Penghapusan Kolom Agama dari Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Masalahnya

Selasa, 26 November 2013, DPR-RI mengetuk palu Hasil Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan (di sini dan di sini).

Selain menyatakan KTP Elektronik sebagai tanda identitas penduduk seumur hidup, UU ini disebut juga memberikan ruang bagi penganut agama non-enam agama atau di luar hindu, islam, budha, kristen-protestan, katolik, dan konghucu, untuk mengosongkan kolom agama pada KTP.

Pasal 64 Ayat 2 UU itu berbunyi, “elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan, tidak diisi tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.”

Tetap diskriminatif

Andai membaca naskah lama UU ini, sesungguhnya revisi pada ayat-pasal tersebut tidak mencerminkan perubahan substansial atas sikap negara terhadap penduduk non-enam agama. Negara tetap menempatkan mereka sebagai warga golongan nomor kesekian dibandingkan dengan kelompok agama lainnya.

Sudah sejak lama seseungguhnya, secara tidak tertulis ada semacam kesepakatan di internal penyelenggara negara untuk memaksa warga negara—siapa pun itu—untuk mencatumkan salah satu dari enam agama. Kelompok non-enam agama itu diberi pilihan: mencatumkan, berarti memilih salah satu dari enam agama. Namun, sejak munculnya UU Adminitrasi Kependudukan pada tahun 2006, kelompok non-enam agama diberikan pilihan mengosongkan atau tidak diisi.

Akan tetapi, menurut hemat kami, kebijakan ini—mengosongkan atau tidak mengisi kolom agama–sesungguhnya tetap mencerminkan watak diskriminatif negara—sebagai representatif kelompok dominan—yang dibungkus dalam kebijakan setengah hati. Dua hal yang perlu disikapi dalam melihat kebijakan setengah hati ini.

Pertama, secara politisi patut dicurigai mengapa negara bersikap pilih kasih dalam melihat warga negara. Nampaknya, negara bersikap hati-hati karena konsekuensi mencantumkan semua agama yang ada dalam masyarakat, memungkinkan terbukanya data baru—atau fakta sesungguhnya—mengenai komposisi (jumlah) penganut agama di Indonesia. Ini tentu secara politis merugikan kelompok atau pihak-pihak tertentu.

Kedua, secara praktis, pilihan mencantumkan semua agama penduduk, akan memaksa negara berlaku sama terhadap kepentingan mereka melalui kebijakannya. Kita bisa sebut, misalnya, struktur di internal Kementerian Agama, harus dirombak. Lembaga ini harus mengikuti dan merepresentasikan kondisi dalam masyarakat. Konsekuensinya, Dirjen Bimas akan semakin kompleks, tidak seperti hari ini yang hanya mewakili enam agama (di sini).

Mencantumkan agama semua penduduk, otomatis mengharuskan negara membentuk Ditjen Bimas atau perangkat sejenis yang khusus mengurusi kehidupan keagamaan kelompok-kelompok tersebut. Artinya, harus ada Ditjen Bimas untuk agama Samim, Naurus, Wetu Telu, Tolottang, Tonaas Walian, Sunda Wiwitan, Buhun, Kejawen, Parmalim, atau Kaharingan, dst (cek di sini).

Ini baru satu kemungkinan perubahan sebagai dampak dari afirmasi berbagai penganut di luar enam agama tersebut. Belum lagi kalau perubahan dikaitkan dengan afirmasi pendidikan agama di sekolah-sekolah. Negara pasti tambah dibuat pusing. Akibatnya, daripada repot, nampaknya negara hari ini lebih memilih jalan aman: bersikap setengah hati dan absen atas kepentingan kelompok non-enam agama. Negara lebih memilih melanggar hak-hak asasi warga negara daripada melakukan afirmasi terhadap mereka.

Pada konteks makro, perjumpaan agama dan negara perlu kiranya disikapi kembali. Jika negara masih terus menjebak diri dalam logika ada agama resmi dan tidak resmi, lalu melahirkan kebijakan atas dasar itu, termasuk adanya pencantuman kolom agama pada KTP, maka negara berpotensi terus-menerus melanggar hak asasi warganya. Bahkan akan mempersulit negara dalam menjalankan tugasnya.

Oleh sebabnya, agar negara tidak terus terjebak dalam situasi yang berpotensi membuatnya melanggar dan mencederai hak-hak asasi warga negara melalui konsekuensi pencatuman agama dalam KTP, serta terlibat polemik dan kontroversi yang merugikan, kami mendesak agar lembaga-lembaga negara terkait untuk sama-sama segera mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan penghapusan kolom agama dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia.

Sumber foto: Sumber: http://news.detik.com/read/2013/11/26/200449/2424439/10/hanya-6-agama-yang-boleh-ditulis-di-e-ktp?n991103605

***

Di bawah ini juga dicantumkan wawancara oleh media dengan Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, MA, Ketua Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), terkait keberadaan kolom agama di KTP. Prof. Musdah juga bersaran agar kolom agama dihapus.

Apa dasarnya tidak perlu ada kolom agama di KTP?
Iya, karena bagi kami memberi kolom agama di KTP itu sama saja membuat diskriminasi. Seharusnya semua agama-agama kita harus akui. Mengapa perlu dihapus kolom agama? Kami melihat, kolom agama di KTP itu membuat penganut agama-agama aliran kepercayaan tidak nyaman. Coba! Apa pentingnya ada kolom agama. Kalau ke rumah sakit misalnya, kalau ditanya dokter agamanya apa? Apakah penyakit ada hubungannya dengan agama? Tidak ada. Bagi kami itu tidak tepat. Agama-agama lokal sudah ada sebelum agama besar itu datang ke Indonesia. Jangan dong, karena para penganut agama-agama lokal itu bukan orang-orang yang punya kekuasaan, bukan pengusaha besar, lalu tidak dianggap.

Selama ini Negara hanya mengakui hanya ada enam agama yang sah, yang lain dianggap aliran kepercayaan. Bahkan dari segi pengelolaan, koordinasi agama berbeda. Enam agama sah ada dalam koordinasi Kementerian Agama lewat Dirjen Bimasnya. Sendangkan aliran kepercayaan dikelola lewat Dirjen lain di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan?

Sejak awal kami tidak setuju hal itu dilakukan, karena itu diskrimatif. Seharusnya kalau mau, semua agama itu ada dalam naungan satu kementerian saja. Perlu diingat agama lokal itu macam-macam. Mereka mempunyai nama yang berbeda-beda. Di Sumatera Utara ada Parmalin. Jawa ada Penghayat Kepercayaan Kebatinan, Sunda Wiwitan. Di semua suku-suku di Indonesia ini ada agama lokalnya.
 
Sejauh ini bagaimana respon terhadap usulan penghapusan kolom agama?
Agama itu adalah privasi. Kita selama ini memperjuangkan kesetaraan. Sudah jelas itu bertentangan dengan perundang-undangan. Itu hak sipil. Tentu banyak orang yang tidak setuju. Masyarakat kita belum biasa menerima perbedaan. Karena itu ICRP terus menyuarakan semangat kebhinekaan.

Selama ini banyak penganut aliran kepercayaan terpaksa mencatumkan agama yang diakui pemerintah dalam KTP agar bisa diperlakukan seperti penganut agama mayoritas.

wawancara lengkapnya di sini: http://reformata.com/news/view/7477/pemerintahan-sby-inkonsisten-dalammembela-kebebasan-beragama

***

Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) juga telah menyatakan sikapnya terkait pengosongan identitas agama di KTP.

Lengkapnya lihat di sini: http://icrp-online.org/122013/post-3681.html

***

Sebagai contoh, ini ada rekaman tentang susahnya warga negara no-enam agama mendapatkan KTP. Silahkan lihat rekaman yang berjudul “Sedulur Sikep: Soal KTP” (di sini).

"Pada video tentang masyarakat “Sedulur Sikep: Soal KTP”, terlihat jelas bagaimana mereka mengalami kesulitan mendapatkan KTP karena tidak menganut salah satu dari enam agama “plat merah”. Kesusahan itu juga berdampak bagi mereka dalam menikmati fasilitas dan hak-hak dasar warga negara lainnya, semisal listrik dan atau untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi."

Oleh sebab itu, agar negara tidak terus terjebak dalam situasi yang berpotensi membuatnya melanggar dan mencederai hak-hak asasi warga negara melalui konsekuensi pencatuman agama dalam KTP, serta terlibat polemik dan kontroversi yang merugikan, kami mendesak agar lembaga-lembaga negara terkait untuk sama-sama segera mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan penghapusan kolom agama dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia.

avatar of the starter
R. Graal TaliawoPembuka PetisiAsli orang Halmahera Selatan-Maluku Utara | Minat "OTAK-ATIK" STATUS QUO | SAYA MENGHARGAI HAK & PENDUKUNG KEBEBASAN BERAGAMA | MENOLAK SISTEM EKONOMI KOMPETISI SEHAT | Suka makan Nasi Kucing & minum Teh Hangat Manis.
Petisi ini mencapai 338 pendukung

Masalahnya

Selasa, 26 November 2013, DPR-RI mengetuk palu Hasil Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan (di sini dan di sini).

Selain menyatakan KTP Elektronik sebagai tanda identitas penduduk seumur hidup, UU ini disebut juga memberikan ruang bagi penganut agama non-enam agama atau di luar hindu, islam, budha, kristen-protestan, katolik, dan konghucu, untuk mengosongkan kolom agama pada KTP.

Pasal 64 Ayat 2 UU itu berbunyi, “elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan, tidak diisi tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.”

Tetap diskriminatif

Andai membaca naskah lama UU ini, sesungguhnya revisi pada ayat-pasal tersebut tidak mencerminkan perubahan substansial atas sikap negara terhadap penduduk non-enam agama. Negara tetap menempatkan mereka sebagai warga golongan nomor kesekian dibandingkan dengan kelompok agama lainnya.

Sudah sejak lama seseungguhnya, secara tidak tertulis ada semacam kesepakatan di internal penyelenggara negara untuk memaksa warga negara—siapa pun itu—untuk mencatumkan salah satu dari enam agama. Kelompok non-enam agama itu diberi pilihan: mencatumkan, berarti memilih salah satu dari enam agama. Namun, sejak munculnya UU Adminitrasi Kependudukan pada tahun 2006, kelompok non-enam agama diberikan pilihan mengosongkan atau tidak diisi.

Akan tetapi, menurut hemat kami, kebijakan ini—mengosongkan atau tidak mengisi kolom agama–sesungguhnya tetap mencerminkan watak diskriminatif negara—sebagai representatif kelompok dominan—yang dibungkus dalam kebijakan setengah hati. Dua hal yang perlu disikapi dalam melihat kebijakan setengah hati ini.

Pertama, secara politisi patut dicurigai mengapa negara bersikap pilih kasih dalam melihat warga negara. Nampaknya, negara bersikap hati-hati karena konsekuensi mencantumkan semua agama yang ada dalam masyarakat, memungkinkan terbukanya data baru—atau fakta sesungguhnya—mengenai komposisi (jumlah) penganut agama di Indonesia. Ini tentu secara politis merugikan kelompok atau pihak-pihak tertentu.

Kedua, secara praktis, pilihan mencantumkan semua agama penduduk, akan memaksa negara berlaku sama terhadap kepentingan mereka melalui kebijakannya. Kita bisa sebut, misalnya, struktur di internal Kementerian Agama, harus dirombak. Lembaga ini harus mengikuti dan merepresentasikan kondisi dalam masyarakat. Konsekuensinya, Dirjen Bimas akan semakin kompleks, tidak seperti hari ini yang hanya mewakili enam agama (di sini).

Mencantumkan agama semua penduduk, otomatis mengharuskan negara membentuk Ditjen Bimas atau perangkat sejenis yang khusus mengurusi kehidupan keagamaan kelompok-kelompok tersebut. Artinya, harus ada Ditjen Bimas untuk agama Samim, Naurus, Wetu Telu, Tolottang, Tonaas Walian, Sunda Wiwitan, Buhun, Kejawen, Parmalim, atau Kaharingan, dst (cek di sini).

Ini baru satu kemungkinan perubahan sebagai dampak dari afirmasi berbagai penganut di luar enam agama tersebut. Belum lagi kalau perubahan dikaitkan dengan afirmasi pendidikan agama di sekolah-sekolah. Negara pasti tambah dibuat pusing. Akibatnya, daripada repot, nampaknya negara hari ini lebih memilih jalan aman: bersikap setengah hati dan absen atas kepentingan kelompok non-enam agama. Negara lebih memilih melanggar hak-hak asasi warga negara daripada melakukan afirmasi terhadap mereka.

Pada konteks makro, perjumpaan agama dan negara perlu kiranya disikapi kembali. Jika negara masih terus menjebak diri dalam logika ada agama resmi dan tidak resmi, lalu melahirkan kebijakan atas dasar itu, termasuk adanya pencantuman kolom agama pada KTP, maka negara berpotensi terus-menerus melanggar hak asasi warganya. Bahkan akan mempersulit negara dalam menjalankan tugasnya.

Oleh sebabnya, agar negara tidak terus terjebak dalam situasi yang berpotensi membuatnya melanggar dan mencederai hak-hak asasi warga negara melalui konsekuensi pencatuman agama dalam KTP, serta terlibat polemik dan kontroversi yang merugikan, kami mendesak agar lembaga-lembaga negara terkait untuk sama-sama segera mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan penghapusan kolom agama dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia.

Sumber foto: Sumber: http://news.detik.com/read/2013/11/26/200449/2424439/10/hanya-6-agama-yang-boleh-ditulis-di-e-ktp?n991103605

***

Di bawah ini juga dicantumkan wawancara oleh media dengan Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, MA, Ketua Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), terkait keberadaan kolom agama di KTP. Prof. Musdah juga bersaran agar kolom agama dihapus.

Apa dasarnya tidak perlu ada kolom agama di KTP?
Iya, karena bagi kami memberi kolom agama di KTP itu sama saja membuat diskriminasi. Seharusnya semua agama-agama kita harus akui. Mengapa perlu dihapus kolom agama? Kami melihat, kolom agama di KTP itu membuat penganut agama-agama aliran kepercayaan tidak nyaman. Coba! Apa pentingnya ada kolom agama. Kalau ke rumah sakit misalnya, kalau ditanya dokter agamanya apa? Apakah penyakit ada hubungannya dengan agama? Tidak ada. Bagi kami itu tidak tepat. Agama-agama lokal sudah ada sebelum agama besar itu datang ke Indonesia. Jangan dong, karena para penganut agama-agama lokal itu bukan orang-orang yang punya kekuasaan, bukan pengusaha besar, lalu tidak dianggap.

Selama ini Negara hanya mengakui hanya ada enam agama yang sah, yang lain dianggap aliran kepercayaan. Bahkan dari segi pengelolaan, koordinasi agama berbeda. Enam agama sah ada dalam koordinasi Kementerian Agama lewat Dirjen Bimasnya. Sendangkan aliran kepercayaan dikelola lewat Dirjen lain di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan?

Sejak awal kami tidak setuju hal itu dilakukan, karena itu diskrimatif. Seharusnya kalau mau, semua agama itu ada dalam naungan satu kementerian saja. Perlu diingat agama lokal itu macam-macam. Mereka mempunyai nama yang berbeda-beda. Di Sumatera Utara ada Parmalin. Jawa ada Penghayat Kepercayaan Kebatinan, Sunda Wiwitan. Di semua suku-suku di Indonesia ini ada agama lokalnya.
 
Sejauh ini bagaimana respon terhadap usulan penghapusan kolom agama?
Agama itu adalah privasi. Kita selama ini memperjuangkan kesetaraan. Sudah jelas itu bertentangan dengan perundang-undangan. Itu hak sipil. Tentu banyak orang yang tidak setuju. Masyarakat kita belum biasa menerima perbedaan. Karena itu ICRP terus menyuarakan semangat kebhinekaan.

Selama ini banyak penganut aliran kepercayaan terpaksa mencatumkan agama yang diakui pemerintah dalam KTP agar bisa diperlakukan seperti penganut agama mayoritas.

wawancara lengkapnya di sini: http://reformata.com/news/view/7477/pemerintahan-sby-inkonsisten-dalammembela-kebebasan-beragama

***

Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) juga telah menyatakan sikapnya terkait pengosongan identitas agama di KTP.

Lengkapnya lihat di sini: http://icrp-online.org/122013/post-3681.html

***

Sebagai contoh, ini ada rekaman tentang susahnya warga negara no-enam agama mendapatkan KTP. Silahkan lihat rekaman yang berjudul “Sedulur Sikep: Soal KTP” (di sini).

"Pada video tentang masyarakat “Sedulur Sikep: Soal KTP”, terlihat jelas bagaimana mereka mengalami kesulitan mendapatkan KTP karena tidak menganut salah satu dari enam agama “plat merah”. Kesusahan itu juga berdampak bagi mereka dalam menikmati fasilitas dan hak-hak dasar warga negara lainnya, semisal listrik dan atau untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi."

Oleh sebab itu, agar negara tidak terus terjebak dalam situasi yang berpotensi membuatnya melanggar dan mencederai hak-hak asasi warga negara melalui konsekuensi pencatuman agama dalam KTP, serta terlibat polemik dan kontroversi yang merugikan, kami mendesak agar lembaga-lembaga negara terkait untuk sama-sama segera mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan penghapusan kolom agama dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia.

avatar of the starter
R. Graal TaliawoPembuka PetisiAsli orang Halmahera Selatan-Maluku Utara | Minat "OTAK-ATIK" STATUS QUO | SAYA MENGHARGAI HAK & PENDUKUNG KEBEBASAN BERAGAMA | MENOLAK SISTEM EKONOMI KOMPETISI SEHAT | Suka makan Nasi Kucing & minum Teh Hangat Manis.

Pengambil Keputusan

Presiden Republik Indonesia
Presiden Republik Indonesia
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama
Ketua DPR-RI dan Ketua MPR-RI,
Ketua DPR-RI dan Ketua MPR-RI,
Ketua Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung

Perkembangan Terakhir Petisi