Neuigkeit zur PetitionPELAUT BUKAN PEKERJA MIGRAN!Ahli Pemohon: Pelaut Bukan Pekerja Migran
Imam Syafi'iTegal, Jawa Tengah, AL, Indonesien
25.03.2024

HUMAS MKRI – International Labour Organization (ILO) telah membentuk rezim hukum tersendiri bagi pekerja migran di daratan yang mengeluarkan pelaut dari daftar pekerja migran. Bagi pelaut, ILO telah membuat “Bill of Rights” khusus melalui Maritime Labour Convention  2006 (MLC 2006) yang secara komprehensif memberikan perlindungan bagi pelaut, mengatur pebisnis di sektor ini dan tanggung jawab negara-negara peserta konvensi. 

Hal tersebut disampaikan oleh Saru Arifin, dosen Fakultas Hukum UNNES Semarang, Jawa Tengah, yang dihadirkan oleh Pemohon dalam sidang keempat perkara Nomor 127/PUU-XXI/2023 pada Senin (22/1/2024). Sidang permohonan yang diajukan Imam Syafi’i (Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) dan Ahmad Daryoko (Direktur PT Mirana Nusantara Indonesia) dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan enam hakim konstitusi lainnya.

Lebih lanjut dalam keterangannya Saru menjelaskan secara normatif dan teori, pelaut bukan termasuk pekerja migran yang secara konsisten ditegaskan dalam tiga Konvensi ILO, yakni Konvensi Nomor C-097 Tahun 1949, Konvensi Nomor C-143 Tahun 1975 dan Konvensi ILO tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Keluarganya 1990. Oleh sebab itu, Pasal 4 UU PPMI dan kebijakan teknis tata kelola migrasi ketenagakerjaan yang ada saat ini melalui PP Nomor 22 Tahun 2022 yang memasukkan pelaut sebagai bagian dari kelompok pekerja migran, tidak sejalan dengan ketentuan ketiga konvensi di atas sebagai induk regulasi internasional dalam tata kelola migrasi ketenagakerjaan untuk pekerja migran di darat. 

Menurutnya, sebagai negara peserta kedua konvensi tersebut, seharusnya Indonesia konsisten dalam melaksanakannya dalam legislasi nasional. Implikasi teknis dari perubahan status pelaut menjadi pekerja migran dalam UU PPMI 2017 adalah terjadinya disharmoni aturan pada level peraturan pelaksananya, yakni PP Nomor 22 Tahun 2022 yang beberapa pasal di dalamnya disharmoni dengan PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Pelayaran. Sebagai konsekuensinya, pelaut menanggung beban tambahan kewajiban administrasi perizinan dan tentunya juga waktu dan biaya. Hal ini dapat berpotensi pada kemungkinan 'disisihkannya' pelaut-pelaut Indonesia dalam pengisian posisi pekerjaan di kapal asing, karena pemilik kapal akan merekrut pelaut dari negara lain yang lebih cepat merespons. Selain itu, perusahaan agensi perekrutan dan penempatan awak kapal harus menambah izin usahanya yang harus menyesuaikan dengan pola perizinan perusahaan agensi PMI yang berbasis daratan. 

Oleh sebab itu, sambungnya, agar harmoni kelembagaan dalam tata kelola migrasi ketenagakerjaan di Indonesia, baik yang berbasis darat maupun berbasis laut dapat terjaga, maka Pasal 4 UU PPMI perlu dilakukan review (judicial review atau political review) dengan mengeluarkan pelaut dari kelompok pekerja migran dan ditegaskan dalam Pasal 4 ayat 2 UU PPMI 2017, bersama sejumlah pekerja lainnya yang dieksklusi dari daftar kelompok pekerja migran. Hal ini juga dimaksudkan untuk menjaga konsistensi legislasi antara UU PPMI 2017 dengan tiga konvensi ILO sebagai induk legislasi dan tata kelola migrasi ketenagakerjaan internasional.

Selengkapnya: Klik Disini

Jetzt unterstützen
Petition unterschreiben
Link kopieren
WhatsApp
Facebook
E-Mail
X