

Pada tanggal 13 Oktober 2022, Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) telah menerima permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 93 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan, dan diregister dengan Nomor 67 P/HUM/2022, dengan dalil-dalil para pemohon sebagai berikut:
Pokok Permohonan
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung mempertimbangkan substansi objek permohonan keberatan hak uji materiil yakni apakah peraturan Pasal 93 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran;
Menimbang, bahwa dalam permohonannya Pemohon I telah mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa Kementerian Perhubungan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur Penyelenggaraan Keagenan Awak Kapal untuk melakukan Perekrutan dan penempatan Awak Kapal berbendera Indonesia dan Kapal Asing di luar negeri yang menjadi bagian dari kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan, yang telah melahirkan dualisme perizinan sehingga secara nyata bertentangan dengan Pasal 1 angka 20, Pasal 3 ayat (2) huruf b, huruf c, Pasal 10 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022;
- Bahwa dengan demikian Objek Hak Uji Materiil telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran;
Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon I tersebut, Termohon telah mengajukan Jawaban sebagai berikut:
- Bahwa Kewenangan Menteri Perhubungan (Termohon) Dalam Merumuskan norma Pasal 93 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan Di Perairan, merupakan Kewenangan Atribusi sebagai amanat peraturan perundang- undangan;
- Bahwa dengan demikian Objek Hak Uji Materiil tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran;
Menimbang, bahwa dari alasan keberatan Pemohon I yang kemudian dibantah oleh Termohon dalam jawabannya, dihubungkan dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon I dan Termohon, Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan keberatan Pemohon I tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa oleh Pemohon I, Objek Hak Uji Materil dipertentangkan dengan batu uji berupa Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran;
- Bahwa perekrutan awak kapal dan penempatan awak kapal tidak dapat disamakan dengan Pekerja Migran Indonesia, dan didasarkan pada peraturan perundangan-undangan yang berbeda sehingga sudah sewajarnya kewenangan terkait penerbitan perizinan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal dilaksanakan oleh instansi yang berbeda, dalam hal ini untuk perizinan terkait perekrutan dan penempatan Awak Kapal berbendera Indonesia dan Kapal Asing di luar negeri dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan sedangkan perizinan terkait Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan;
Selengkapnya untuk membaca Putusan MA No. 67, silakan unduh tautan ini: Klik Disini