PELAUT BUKAN PEKERJA MIGRAN!

Masalahnya

Kepada Yth. 

Masyarakat Indonesia pada umumnya dan khususnya kawan-kawan yang berprofesi sebagai Pelaut, rekan Organisasi Pelaut, serta rekan Pengusaha Pelayaran (Pemegang izin SIUPAL, SIUPKK, dan SIUPPAK)

 

Pada hari Senin, tanggal 11 September 2023, Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) diwakili oleh Ketua Umumnya, Imam Syafi'i, sebagai Pemohon I, mengajukan Permohonan pengujian Materiil Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6141) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6856) terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

 

Bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia "UU PPMI" bagi Pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri yang masuk menjadi bagian dari Pekerja Migran Indonesia "PMI" sebagaimana diatur dalam UU PPMI Pasal 4 ayat (1) huruf c justru menimbulkan KETIDAKPASTIAN HUKUM terhadap Tata kelola Pelaut. Tata Kelola tersebut meliputi Hak dan kewajiban Pelaut serta Pengusaha di bidang Pelayaran, yang sebelumnya telah diatur dalam Kitab Undang Hukum Dagang "KUHD", Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran "UU Pelayaran", Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan "PP Kepelautan", Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran "PP PBP", dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan Di Perairan "Permenhub 59/2021" yang merupakan peraturan khusus bagi Pelaut dan Pengusaha di bidang Pelayaran. 

File / dokumen permohonan dapat diunduh di link ini: Dokumen Permohonan PUU UU PPMI ke MK

Maka berdasarkan hal tersebut, mohon kepada Masyarakat Indonesia pada umumnya dan khususnya kawan-kawan yang berprofesi sebagai Pelaut, rekan Organisasi Pelaut, serta rekan Pengusaha Pelayaran (Pemegang izin SIUPAL, SIUPKK, dan SIUPPAK) dapat mendukung upaya hukum kami di MK melalui partisipasi penandatanganan petisi ini guna mendapatkan kepastian hukum.

Salam Hormat,

Imam Syafi'i

avatar of the starter
Imam Syafi'iPembuka PetisiKetua Umum AP2I (Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia)

3.251

Masalahnya

Kepada Yth. 

Masyarakat Indonesia pada umumnya dan khususnya kawan-kawan yang berprofesi sebagai Pelaut, rekan Organisasi Pelaut, serta rekan Pengusaha Pelayaran (Pemegang izin SIUPAL, SIUPKK, dan SIUPPAK)

 

Pada hari Senin, tanggal 11 September 2023, Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) diwakili oleh Ketua Umumnya, Imam Syafi'i, sebagai Pemohon I, mengajukan Permohonan pengujian Materiil Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6141) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6856) terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

 

Bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia "UU PPMI" bagi Pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri yang masuk menjadi bagian dari Pekerja Migran Indonesia "PMI" sebagaimana diatur dalam UU PPMI Pasal 4 ayat (1) huruf c justru menimbulkan KETIDAKPASTIAN HUKUM terhadap Tata kelola Pelaut. Tata Kelola tersebut meliputi Hak dan kewajiban Pelaut serta Pengusaha di bidang Pelayaran, yang sebelumnya telah diatur dalam Kitab Undang Hukum Dagang "KUHD", Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran "UU Pelayaran", Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan "PP Kepelautan", Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran "PP PBP", dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan Di Perairan "Permenhub 59/2021" yang merupakan peraturan khusus bagi Pelaut dan Pengusaha di bidang Pelayaran. 

File / dokumen permohonan dapat diunduh di link ini: Dokumen Permohonan PUU UU PPMI ke MK

Maka berdasarkan hal tersebut, mohon kepada Masyarakat Indonesia pada umumnya dan khususnya kawan-kawan yang berprofesi sebagai Pelaut, rekan Organisasi Pelaut, serta rekan Pengusaha Pelayaran (Pemegang izin SIUPAL, SIUPKK, dan SIUPPAK) dapat mendukung upaya hukum kami di MK melalui partisipasi penandatanganan petisi ini guna mendapatkan kepastian hukum.

Salam Hormat,

Imam Syafi'i

avatar of the starter
Imam Syafi'iPembuka PetisiKetua Umum AP2I (Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia)

Perkembangan terakhir petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 14 September 2023