Ayo Bersolidaritas untuk Kasus Kriminalisasi Fatia dan Haris!

Ayo Bersolidaritas untuk Kasus Kriminalisasi Fatia dan Haris!

Dimulai
27 September 2021
Mempetisi
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan 1 penerima lainnya
Tanda tangan: 19.758Tujuan Berikutnya: 25.000
Dukung sekarang

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Ananda Badudu

Keberlanjutan proses hukum terhadap dua Pembela HAM (Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar) memperlihatkan bahwa kebebasan berekspresi/berpendapat masih menjadi persoalan serius yang mesti dipahami oleh aparat penegak hukum. Berlanjutnya proses pemidanaan  ini akan bertolak belakang dengan semangat untuk memperbaiki kepolisian di mata publik.

Gagal paham Kepolisian dalam penegakan HAM tercermin dari dari langkah Polda Metro Jaya yang melanjutkan praktik kriminalisasi terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas pelaporan yang dilakukan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Padahal, proses pemidanaan ini terkesan dipaksakan mengingat terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, antara lain sebagai berikut: penerapan pasal dalam penyidikan tidak memenuhi unsur pidana, proses penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam perkara ini melanggar SKB Pedoman Implementasi UU ITE, dan proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam perkara ini bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Praktik pembungkaman dengan berbagai dasar hukum terhadap Pembela HAM tidak sejalan dengan komitmen restorative justice dalam penyelesaian kasus pidana dan transformasi Polri Presisi. Kepolisian seharusnya dapat lebih selektif dalam menindaklanjuti kasus dan secara cermat membedakan pencemaran nama baik dengan kritik publik sebagai bentuk pengawasan masyarakat sipil. 

Maka dari itu, ayo bersolidaritas bersama untuk menghentikan segala bentuk serangan terhadap warga yang kritis dengan bentuk apapun guna menjamin ruang kebebasan berekspresi dan nberpendapat di Indonesia. 

 

Salam,

Dukung sekarang
Tanda tangan: 19.758Tujuan Berikutnya: 25.000
Dukung sekarang

Pengambil Keputusan

  • Kepolisian Negara Republik IndonesiaPOLRI
  • Listyo Sigit PrabowoKepala Kepolisian Negara Republik Indonesia