendokumentasikan kekhawatiran atas kondisi tersebut, termasuk WALHI, Forest Watch Indonesia (FWI), WWF, Greenpeace, Rainforest Action Network (RAN), Global Forest Watch, IUCN, Fauna & Flora International (FFI), serta berbagai publikasi ilmiah internasional.
Banjir besar dan tanah longsor yang melanda Aceh pada November dan Desember 2025 bukan hanya peristiwa alam. Bencana tersebut memperlihatkan akibat kumulatif dari penghancuran hutan, perubahan fungsi lahan, eksploitasi sumber daya, kerusakan daerah aliran sungai, lemahnya mitigasi, dan kegagalan melindungi masyarakat. Lebih dari delapan ratus ribu warga Aceh tercatat masih mengungsi pada 9 Desember 2025, sementara banyak wilayah tetap berada dalam keadaan darurat hingga sekarang.
Tindakan ini membuktikan adanya penghancuran lingkungan yang sistematis dan berdampak serius terhadap hak-hak masyarakat, maka tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan berbagai instrumen hukum internasional, antara lain:
- Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Pasal 55 mengenai peningkatan kesejahteraan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan kerja sama internasional.
- International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)
- Pasal 1 mengenai hak setiap bangsa untuk menguasai kekayaan dan sumber daya alamnya.
- Pasal 11 mengenai hak atas standar hidup yang layak.
- Pasal 12 mengenai hak atas kesehatan, termasuk lingkungan yang mendukung kesehatan manusia.
- Convention on Biological Diversity (1992).
- United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).
- Paris Agreement (2015).
- Rio Declaration on Environment and Development (1992).
- United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP)
- Pasal 25, 26, 29, dan 32 mengenai hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, sumber daya alam, serta perlindungan lingkungan mereka.
- Resolusi Majelis Umum PBB 76/300 (2022), yang mengakui hak setiap orang atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai hak asasi manusia.
Kami meyakini bahwa perlindungan lingkungan Aceh bukan hanya menjadi kepentingan rakyat Aceh, tetapi juga merupakan tanggung jawab masyarakat internasional dalam menjaga salah satu ekosistem paling penting di dunia demi keberlangsungan generasi sekarang dan yang akan datang.
Berdasarkan 4 (Empat) Poin Diatas Maka Kami Mempunyai 3(Tiga) Tuntutan :
Berdasarkan berbagai pelanggaran hak asasi manusia, penghancuran lingkungan, hilangnya warisan sejarah, serta belum adanya penyelesaian yang efektif selama puluhan tahun, kami memohon kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menggunakan kewenangannya berdasarkan Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, serta berbagai konvensi internasional yang relevan guna membentuk mekanisme internasional yang independen bagi Aceh.
Pertama:
Membentuk Komisi Internasional untuk Kebenaran, Pemulihan, Reparasi, dan Rekonstruksi Kemerdekaan Aceh yang seyogyanya sebuah Bangsa yang Merdeka dan Berdaulat dan Mengusir Kriminal dan Penjajah dari Tanah Aceh yang Merdeka
Komisi ini bertugas untuk:
- Membantu pelestarian manuskrip, qanun, arsip, dan warisan budaya Aceh;
- Merekomendasikan langkah-langkah untuk menjamin ketidakberulangan (guarantees of non-repetition);
- Membantu membentuk tata negara dan tata kelola Negara Aceh berdasarkan Qanun dan sistem pemerintahan Aceh terdahulu dan berdasar keinginan masyarakat Aceh sekarang.
- Mendorong pemulihan kembali Negara Aceh Darussalam yang berlandaskan pada kebenaran, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dan berdasarkan bahwa kemerdekaan adalah hak setiap bangsa.
- Mengakui keabsahan Negara Aceh Darussalam sebagai sebuah negara yang Merdeka dan Berdaulat penuh.
- Membantu Pengakuan International Aceh adalah Sebuah Negara Berdaulat dan Merdeka Secara hukum International
Melakukan Duek Pakat dengan seluruh ulama, Petinggi adat dan Masyarakat Aceh untuk membentuk kembali Qadhi Malikul Adil yang beranggota 9 Ulama/cerdik pandai Aceh untuk membuat kembali tata negara Aceh dan Baiai Syura Inong Aceh (Cerdik pandai perempuan Aceh) untuk memulihkan kembali Qanun-Qanun Aceh yang didampingi oleh cerdik pandai perempuan dari berbagai belahan dunia.
Komisi ini juga diharapkan bekerja sama dengan OHCHR, UNESCO, UNDP, UNEP, UNDRR, UNICEF, UN Women, Special Rapporteurs PBB, serta lembaga-lembaga internasional lainnya yang memiliki mandat di bidang hak asasi manusia, lingkungan hidup, perlindungan warisan budaya, dan pembangunan perdamaian.
Kedua
Membentuk Komisi Penyelidikan Internasional tentang mengusut tuntas Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia di Aceh
Komisi ini bertugas untuk:
- Menyelidiki seluruh pembunuhan di luar proses hukum; penghilangan paksa; penyiksaan; kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak; penahanan sewenang-wenang; penghancuran kampung; pembakaran rumah; serta berbagai pelanggaran HAM berat lainnya yang terjadi di Aceh sejak tahun 1945 hingga sekarang.
- Bertugas mengumpulkan seluruh bukti, arsip, kesaksian korban, dokumen militer, dokumen pemerintah, laporan organisasi internasional, serta arsip dari berbagai negara guna memastikan kebenaran sejarah dapat diungkap secara independen.
- Komisi ini juga diharapkan merekomendasikan hukuman perorang bagi pelaku dan tanggung jawab lembaga secara benar dan adil sesuai undang-undang Internasional, hukum Aceh, dan beazasan kan pada keadilan dan keberkepihakan pada korban.
- Memastikan semua Aparat TNI pelaku Pedofilia (Pemerkosa Aanak) dihukum berat
- Memastikan semua pelanggar Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia di Aceh mendapat hukuman
Ketiga
Membentuk Komisi Penyelidikan Internasional tentang Genocida Lingkungan dan Perampasan Sumber Daya Alam Aceh
Komisi ini bertugas untuk:
- Menyelidiki deforestasi; perampasan tanah adat; perampasan tanah ulayat; tanah wakaf; tanah pusaka; kawasan konservasi; kawasan Ekosistem Leuser; eksploitasi pertambangan; perkebunan skala besar; kerusakan sungai; pencemaran lingkungan; serta seluruh bentuk eksploitasi sumber daya alam yang diduga bertentangan dengan hukum internasional dan hak masyarakat lokal.
- Bertugas memaksa mengembalikan tanah rampasan kepada nasab nya dan kepada pemilik asal yaitu Masyarakat dan rakyat Aceh.
- Komisi ini juga diminta memberikan rekomendasi mengenai perlindungan lingkungan, restorasi ekosistem, pemulihan hak masyarakat adat, dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
- Memastikan perusahaan-perusahaan yang melakukan kerusakan lingkungan wajib membayar ganti rugi kepada masyarakat korban genosida lingkungan,
Yang Terakhir Permohonan Kami kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa
Kami percaya bahwa perdamaian yang sejati hanya dapat dibangun di atas kebenaran, keadilan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Oleh karena itu, kami memohon kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan Piagam PBB, hukum hak asasi manusia internasional, hukum humaniter internasional, serta instrumen hukum internasional lainnya guna memastikan bahwa seluruh pelanggaran yang terjadi di Aceh diselidiki secara independen, transparan, imparsial, dan sesuai standar internasional.
Kami memohon pembentukan suatu mekanisme internasional yang independen untuk menilai status historis dan hukum Aceh berdasarkan keseluruhan bukti yang tersedia, termasuk perjanjian internasional, korespondensi diplomatik, pengakuan eksternal, sistem pemerintahan dan hukum Aceh, proses perubahan kekuasaan setelah 1945, serta ada atau tidaknya persetujuan masyarakat Aceh yang bebas, sah, dan dapat dibuktikan. Penilaian tersebut juga perlu mempertimbangkan prinsip penentuan nasib sendiri, larangan penggunaan kekuatan, kesinambungan kepribadian hukum, efektivitas pemerintahan, serta relevansi batas administratif yang diwariskan dari kekuasaan Belanda. Penggunaan peta kolonial tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan hak hukum atas wilayah tanpa pemeriksaan atas sejarah, treaty, kehendak penduduk, dan proses hukum yang mendasarinya.
Kami secara khusus meminta negara-negara tersebut untuk:
Mendukung penuh untuk menghapus segala bentuk Penjajahan di Aceh yang Berdaulat dan merdeka untuk dapat menetukan nasib sendiri;
Membuka dan mendeklasifikasikan arsip yang berkaitan dengan Aceh;
Menyerahkan salinan treaty, surat kerajaan, korespondensi diplomatik, peta, laporan konsuler, dan dokumen perdagangan Aceh;
Membantu penyelidikan internasional terhadap status hukum, pelanggaran HAM, penghancuran arsip, dan perampasan sumber daya Aceh;
Mendukung pemulihan hak korban serta pelestarian memori hukum dan sejarah Aceh;
Memastikan bahwa hubungan kenegaraan Aceh tidak dihapus dari catatan sejarah internasional.
Mengakui bahwa rakyat Aceh telah mengalami genosida, pembersihan etnis, genocida lingkungan, pembunuhan anak-anak, kekerasan seksual, perampasan tanah, dan penghapusan sejarah.
Meminta UNDRR melakukan penilaian risiko bencana, kegagalan mitigasi, deforestasi, tata kelola sumber daya, dan ketidakadilan pemulihan di Aceh.
Meminta pengembalian, pembukaan, digitalisasi, dan perlindungan seluruh arsip serta perjanjian internasional Aceh yang berada di Aceh maupun di luar Aceh.
Aceh tidak sedang meminta belas kasihan. Aceh meminta pengakuan kedaulatan kemedekaan, keadilan, perlindungan internasional, dan penghentian terhadap rangkaian penghancuran yang telah berlangsung selama beberapa generasi. Sedikitnya 60.000 anak Aceh telah dibunuh, puluhan ribu perempuan dan anak mengalami kekerasan seksual, ribuan orang dihilangkan, masyarakat dipindahkan secara paksa, tanah dirampas, hutan dihancurkan, arsip dimusnahkan, sejarah dihapus, dan hak rakyat Aceh untuk menentukan nasibnya sendiri terus ditekan. Keseluruhannya menunjukkan suatu rangkaian penghancuran terhadap manusia, tanah, identitas, lingkungan, sejarah, dan masa depan bangsa Aceh.
Tidak boleh ada impunitas terhadap pelanggaran berat hak asasi manusia. Tidak boleh ada pembiaran terhadap penghancuran lingkungan hidup. Tidak boleh ada penghapusan sejarah dan warisan suatu masyarakat tanpa adanya pertanggungjawaban.
Keadilan yang tertunda bukanlah keadilan. Kebenaran yang disembunyikan bukanlah perdamaian. Sudah saatnya masyarakat internasional mendengar suara para korban dan memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati sesuai dengan hukum internasional.
Harapan kami semoga kemerdekaan Aceh kembali ditegakkan secara berdaulat dan merdeka karena kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan Bangsa Aceh yang Merdeka berhak untuk merdeka dan menentukan nasib bangsa nya sendiri.
Sultan Fariz Syah_Masyarakat Aceh Keturunan Sultanate Aceh,
Petisi ini didukung oleh Seluruh Elemen Masyarakat Aceh dan Masyarakat International
Petisi Ini Ditujukan Kepada :
Petisi ini ditujukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan internasional, organisasi regional, serta kepala negara dan kepala pemerintahan dari negara-negara yang mempunyai hubungan perjanjian, diplomatik, politik, keagamaan, perdagangan, maritim, korespondensi resmi, atau hubungan kenegaraan dengan Kesultanan Aceh.
A. Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Badan-Badan Internasional
- Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Presiden Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB—OHCHR
- UNICEF — United Nations Children's Fund (Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa)
- UNESCO — United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization
(Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan) - UN Women — United Nations Entity for Gender Equality and the Empowerment of Women
(Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan). - UNEP — United Nations Environment Programme
(Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa) - UNDP — United Nations Development Programme
(Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa) - UNDRR — United Nations Office for Disaster Risk Reduction
(Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengurangan Risiko Bencana) - UNHCR — United Nations High Commissioner for Refugees
(Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi) - Komite Hak Anak PBB
- Komite Menentang Penyiksaan
- Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan
- Komite Hak Asasi Manusia PBB
- Pelapor Khusus PBB tentang Eksekusi di Luar Proses Hukum
- Pelapor Khusus PBB tentang Penyiksaan
- Pelapor Khusus PBB tentang Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan
- Pelapor Khusus PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat
- Pelapor Khusus PBB tentang Hak atas Lingkungan yang Bersih, Sehat, dan Berkelanjutan
- Kelompok Kerja PBB tentang Penghilangan Paksa
- Kelompok Kerja PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang
- International Committee of the Red Cross
- International Criminal Court, sesuai batas kewenangan yurisdiksinya
- Save the Children.
B. Organisasi Regional dan Internasional
- Uni Eropa
- Komisi Eropa
- Parlemen Eropa
- European External Action Service
- Organisasi Kerja Sama Islam
- ASEAN
- ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights
- African Union
- Commonwealth of Nations
- Arab League
C. Kepala Negara dan Pemerintahan Negara-Negara yang Memiliki Hubungan Historis dan Kenegaraan dengan Aceh
Petisi ini juga disampaikan kepada kepala negara dan kepala pemerintahan dari negara-negara berikut:
- Brunei Darussalam
- Malaysia
- Maldives
- Türkiye
- Saudi Arabia
- Egypt
- Morocco
- Oman
- Yemen
- United Arab Emirates
- Qatar
- Bahrain
- Kuwait
- Jordan
- Iraq
- Syria
- Iran atau Persia
- India
- Pakistan
- Bangladesh
- Sri Lanka atau Ceylon
- United Kingdom
- Thailand atau Siam
- Philippines (Sulu)
- Singapore
- China (Tiongkok)
- Japan
- Portugal
- Spain
- France
- Netherlands
- Denmark
- Sweden
- Norway
- Germany
- Italy
- Austria
- United States of America
- Ethiopia atau Abyssinia
- Tanzania,
- Kenya
- Madagascas.
- Somalia,
- Afghanistan
- Timor-Leste
(ENGLISH TRANSLATION)
ACEH & INTERNATIONAL PETITION TO THE UNITED NATIONS AND WORLD LEADERS
The main purpose of this petition is to restore Aceh as a sovereign nation to self-determination and eliminate all forms of colonialism that have existed in Aceh. Thoroughly investigate human rights violations that occur in Aceh and restore all forms of rights of the Acehnese people based on International Law and the UN charter.
We, the people of Aceh, and advocates of justice around the world, petition the UN & International to take prompt action based on the UN Charter, the Universal Declaration of Human Rights, the 1948 Genocide Convention, the 1949 Geneva Convention, the Convention on the Rights of the Child, the Convention on the Elimination of Discrimination against Women (CEDAW), the Convention Against Torture (CAT), the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), the Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), as well as other international legal instruments.
The four basic points of our petition are as follows:
1. Restore the State of Aceh as a sovereign and independent State, in accordance with UN law.
Aceh is a historical political entity that for centuries has had a government, territory, legal system, judicial institutions, diplomatic relations, international trade networks, as well as various treaties and agreements with kingdoms and foreign countries. These relationships are reflected in royal letters, deeds, trade contracts, friendship treaties, consular documents, diplomatic correspondence, and archives that are currently spread across various countries. Based on the initial inventory, there are more than 60 treaties, agreements, diplomatic instruments, and political compacts related to Aceh, although the level of completeness and existence of the original manuscripts vary. Defacto
1. Aceh has diplomatic relations with more than 50 diplomatic treaties with more than 12 countries on the European continent including the following: Portugal, Dutch Republic, Great Britain/Britain/England, Dutch Republic/Netherlands, France, Denmark, Norway, Austria–Hungary, Italy, Belgium, Germany (Prussia/German Empire), Russia, Sweden, Italy, Venice.
2. Aceh has diplomatic relations with more than 60 diplomatic agreements with more than 10 countries on the African continent including the following: Morocco/Magribi, Egypt/Egypt, Ethiopia, Kilwa, Modigishu, Kenya, Madagascar and others
3. Aceh has diplomatic relations with more than 100 diplomatic agreements with more than 10 countries in the Middle East continent including the following: Ottoman Empire, Ottoman, Sharif Makkah (Hijaz), Medina, Oman, Yemen, Persian Safavid (Iran), Hijaz, Arabian Peninsula, Basra (Ottoman Iraq), Aden, Bahrain, Qatar, Kuwait, Alexandria, Damascus, Baghdad, Tripoli (Sham), Sidon (Saida), Beirut, Cairo, Abu Dhabi and others.
4. Aceh has diplomatic relations with more than 60 diplomatic agreements with more than 10 countries in the South Asian continent including the following: Mughal Empire / Kingdom, Satgaon, Sonargaon, Arakan, Gujarat Sultanate, Calicut (Kozhikode), Cochin (Kochi), Gingee (Senji), Kingdom of Kandy (Sri Lanka), Batticaloa, Maldives, Andaman Islands, Nicobar Islands and others
5. Aceh has diplomatic relations with more than 200 diplomatic agreements with more than 0 countries in the Southeast Asian continent including the following: Countries / Kingdom of Johor, Pahang, Kedah, Perak, Patani, Brunei, Sulu/Philippines, Matara, Palembang, Sultanate of Riau–Lingga, Sultanate of Malacca, Sultanate of Deli (Awal), Kingdom of Champ, Kingdom of Cambodia (Khmer), Kingdom of Ayutthaya (Siam)/Thailand, Ming Dynasty, Ming Dynasty, Kingdom of Ryukyu. The Tokugawa Shogunate (Japan), the Joseon Dynasty (Korea), China, West Papua, the Chuuk Islands (Truk), the Kosrae Islands, the Mariana Islands (Guam) and others.
In addition to having international diplomatic relations, the Sultanate or the state of Aceh also dejuro also has its own legal system which is manifested through various Qanun of the Sultanate of Aceh, including
Qanun Meukuta Alam
Qanun Al Arsyi
Qanun Forest,
Qanun Trade,
Qanun of customary land and Customary Land,
Qanun Port,
Qanun State Rice Barn
Qanun Mining and Gold
Qanun Sultan Aceh
Qanun Baitul Mal Aceh
Qanun Government structure
Qanun Qadhi Malikul fair (Qanun Court)
Qanun Shura Center Inong Aceh
(The Qanun-Qanun of Aceh can be attached if needed)
13. And religious law, and various legal texts that are an important part of the legal heritage of the Islamic world and Southeast Asia.
In practice, we have data or examples of case application using the Qanun-qanun in real life in the field, there are at least 400 examples of case application (legal precedent) and many are still applied voluntarily and continuously in community life in Aceh
Systemically and constitutionally, Aceh has a structured state system where
Starting from the Sultanate/State of Aceh with the State center in Kuta Raja (Banda Aceh) led by the Sultan and Wali Negara with the Hulu Balang Diraja of the Sultanate with Qadhi Malikul Adil as the High Court and the Shura Center of Inong Aceh who compiled and ratified the Qanun and there were Panglima Laot, Panglima Uten and Panglima Bintara.
Within the State of Aceh or the Sultanate of Aceh, it consists of 17 Regions led by the Regional King (Ulee Region/Poe Teumerehom) and the Hulu Balang Diraja Region accompanied by the Qadhi Region
In one region there are several sagoe chaired by Ulee Sagoe accompanied by the Sagoe Commander.
In Sagoe there are several settlements led by Imum Mukim accompanied by Keujruen Blang, Pawang Laot and Pawang Uten and
In the Mukim there are several Gampongs led by Geuchik and Gampong Apparatus there are Tuha Peut and Tuha Dealapan which are also led by Qanun Gampong.
Aceh has never handed over its sovereignty to anyone, either to the British, the Dutch, Japan or Indonesia. There is no written evidence stating that Aceh wants to join Indonesia so today the people of Aceh still want its independence and sovereignty
From December 1945 to June 1946, the State of Aceh experienced Genocide and ethnic cleansing where all Acehnese royal relatives and all Acehnese scholars and intellectuals experienced a massive massacre, this is proven by archives from 14 countries in the world including the archives of Britain, the Netherlands, Malaysia-Penang, Singapore, Belgium, Germany and others.
Based on the above, Aceh is legitimate as a sovereign and independent state in a defacto and de juro manner
So that the registration of Aceh's independence to the UN defacto and de juro is constrained.
We call on the United Nations to establish an international investigation into the destruction, burning, disappearance, confiscation, transfer, and possession of various manuscripts, royal archives, diplomatic documents, legal texts, Acehnese Qanun, libraries, dayah, international treaty documents, as well as various historical relics of Aceh that have important value for world history.
The destruction is carried out systematically with the aim of erasing the historical identity, legal identity, and collective memory of a nation, so this action is very contrary to various international legal instruments, including:
- Charter of the United Nations
- Article 1 paragraph (2) regarding respect for the right to self-determination.
- Article 55 concerning respect for human and cultural rights.
- Universal Declaration of Human Rights
- Article 27 concerns the right of everyone to enjoy cultural life.
- International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)
- Article 1 concerns the right of each nation to its wealth and resources.
- Article 15 concerns the right to enjoy, preserve, and develop cultural life.
- UNESCO Convention for the Protection of Cultural Property in the Event of Armed Conflict (1954).
- UNESCO Convention 1970 on the protection of cultural objects.
- UNESCO Memory of the World Programme, which affirms the importance of protecting archives and manuscripts as the heritage of humanity.
- UN Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP), in particular provisions on the protection of cultural identity, history, and institutions of indigenous peoples.
We also request that the United Nations conduct an independent study of the status of the various international treaties, manuscripts, and Qanun of the Sultanate of Aceh that are currently scattered in various archives around the world, and assess whether there has been a systematic disappearance or destruction of Aceh's legal and historical heritage that has the potential to eliminate the historical rights of a community.
2. Gross Human Rights Violations against Acehnese Children and Women
Based on the documentation, recapitulation of child victims based on the camps of the Indonesian authorities and the data released by the camps, archives, and reports that we submitted, during the period 1945-2005 it is suspected that more than 60,000 Acehnese children were victims of murder, about 30,000 children experienced sexual violence that led to death, and more than 35,000 Acehnese women were raped by the security forces. Based on the initial documentation we gathered, there were reports of more than 1,200 locations suspected to be mass graves of civilians. Therefore, we call for the establishment of an independent international forensic team to identify the location, the victim, the period of the incident, and the parties responsible. (If needed, victim data and perpetrator data will be provided)
Reports on various forms of human rights violations in Aceh have been published by Amnesty International, Human Rights Watch, AJAR, KontraS, Komnas HAM, Komnas Perempuan, TAPOL, the International Crisis Group, various UN Special Rapporteurs, and other international agencies. Your document also compiles various events such as Simpang KKA, Rumoh Geudong, Tgk. Bantaqiah, Jambo Keupok, and dozens of other cases.
These actions have violated, among others:
- UN Charter Article 1 paragraph (3), Article 55, Article 56;
- Universal Declaration of Human Rights Articles 3, 5, 9; #
- ICCPR Articles 6, 7, 9;
- Convention Against Torture (CAT);
- CEDAW;
- Convention on the Rights of the Child (CRC);
- Geneva Convention IV and Additional Protocol II;
- Rome Statute Article 7 (Crimes against Humanity) and Article 8 (War Crimes).
3. Seizure of Customary Land, Waqf Land, Customary Land, Heritage Land, and Destruction of the Aceh Environment
Based on the documentation, maps, archives, and evidence we submitted, there has been large-scale land acquisition of approximately 6 million hectares that have been violently seized on customary lands, customary lands, waqf lands, heirloom lands, protected forest areas, conservation areas, watersheds, coastal areas, as well as tropical rainforest areas of Aceh, including the Leuser Ecosystem area. , which is one of the most important biodiverse landscapes in the world. Based on the data, maps, concession documents, and community information we gathered, it is suspected that more than six million hectares of customary land, customary land, waqf land, heirloom land, forest areas, and livelihood areas of the Acehnese people have been transferred, controlled, or given through concessions without the consent of the community freely, preceded by information, and without coercion. This claim requires an independent land audit and investigation. (A list of attachments is available if required)
We also call for an investigation into the granting of plantations, mining, logging, infrastructure development, and exploitation of natural resources that result in the loss of local people's rights, environmental damage, displacement of communities from their ancestral lands, and the loss of indigenous peoples' livelihoods.
These actions have violated various international legal instruments, including:
- Charter of the United Nations
- Article 1 paragraph (2) is about respect for the right to self-determination.
- Article 55 concerning respect for human rights and the welfare of the community.
- International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
- Article 27 concerning the protection of the rights of minority communities to enjoy their traditional culture and lands.
- International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)
- Article 1 concerns the right of every nation to its wealth and natural resources.
- Article 11 regarding the right to a decent livelihood.
- Article 15 concerning the protection of cultural heritage.
- United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP)
- Article 8 (prohibition of disappearance of identity of indigenous peoples)
- Article 10 (prohibition of forced transfer)
- Article 25 (traditional land rights)
- Article 26 (customary land ownership rights)
- Article 28 (right to restitution and compensation)
- Article 29 (environmental protection of indigenous peoples)
- Article 32 (free consent, preceded by information, and without coercion/FPIC).
- Convention on Biological Diversity (1992)
- Rio Declaration on Environment and Development (1992)
- UN General Assembly Resolution 1803 (XVII)
- Regarding Permanent Sovereignty over Natural Resources, which affirms that every nation has rights to its natural resources.
- UN General Assembly Resolution 76/300 (2022) which recognizes everyone's right to a clean, healthy, and sustainable environment.
4. International Investigation into Environmental Genocide, Deforestation and the exploitation and deprivation of Aceh's Natural Resources
Aceh is one of the most important natural wealth and biodiversity regions in the world. Aceh's tropical rainforests, including the Leuser Ecosystem, are the last habitat for endangered species such as Sumatran orangutans, Sumatran elephants, Sumatran tigers, Sumatran rhinos, and thousands of other plant and animal species. The area also serves as a source of water, carbon sink, disaster protector, and life buffer for millions of residents. In December 2025 in Aceh, there will be a major flood that submerged many residential areas and destroyed many transportation facilities severely.
However, over the past few decades, there have been reports of deforestation, forest logging, large-scale plantation clearing, mining, infrastructure development, exploitation of natural resources, river pollution, peat area destruction, watershed degradation, and loss of wildlife habitat in various parts of Aceh. Various national and international environmental organizations have documented concerns over the condition, including WALHI, Forest Watch Indonesia (FWI), WWF, Greenpeace, Rainforest Action Network (RAN), Global Forest Watch, IUCN, Fauna & Flora International (FFI), as well as various international scientific publications.
The massive floods and landslides that hit Aceh in November and December 2025 are not just natural events. These disasters show the cumulative consequences of deforestation, land use change, resource exploitation, watershed damage, weak mitigation, and failure to protect communities. More than eight hundred thousand Acehnese were still displaced as of December 9, 2025, while many areas remain in a state of emergency until now.
This action proves the systematic destruction of the environment and has a serious impact on people's rights, so the action has the potential to be contrary to various international legal instruments, including:
- Charter of the United Nations
- Article 55 concerning the improvement of welfare, respect for human rights, and international cooperation.
- International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)
- Article 1 concerns the right of every nation to control its wealth and natural resources.
- Article 11 is about the right to a decent standard of living.
- Article 12 concerning the right to health, including an environment that supports human health.
Convention on Biological Diversity (1992). - United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).
- Paris Agreement (2015).
- Rio Declaration on Environment and Development (1992).
- United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP)
- Articles 25, 26, 29, and 32 relate to the rights of indigenous peoples to their lands, territories, natural resources, and environmental protection.
- UN General Assembly Resolution 76/300 (2022), which recognizes everyone's right to a clean, healthy, and sustainable environment as a human right.
We believe that protecting Aceh's environment is not only in the interest of the people of Aceh, but also the responsibility of the international community in maintaining one of the most important ecosystems in the world for the sustainability of current and future generations.
Based on the 4 (four) points above, we have 3 (three) demands :
Based on the various human rights violations, environmental destruction, loss of historical heritage, and decades of lack of effective resolution, we call on the United Nations to use its authority under the UN Charter, the Universal Declaration of Human Rights, and other relevant international conventions to establish an independent international mechanism for Aceh.
First:
Establish an International Commission for the Truth, Restoration, Reparation, and Reconstruction of Aceh's Independence which should be an Independent and Sovereign Nation and expel criminals and colonizers from the Independent Land of Aceh
This commission is tasked with:
- Assisting in the preservation of Acehnese manuscripts, qanuns, archives, and cultural heritage;
- Recommend measures to ensure guarantees of non-repetition;
- Helping to form the state and governance of the State of Aceh based on Qanun and the previous Acehnese government system and based on the wishes of the people of Aceh today.
- Encourage the restoration of the State of Aceh Darussalam based on truth, justice, and respect for human rights. And based on that independence is the right of every nation.
- Recognize the legitimacy of the State of Aceh Darussalam as an independent and fully sovereign state.
- Helping to Recognize International Aceh as a Sovereign and Independent State under International Law
Conducting a Duek Pact with all ulama, customary officials and the people of Aceh to re-establish Qadhi Malikul Adil which consists of 9 Acehnese scholars to remake the Aceh state system and Baiai Syura Inong Aceh (Acehnese women's cleverness) to restore Aceh's Qanun-Qanun accompanied by clever women from various parts of the world. The Commission is also expected to collaborate with OHCHR, UNESCO, UNDP, UNEP, UNDRR, UNICEF, UN Women, UN Special Rapporteurs, as well as other international institutions with mandates in the fields of human rights, environment, cultural heritage protection, and peacebuilding.
Second
Establish an International Commission of Inquiry into Gross Human Rights Violations in Aceh
This commission is tasked with:
- Investigating all extrajudicial killings; enforced disappearance; torture; sexual violence against women and children; arbitrary detention; the destruction of villages; burning of houses; as well as various other gross human rights violations that have occurred in Aceh since 1945 until now.
- It is tasked with collecting all evidence, archives, testimonies of victims, military documents, government documents, international organization reports, and archives from various countries to ensure that historical truth can be revealed independently.
- This commission is also expected to recommend individual punishment for perpetrators and institutional responsibilities in a correct and fair manner in accordance with international law, Acehnese law, and based on fairness and impartiality to the victims.
- Ensuring that all TNI officers who commit pedophilia (child rapists) are severely punished
- Ensure that all violators of Gross Human Rights Violations in Aceh are punished
Third
Establish an International Commission of Inquiry into Environmental Genocide and Deprivation of Aceh's Natural Resources
This commission is tasked with:
- Investigating deforestation; the seizure of customary lands; the seizure of customary land; waqf land; inherited land; conservation areas; Leuser Ecosystem area; mining exploitation; large-scale plantations; river damage; environmental pollution; as well as all forms of exploitation of natural resources that are allegedly contrary to international law and the rights of local communities.
- It is tasked with forcing the return of the spoiled land to its descendants and to the original owners, namely the community and the people of Aceh.
- The commission was also asked to provide recommendations on environmental protection, ecosystem restoration, restoration of indigenous peoples' rights, and sustainable natural resource management.
- Ensuring that companies that cause environmental damage are obliged to pay compensation to the victims of environmental genocide,
The Last of Our Appeals to the United Nations
We believe that true peace can only be built on truth, justice, accountability, and respect for human dignity.
Therefore, we call on the United Nations to immediately take the necessary steps in accordance with the UN Charter, international human rights law, international humanitarian law, and other international legal instruments to ensure that all violations that occur in Aceh are investigated independently, transparently, impartially, and in accordance with international standards.
We call for the establishment of an independent international mechanism to assess the historical and legal status of Aceh based on the totality of the available evidence, including international treaties, diplomatic correspondence, external recognition, the Acehnese system of government and law, the process of change of power after 1945, and the free, legal, and provable consent of the Acehnese people. The assessment also needs to consider the principle of self-determination, the prohibition of the use of force, the continuity of legal personality, the effectiveness of government, and the relevance of administrative boundaries inherited from Dutch power. The use of colonial maps does not by itself solve the issue of legal rights to territories without examining the history, treaties, will of the population, and the underlying legal process.
We specifically ask those countries to:
Fully support the abolition of all forms of Colonialism in a sovereign and independent Aceh to be able to determine its own destiny;
Opening and declassifying archives related to Aceh;
Submit copies of treaties, royal letters, diplomatic correspondence, maps, consular reports, and Aceh trade documents;
Assisting in international investigations into the legal status, human rights violations, destruction of archives, and deprivation of Aceh's resources;
Supporting the restoration of victims' rights and the preservation of Aceh's legal and historical memory;
Ensure that Aceh's state relations are not erased from the international historical record.
Acknowledging that the people of Aceh have experienced genocide, ethnic cleansing, environmental genocide, child killings, sexual violence, land grabbing, and historical erasure.
Request UNDRR to conduct an assessment of disaster risk, mitigation failures, deforestation, resource governance, and restoration injustices in Aceh.
Request the return, opening, digitization, and protection of all Acehnese archives and international agreements in Aceh and outside Aceh.
Aceh is not asking for mercy. Aceh calls for recognition of sovereignty, justice, international protection, and an end to the series of destruction that has been going on for generations. At least 60,000 Acehnese children have been killed, tens of thousands of women and children have been sexually abused, thousands of people have been disappeared, communities have been forcibly displaced, land has been confiscated, forests have been destroyed, archives have been destroyed, history has been erased, and the right of the Acehnese people to determine their own destiny continues to be suppressed. Overall, it shows a series of destruction of people, land, identity, environment, history, and the future of the Acehnese nation.
There should be no impunity for gross human rights violations. There should be no neglect of environmental destruction. There should be no erasure of the history and heritage of a society without accountability.
Delayed justice is not justice. The hidden truth is not peace. It is time for the international community to listen to the voices of the victims and ensure that their rights are respected in accordance with international law.
We hope that Aceh's independence will be upheld again in a sovereign and independent manner because independence is the right of all nations and the independent Acehnese have the right to be independent and determine the fate of their own nation.
Sultan Fariz Syah_Aceh People_ Descendants of the Sultanate of Aceh,
This petition is supported by all elements of Acehnese society and the international community
This petition is addressed to:
This petition is addressed to the United Nations, international bodies, regional organizations, as well as heads of state and government of countries with treaty, diplomatic, political, religious, trade, maritime, official correspondence, or state relations with the Sultanate of Aceh.
A. United Nations and International Agencies
- Secretary-General of the United Nations
- President of the United Nations General Assembly
- United Nations Security Council
- United Nations Human Rights Council
- UN High Commissioner for Human Rights—OHCHR
- UNICEF — United Nations Children' s Fund (United Nations Children's Fund)
- UNESCO — United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization
- UN Women — United Nations Entity for Gender Equality and the Empowerment of Women.
- UNEP — United Nations Environment Programme.
- UNDP — United Nations Development Programme
- UNDRR — United Nations Office for Disaster Risk Reduction
- UNHCR — United Nations High Commissioner for Refugees
- UN Committee on the Rights of the Child
- Committee Against Torture
- Committee on the Elimination of Discrimination against Women
- UN Human Rights Committee
- UN Special Rapporteur on Extrajudicial Executions
- UN Special Rapporteur on Torture
- UN Special Rapporteur on Violence against Women and Girls
- UN Special Rapporteur on the Rights of Indigenous Peoples
- UN Special Rapporteur on the Right to a Clean, Healthy and Sustainable Environment
- UN Working Group on Enforced Disappearances
- United Nations Working Group on Arbitrary Detention
- International Committee of the Red Cross
- International Criminal Court, within the limits of its jurisdiction
- Save the Children.
B. Regional and International Organizations
- European Union
- European Commission
- European Parliament
- European External Action Service
- Islamic Cooperation Organization
- ASEAN
- ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights
- African Union
- Commonwealth of Nations
- Arab League
C. Heads of State and Government of Countries That Have Historical and State Relations with Aceh
This petition is also addressed to the heads of state and government of the following countries:
- Brunei Darussalam
- Malaysia
- Maldives
- Türkiye
- Saudi Arabia
- Egypt
- Morocco
- Oman
- Yemen
- United Arab Emirates
- Qatar
- Bahrain
- Kuwait
- Jordan
- Iraq
- Syria
- Iran or Persia
- India
- Pakistan
- Bangladesh
- Sri Lanka or Ceylon
- United Kingdom
- Thailand or Siamese
- Philippines (Sulu)
- Singapore
- China (China)
- Japan
- Portugal
- Spain
- France
- Netherlands
- Denmark
- Sweden
- Norway
- Germany
- Italy
- Austria
- United States of America
- Ethiopia or Abyssinia
- Tanzania,
- Kenya
- Madagascar.
- Somalia,
- Afghanistan
- Timor-Leste

The Decision Makers
Supporter voices
Petition Updates
Share this petition
Petition created on 9 August 2026