Petition updatePak @jokowi, Cabut Izin PLTP Baturaden!TRAGEDI 9 OKTOBER 2017 ; AKSI DAMAI VS KEBRUTALAN APARAT
Adi SlametIndonesia
Oct 17, 2017
PERNYATAAN SIKAP SELAMATKAN SLAMET “Tindakan Represif oleh Aparat Polres dan Satpol PP Banyumas serta Pernyataan Kementerian ESDM di media yang akan tetap melanjutkan Megaroyek PLTPB Baturaden, meski banyak penolakan” Pembubaran brutal masssa aksi Selamatkan Slamet (9/10) yang dilakukan oleh Aparat Polres dan Satpol PP Banyumas adalah cerminan bobroknya rezim pemerintahan saat ini. Terdata sejumlah 55 orang massa aksi mengalami penganiayaan, 24 diantaranya dibawa ke Mapolres Banyumas, tanpa status yang jelas. Aksi senin kemarin adalah aksi damai. Tapi disayangkan sekali aparat malah melakukan tindakan yang biadab. Kawan-kawan dicecar banyak pertanyaan sampai jam 4 pagi. Kemudian sampai jam 12 siang, belum ada kejelasan terhadap 24 orang tersebut. Selain itu telah terjadi salah tangkap dan penganiayaan kepada pengunjung Alun-alun Purwokerto. Hal ini membuktikan bahwa kerja aparat sangat SERAMPANGAN. Dengan dalih apapun tindakan kekerasan tersebut tidak dibenarkan. Dalam menjalankan tugas pemeliharaan dan ketertiban masyarakat aparat harus berlandaskan kepada aturan yang berlaku, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Kepolisian Republik Indonesia mempunyai Peraturan Kapolri No. 08/2009 tentang Pedoman Implementsi Hak Asasi Manusia. Semestinya jika aparat berpedoman pada peraturan tersebut, maka tindakan-tindakan represif yang terjadi pada masa aksi tidak terjadi. Selain itu landasan AKSI DAMAI Selamatkan Slamet kemarin, dalam rangka membela lingkungan hidup telah dilindungi oleh Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pada Pasal 66 disebutkan “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”. Dalam hal ini, Polres Banyumas dan Satpol PP telah melakukan kejahatan kemanusiaan. Menanggapi pernyataan yang dikeluarkan oleh Ditjen Kementerian ESDM di media massa yang akan terus melanjutkan megaproyek PLTPB Baturaden, meskipun banyak terjadi penolakan (Suara Merdeka 12/10/2017), merupakan bukti bahwa Pemerintah Sendiri telah lalai terhadap nasib rakyat Lereng Gunung Slamet yang terdiri dari lima Kabupaten. Rakyat lereng Gunung Slamet dipaksa terus was-was menghadapi dampak yang terus dirasakan hingga hari ini. Dimulai dengan air keruh di Kec. Cilongok, turunnya hewan liar hingga potensi longsor, banjir bandang serta gempa bumi. Atas kondisi dan tindakan tersebut kami menyatakan sikap secara tegas : 1. Menuntut Bupati untuk segera mengeluarkan Rekomendasi Pencabutan Izin PLTPB di Gunung Slamet, yang izinya dimiliki oleh PT. SAE (Sejahtera Alam Energi); 2. Menuntut Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM untuk segera mencabut dan menghentikan segala aktivitas pembangungan Megaproyek PLTPB di Gunung Slamet. 3. Menuntut pertanggungjawaban tindakan penganiayaan, pemukulan dan penangkapan yang dilakukan oleh Polres dan Satpol PP Banyumas; serta ganti rugi atas tindakan perusakan dan perampasan barang-barang milik massa aksi; 4. Menuntut petugas Polres Banyumas yang bertanggungjawab di lapangan segera diturunkan dari jabatannya; dan menjatuhkan sanksi terhadap petugas polisi dan Satpol PP yang terlibat. 5. Menuntut anggota Polres Banyumas dan Satpol PP yang hadir di lapangan, untuk melakukan penghijauan di area gundul Gunung Slamet. (ini bentuk hukuman terhadap anggota Polres Banyumas dan SATPOL PP, sekaligus kampanye lingkungan Aliansi) Hormat kami Aliansi Selamatkan Selamet
Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X