Pernyataan Sikap Atas Kriminalisasi Petani yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Karawang


Pernyataan Sikap Atas Kriminalisasi Petani yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Karawang
Masalahnya
PERNYATAAN SIKAP
SERIKAT PEKERJA TANI KARAWANG (SEPETAK)
Pernyataan Sikap Petani Melawan Kriminalisasi yang dilakukan oleh Forum Pimpinan daerah (FORKOPIMDA) Karawang.
Kami, Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) sebagai gerakan tani yang bersama-sama pekerja tani berjuang atas hak pekerja tani dan kebebasan berdemokrasi di Indonesia, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan kriminalisasi terhadap petani anggota Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Karawang merupakan suatu bentuk pembungkaman perjuangan petani dalam mendapatkan hak atas tanah. Pernyataan sikap ini kami bentuk sebagai wujud perlawanan terhadap kriminalisasi perjuangan petani dan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah.
Negara yang seharusnya hadir sebagai pelindung rakyat dan mengayomi serta mensejahterakan rakyatnya terutama pekerja tani di Karawang yang selama ini menuntut hak atas alat produksinya yaitu tanah sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dan UUPA 1960 yang mana negara justru hadir untuk memberangus hak-hak sipil tersebut. Dengan ini kami Serikat Pekerja Tani Karawang menyatakan:
- Jalankan Reforma Agraria atas Inisiasi Rakyat: Reforma agraria merupakan amanah UUD 1945 dan UUPA 1960. Selain itu Reforma agraria atas inisiasi rakyat merupakan dasar dari berbangsa dan bernegara dan Hak-hak sipil yang harus segera dijalankan oleh semua pihak termasuk Negara.
- Mengecam dan Mengutuk Keras Kriminalisasi: Kami mengecam dengan tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kriminalisasi terhadap Petani SEPETAK. Tindakan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang merugikan rakyat dan merupakan upaya memadamkan perjuangan petani dalam mencari keadilan atas tanah yang telah dirampas oleh PERHUTANI.
- Konsolidasi dan Solidaritas Perjuangan: Kami bersama elemen rakyat yang lain akan melakukan konsolidasi yang meluas untuk mendukung perjuangan melawan kriminalisasi. Solidaritas adalah kekuatan yang mampu menghadapi segala bentuk penindasan dan kriminalisasi.
- Aksi Besar-Besaran dan Skala Nasional: Kami akan menggelar aksi besar-besaran yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Karawang dan Kepolisian Resor Karawang bahwa dengan adanya kriminalisasi menegaskan bahwa negara hadir bukan untuk mengayomi dan mensejahterakan rakyatnya melainkan untuk untuk memberangus kebebasan berpendapat dan hak-hak sipil petani.
Dengan pernyataan sikap ini, kami berkomitmen untuk melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap petani dan memperjuangkan hak atas tanah yang merupakan hak mendasar rakyat. Kami akan terus bersatu, bergerak bersama, dan menuntut keadilan bagi Pekerja Tani, Hak sipil, Kebebasan berpendapat, demokrasi dan rakyat Kabupaten Karawang. Semangat perjuangan kami tidak akan padam, dan kami siap menghadapi segala tantangan demi mencapai keadilan dan kemerdekaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Karawang, 1 Agustus 2023
Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK)
WA Only wa.me/6281382605030
Kronologi Aksi dan Kriminalisasi
- Pada Kamis, 27 Juli 2023, terjadi aksi dan pasca aksi oleh masyarakat petani Karawang yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK). Aksi ini dilakukan untuk menuntut hak atas tanah yang diklaim oleh Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERHUTANI). Massa aksi diperkirakan mencapai 1000 orang petani dari 14 desa yang ada di kabupaten Karawang.
- Pada pukul 10:00 WIB, massa aksi mulai berkumpul di parkir masjid al jihad karangpawitan karawang dan bersiap untuk melakukan long march menuju kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pada pukul 11:00 WIB, massa aksi mulai berjalan long march sejauh 1 kilometer dari parkiran al jihad ke kantor ATR/BPN. Massa aksi berbaris rapi dan bersamaan menyatakan tuntutannya sepanjang perjalanan menuju kantor ATR/BPN.
- Pada pukul 11:30 WIB, massa sampai di kantor ATR/BPN dan berkumpul di depan pintu gerbang. Di dalam sudah terdapat sekitar 100 aparat polisi POLRES Karawang dan 100 tentara yang terdiri dari KODIM dan DENPOM Karawang. Massa kemudian merangsek ke depan pintu gerbang sempat terjadi dorong-dorongan kecil dan masih bisa diredam oleh mobil komando. Lalu korlap memulai mimbar bebas dengan orasi-orasi politik dari berbagai perwakilan massa aksi dan organisasi jaringan. Sambil menunggu negosiator, aksi massa terus di isi dengan berbagai orasi politik sampai dengan pukul 13:00 WIB.
- Pada pukul 13:00 WIB, perwakilan audiensi berkumpul, negosiator melakukan negosiasi dengan pihak kasat Intelkam POLRES Karawang. Menurut keterangan dari pihak kepolisian, pihak BPN tidak bersedia menggelar audiensi didalam ruang rapat kantor ATR/BPN. Lalu pihak BPN meminta Audiensi dilaksanakan di Komando Distrik Militer 0604 (KODIM 0604) namun permintaan tersebut ditolak tegas oleh negosiator. Kemudian pihak kepolisian meminta audiensi dialihkan ke kantor DPRD Karawang yang kemudian disepakati oleh para pihak.
- Pada pukul 13:30 WIB, para perwakilan massa aksi masuk ke Gedung DPRD dan menggelar audiensi disana dengan pihak dari ATR/BPN, PERHUTANI dan DPRD. Massa aksi masih tetap berkumpul di depan gerbang ATR/BPN dan masih melanjutkan orasi-orasi politiknya. Massa aksi juga menutup kedua akses jalan tersebut hingga sekitar jam 14.00 massa aksi beristirahat dan berteduh di sekitar trotoar dan taman Pemerintah Daerah Karawang.
- Pada pukul 15:30 WIB, massa aksi kembali berkumpul di sekitar mobil komando dikarenakan audiensi yang lama dan alot sehingga massa aksi bergerak dan berpindah ke Gedung DPRD Karawang. Massa aksi longmarch ke kedepan pintu DPRD dan setelah sampai depan pagar DPRD massa aksi merangsek ke pagar gerbang DPRD Karawang yang mengakibatkannya roboh. Setelah roboh massa aksi masuk ke halaman Gedung DPRD kemudian polisi datang dan membentuk barikade polisi di pintu masuk Lobi DPRD Karawang. Massa aksi berkumpul di depan pintu lobi DPRD Karawang sempat terjadi dorong-dorongan dengan pihak kepolisian namun berhasil diredam lalu kemudian massa aksi melakukan aksinya dengan duduk di halaman kantor DPRD Karawang.
- Pada pukul 16.00 WIB, ditengah audiensi yang alot, kepala DANDIM 0604 masuk ke ruang rapat DPRD Karawang dan langsung berbicara lantang dan menunjuk perwakilan dari massa aksi bahwa aksi dan menuduh massa aksi sudah ditunggangi. Namun ketika ditanya siapa yang menunggangi, kepala DANDIM 0604 tidak menjawabnya. Setelah bersitegang dengan kepala DANDIM 0604 akhirnya audiensi deadlock dan ditutup dengan rekomendasi dilakukan lagi pertemuan berikutnya.
- Pada pukul 16:30 WIB, perwakilan massa aksi yang menjadi perwakilan audiensi keluar dari ruang rapat dan mendatangi massa aksi untuk menyampaikan hasil audiensi. Pada pukul 17:00 WIB, massa aksi secara bersama-sama membetulkan dan mendirikan kembali pagar yang sempat roboh. Setelah pagar berdiri, massa aksi membubarkan diri dan aksi hari itu selesai.
- Pada pukul 17:30 WIB, menurut keterangan pihak DPRD Karawang, pihak POLRES Karawang dengan Tim Inafisnya mendatangi tempat Kejadian Perkara dan meminta kepada pihak DPRD untuk mengambil pintu pagar yang roboh. Pihak DPRD sempat berkeberatan, namun karena pihak polisi sudah menaikan pagar ke atas mobil angkut, pagar tersebut akhirnya dibawah ke POLRES Karawang. Pihak DPRD yang diwakili oleh kabag peralatan mengikuti mobil yang mengangkut pagar tersebut untuk memastikan keberadaan dimana pagar tersebut akan disimpan. Sesampainya Kabag peralatan di polres karawang, pihak kepolisian meminta kabag peralatan keterangannya. Setelah meminta ijin kepada pimpinannya, baru kemudian kabag peralatan memberikan keterangannya.
- Besoknya, pasca kejadian aksi tersebut media local memberitakan bahwa pihak DPRD Karawang dalam hal ini kabag peralatan melakukan pelaporan atas diduga rusaknya pagar gerbang DPRD. Pihak Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) lalu menanyakan langsung melalui telepon ke Ketua DPRD Karawang apakah benar DPRD Karawang melaporkan kejadian tersebut ke POLRES Karawang. Kemudian pihak DPRD Karawang membantah bahwasanya pihak DPRD tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
- Pada Senin, 31 Juli 2023, antara pukul 13:00 WIB hingga 16:00 WIB, perwakilan SEPETAK dan DPRD melakukan pertemuan di ruang Ketua DPRD Karawang terkait pelaporan tersebut yang pada kesimpulannya pihak DPRD Karawang tidak merasa dan tidak pernah melaporkan robohnya pagar ke pihak POLRES Karawang. Kemudian para pihak dalam hal ini DPRD dan SEPETAK masing-masing memberikan surat pernyataan atas kejadian tersebut agar hasil pembicaraan tersebut tercatat didalam sebuah surat pernyataan. Dimana dalam surat pernyataan tersebut pihak DPRD tidak melaporkan dan menganggap masalah tersebut sebagai kejadian tidak terduga dan harus diselesaikan dengan kekeluargaan sementara surat pernyataan dari SEPETAK menyatakan siap mengganti rugi jika memang ada kerusakan dari robohnya pagar tersebut dan kedua belah pihak bersepakat masalah ini harus diselesaikan secara musyawarah.
- Pada pukul 16:00 WIB, salah satu pengurus SEPETAK dihubungi salah satu basis bahwasanya dia ditelepon oleh KAPOLSEK di desanya bahwa anaknya yang ikut aksi di hari kamis 27 Juli 2023 saat ini akan didatangi oleh RESMOB POLRES Karawang. Setelah mendengar kabar tersebut pertemuan di ruang Ketua DPRD berakhir, kemudian pihak SEPETAK mengkoordinasikan terkait siapa saja massa aksi yang dicari oleh pihak RESMOB Karawang.
- Sekitar pukul 19:00 WIB, surat panggilan kepolisian dengan nomor laporan LP/B/1134/VII/2023/SPKT/PolresKarawang/PoldaJabar Tanggal 27 Juli 2023 dikirimkan. Total surat panggilan sampai kronologis ini dibuat berjumlah 5 surat panggilan yang terdiri dari atas nama Wahyudi, Alung Fahrozi, Engkos, Rangga, Yanto dan kesemuanya merupakan pengurus dan petani anggota dari Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK).
Bersama rakyat rebut kedaulatan hak atas tanah
Bangun kekuatan gerakan rakyat, Tanah untuk rakyat bukan untuk bangsat.

Masalahnya
PERNYATAAN SIKAP
SERIKAT PEKERJA TANI KARAWANG (SEPETAK)
Pernyataan Sikap Petani Melawan Kriminalisasi yang dilakukan oleh Forum Pimpinan daerah (FORKOPIMDA) Karawang.
Kami, Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) sebagai gerakan tani yang bersama-sama pekerja tani berjuang atas hak pekerja tani dan kebebasan berdemokrasi di Indonesia, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan kriminalisasi terhadap petani anggota Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Karawang merupakan suatu bentuk pembungkaman perjuangan petani dalam mendapatkan hak atas tanah. Pernyataan sikap ini kami bentuk sebagai wujud perlawanan terhadap kriminalisasi perjuangan petani dan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah.
Negara yang seharusnya hadir sebagai pelindung rakyat dan mengayomi serta mensejahterakan rakyatnya terutama pekerja tani di Karawang yang selama ini menuntut hak atas alat produksinya yaitu tanah sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dan UUPA 1960 yang mana negara justru hadir untuk memberangus hak-hak sipil tersebut. Dengan ini kami Serikat Pekerja Tani Karawang menyatakan:
- Jalankan Reforma Agraria atas Inisiasi Rakyat: Reforma agraria merupakan amanah UUD 1945 dan UUPA 1960. Selain itu Reforma agraria atas inisiasi rakyat merupakan dasar dari berbangsa dan bernegara dan Hak-hak sipil yang harus segera dijalankan oleh semua pihak termasuk Negara.
- Mengecam dan Mengutuk Keras Kriminalisasi: Kami mengecam dengan tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kriminalisasi terhadap Petani SEPETAK. Tindakan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang merugikan rakyat dan merupakan upaya memadamkan perjuangan petani dalam mencari keadilan atas tanah yang telah dirampas oleh PERHUTANI.
- Konsolidasi dan Solidaritas Perjuangan: Kami bersama elemen rakyat yang lain akan melakukan konsolidasi yang meluas untuk mendukung perjuangan melawan kriminalisasi. Solidaritas adalah kekuatan yang mampu menghadapi segala bentuk penindasan dan kriminalisasi.
- Aksi Besar-Besaran dan Skala Nasional: Kami akan menggelar aksi besar-besaran yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Karawang dan Kepolisian Resor Karawang bahwa dengan adanya kriminalisasi menegaskan bahwa negara hadir bukan untuk mengayomi dan mensejahterakan rakyatnya melainkan untuk untuk memberangus kebebasan berpendapat dan hak-hak sipil petani.
Dengan pernyataan sikap ini, kami berkomitmen untuk melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap petani dan memperjuangkan hak atas tanah yang merupakan hak mendasar rakyat. Kami akan terus bersatu, bergerak bersama, dan menuntut keadilan bagi Pekerja Tani, Hak sipil, Kebebasan berpendapat, demokrasi dan rakyat Kabupaten Karawang. Semangat perjuangan kami tidak akan padam, dan kami siap menghadapi segala tantangan demi mencapai keadilan dan kemerdekaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Karawang, 1 Agustus 2023
Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK)
WA Only wa.me/6281382605030
Kronologi Aksi dan Kriminalisasi
- Pada Kamis, 27 Juli 2023, terjadi aksi dan pasca aksi oleh masyarakat petani Karawang yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK). Aksi ini dilakukan untuk menuntut hak atas tanah yang diklaim oleh Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERHUTANI). Massa aksi diperkirakan mencapai 1000 orang petani dari 14 desa yang ada di kabupaten Karawang.
- Pada pukul 10:00 WIB, massa aksi mulai berkumpul di parkir masjid al jihad karangpawitan karawang dan bersiap untuk melakukan long march menuju kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pada pukul 11:00 WIB, massa aksi mulai berjalan long march sejauh 1 kilometer dari parkiran al jihad ke kantor ATR/BPN. Massa aksi berbaris rapi dan bersamaan menyatakan tuntutannya sepanjang perjalanan menuju kantor ATR/BPN.
- Pada pukul 11:30 WIB, massa sampai di kantor ATR/BPN dan berkumpul di depan pintu gerbang. Di dalam sudah terdapat sekitar 100 aparat polisi POLRES Karawang dan 100 tentara yang terdiri dari KODIM dan DENPOM Karawang. Massa kemudian merangsek ke depan pintu gerbang sempat terjadi dorong-dorongan kecil dan masih bisa diredam oleh mobil komando. Lalu korlap memulai mimbar bebas dengan orasi-orasi politik dari berbagai perwakilan massa aksi dan organisasi jaringan. Sambil menunggu negosiator, aksi massa terus di isi dengan berbagai orasi politik sampai dengan pukul 13:00 WIB.
- Pada pukul 13:00 WIB, perwakilan audiensi berkumpul, negosiator melakukan negosiasi dengan pihak kasat Intelkam POLRES Karawang. Menurut keterangan dari pihak kepolisian, pihak BPN tidak bersedia menggelar audiensi didalam ruang rapat kantor ATR/BPN. Lalu pihak BPN meminta Audiensi dilaksanakan di Komando Distrik Militer 0604 (KODIM 0604) namun permintaan tersebut ditolak tegas oleh negosiator. Kemudian pihak kepolisian meminta audiensi dialihkan ke kantor DPRD Karawang yang kemudian disepakati oleh para pihak.
- Pada pukul 13:30 WIB, para perwakilan massa aksi masuk ke Gedung DPRD dan menggelar audiensi disana dengan pihak dari ATR/BPN, PERHUTANI dan DPRD. Massa aksi masih tetap berkumpul di depan gerbang ATR/BPN dan masih melanjutkan orasi-orasi politiknya. Massa aksi juga menutup kedua akses jalan tersebut hingga sekitar jam 14.00 massa aksi beristirahat dan berteduh di sekitar trotoar dan taman Pemerintah Daerah Karawang.
- Pada pukul 15:30 WIB, massa aksi kembali berkumpul di sekitar mobil komando dikarenakan audiensi yang lama dan alot sehingga massa aksi bergerak dan berpindah ke Gedung DPRD Karawang. Massa aksi longmarch ke kedepan pintu DPRD dan setelah sampai depan pagar DPRD massa aksi merangsek ke pagar gerbang DPRD Karawang yang mengakibatkannya roboh. Setelah roboh massa aksi masuk ke halaman Gedung DPRD kemudian polisi datang dan membentuk barikade polisi di pintu masuk Lobi DPRD Karawang. Massa aksi berkumpul di depan pintu lobi DPRD Karawang sempat terjadi dorong-dorongan dengan pihak kepolisian namun berhasil diredam lalu kemudian massa aksi melakukan aksinya dengan duduk di halaman kantor DPRD Karawang.
- Pada pukul 16.00 WIB, ditengah audiensi yang alot, kepala DANDIM 0604 masuk ke ruang rapat DPRD Karawang dan langsung berbicara lantang dan menunjuk perwakilan dari massa aksi bahwa aksi dan menuduh massa aksi sudah ditunggangi. Namun ketika ditanya siapa yang menunggangi, kepala DANDIM 0604 tidak menjawabnya. Setelah bersitegang dengan kepala DANDIM 0604 akhirnya audiensi deadlock dan ditutup dengan rekomendasi dilakukan lagi pertemuan berikutnya.
- Pada pukul 16:30 WIB, perwakilan massa aksi yang menjadi perwakilan audiensi keluar dari ruang rapat dan mendatangi massa aksi untuk menyampaikan hasil audiensi. Pada pukul 17:00 WIB, massa aksi secara bersama-sama membetulkan dan mendirikan kembali pagar yang sempat roboh. Setelah pagar berdiri, massa aksi membubarkan diri dan aksi hari itu selesai.
- Pada pukul 17:30 WIB, menurut keterangan pihak DPRD Karawang, pihak POLRES Karawang dengan Tim Inafisnya mendatangi tempat Kejadian Perkara dan meminta kepada pihak DPRD untuk mengambil pintu pagar yang roboh. Pihak DPRD sempat berkeberatan, namun karena pihak polisi sudah menaikan pagar ke atas mobil angkut, pagar tersebut akhirnya dibawah ke POLRES Karawang. Pihak DPRD yang diwakili oleh kabag peralatan mengikuti mobil yang mengangkut pagar tersebut untuk memastikan keberadaan dimana pagar tersebut akan disimpan. Sesampainya Kabag peralatan di polres karawang, pihak kepolisian meminta kabag peralatan keterangannya. Setelah meminta ijin kepada pimpinannya, baru kemudian kabag peralatan memberikan keterangannya.
- Besoknya, pasca kejadian aksi tersebut media local memberitakan bahwa pihak DPRD Karawang dalam hal ini kabag peralatan melakukan pelaporan atas diduga rusaknya pagar gerbang DPRD. Pihak Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) lalu menanyakan langsung melalui telepon ke Ketua DPRD Karawang apakah benar DPRD Karawang melaporkan kejadian tersebut ke POLRES Karawang. Kemudian pihak DPRD Karawang membantah bahwasanya pihak DPRD tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
- Pada Senin, 31 Juli 2023, antara pukul 13:00 WIB hingga 16:00 WIB, perwakilan SEPETAK dan DPRD melakukan pertemuan di ruang Ketua DPRD Karawang terkait pelaporan tersebut yang pada kesimpulannya pihak DPRD Karawang tidak merasa dan tidak pernah melaporkan robohnya pagar ke pihak POLRES Karawang. Kemudian para pihak dalam hal ini DPRD dan SEPETAK masing-masing memberikan surat pernyataan atas kejadian tersebut agar hasil pembicaraan tersebut tercatat didalam sebuah surat pernyataan. Dimana dalam surat pernyataan tersebut pihak DPRD tidak melaporkan dan menganggap masalah tersebut sebagai kejadian tidak terduga dan harus diselesaikan dengan kekeluargaan sementara surat pernyataan dari SEPETAK menyatakan siap mengganti rugi jika memang ada kerusakan dari robohnya pagar tersebut dan kedua belah pihak bersepakat masalah ini harus diselesaikan secara musyawarah.
- Pada pukul 16:00 WIB, salah satu pengurus SEPETAK dihubungi salah satu basis bahwasanya dia ditelepon oleh KAPOLSEK di desanya bahwa anaknya yang ikut aksi di hari kamis 27 Juli 2023 saat ini akan didatangi oleh RESMOB POLRES Karawang. Setelah mendengar kabar tersebut pertemuan di ruang Ketua DPRD berakhir, kemudian pihak SEPETAK mengkoordinasikan terkait siapa saja massa aksi yang dicari oleh pihak RESMOB Karawang.
- Sekitar pukul 19:00 WIB, surat panggilan kepolisian dengan nomor laporan LP/B/1134/VII/2023/SPKT/PolresKarawang/PoldaJabar Tanggal 27 Juli 2023 dikirimkan. Total surat panggilan sampai kronologis ini dibuat berjumlah 5 surat panggilan yang terdiri dari atas nama Wahyudi, Alung Fahrozi, Engkos, Rangga, Yanto dan kesemuanya merupakan pengurus dan petani anggota dari Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK).
Bersama rakyat rebut kedaulatan hak atas tanah
Bangun kekuatan gerakan rakyat, Tanah untuk rakyat bukan untuk bangsat.

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 1 Agustus 2023