Mise à jour sur la pétitionPak @jokowi, Cabut Izin PLTP Baturaden!PLTP Baturaden : Cacat Dokumen Lingkungan dan Potensi Bencana

Adi SlametIndonésie

2 août 2017
Aliansi Selamatkan Slamet menilai acara seminar “Panas Bumi (Geothermal) Sebagai Energi Terbarukan yang Ramah Lingkungan”, yang digelar pada 24 Juli 2017 merupakan acara yang tidak mampu menjawab masalah pembangunan PLTP Baturraden. Mengingat pada saat aksi massa yang kami gelar di Kantor Bupati pada 18 Juli 2014, Bupati Banyumas menyampaikan bahwa semua pertanyaan yang disampaikan aliansi, akan dijawab semua oleh PT. SAE pada seminar tersebut. Pihak PT. SAE yang diwakili Cepi Suryaman menyanggupi kepada Bupati dan masyarakat yang hadir pada saat itu akan menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh aliansi Selamatkan Slamet. Bahkan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, saat ditemui pada 19 Juli 2017 ketika kunjungan ke Purwokerto ikut mengarahkan Aliansi elemen masyarakat yang menolak pembangunan PLTP ini untuk menghadiri seminar geothermal tanggal 24 Juli ini. Akan tetapi pada saat seminar berlangsung, sangat disesali PT. SAE tidak sanggup menjawab dengan ilmiah, bahkan ada beberapa pertanyaan yang tidak dijawab sama sekali.
Seminar ini yang diselenggarakan oleh P3EBT LPPM UNSOED ini, juga kami kritik karena cenderung eksklusif. Pasalnya seminar ini lebih dikhususkan kepada mahasiswa, instansi, dan LSM. Tidak mengundang warga terdampak sama sekali.
Permasalahan yang Aliansi Selamatkan Slamet ajukan pada aksi massa 18 Juli lalu adalah :
1. Bagaimana Pemerintah dan PT. SAE menjamin proyek ini akan menjaga kelestarian Gunung Slamet berbekal Dokumen UKL-UPL yang tidak ilmiah ini?
2. Bagaimana pemerintah menjamin proyek ini tidak mengakibatkan bencana longsor atau banjir bandang? Padahal lokasi ini berada pada lokasi ber-ZONA MERAH pada Peta Pergerakan Tanah.
Bagaimana pemerintah menjamin proyek ini tidak mengganggu sistem perairan, bahkan mematikan sungai yang ada di Gunung Slamet?
Saat seminar ini digelar, permasalahan yang telah kami sampaikan di Pendapa Sipanji itu tidak dibahas. Atas dasar itu, kami bersikap pro-aktif selama acara berjalan. Kami menilai bahwa penyelenggaraan seminar ini bukan untuk menjawab keresahan yang beredar di masyarakat, isi seminar ini hanya sekedar sosialisasi yang non substansiil kepada mahasiswa dan akademisi. Dirjen EBTKE lebih menekankan pada segi pemenuhan kebutuhan energi yang sedang digalang oleh pemerintah, dan bukan membahas persoalan krusial di Gunung Slamet.
Pertanyaan pertama ini sempat dijawab PT. SAE lewat Kepala Teknis pengeborannya, Bintang Sasongko. Beliau menyampaikan bahwa, dokumen lingkungan UKL-UPL yang dimiliki PT. SAE adalah dokumen yang sah, dan telah mendapatkan Rekomendasinya oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Jawa tengah. Padahal Sekretaris Tim Penyusun Dokumen Lingkungan PT. SAE, Eko Dewanto, menyampaikan bahwa “UKL-UPL PT. SAE ini banyak terdapat kesalahan, dan belum layak untuk disebut dokumen ilmiah” (pernyataan ini disampaikan pada Diskusi Publik di FMIPA Unsoed pada 16 Juni 2017) . Selain itu, banyak terdapat kesalahan teknis pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. SAE, yang secara hukum dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin yang telah diberikan. Terkait hal ini, Bintang Sasongko tidak bisa merespon hal ini, karena tidak mampu untuk menjawab. Dan PT. SAE tidak mengirimkan tim ahli lain untuk menjawab hal ini.
Pertanyaan kedua ini, Bintang Sasongko tidak bisa menjawab lagi karena bukan dalam kapasitasnya. Kemudian pertanyaan kedua ini sempat direspon oleh Perwakilan Dirjen EBTKE, Bambang Purbiyantoro. Beliau menyampaikan bahwa segala sesuatunya telah diprediksi dampaknya, sehingga tidak akan erjadi. Kemudian tim aliansi menunjukkan Peta Zona Pergerakan Tanah Kab. Banyumas, yang dikeluarkan oleh Dinas ESDM Jawa Tengah. Dari peta itu bisa dilihat bahwa hampir semua lereng Slamet bagian Selatan berada pada ZONA MERAH. Itu artinya, pada area ini mempunyai potensi tinggi terhadap bencana longsor. Jadi, saat Pembangunan PLTP ini terus dilanjutkan, bukan cuma soal kerusakan lingkungan saja yang akan terjadi, tetapi keselamatan masyarakat di Sekitar Lereng akan sangat terancam. Akan tetapi, Bambang Purbiyantoro ini membantah data yang aliansi tunjukan dengan dalih, “peta yang Aliansi tunjukan itu dari ESDM Jateng. Coba dilihat juga peta pergerakan tanah yang dikeluarkan oleh Pemkab Banyumas, biar lebih jelas melihatnya”. Dari hal itu, aliansi menilai pemerintah telah membahayakan masyarakat dengan tetap “memaksakan” proyek berada zona rawan bencana, dan mengabaikan sendiri data yang telah disusun oleh pemerintah sendiri. Dari pihak PT. SAE pun ketika ditanyai apakah memiliki data tentang peta pergerakan tanah, lagi-lagi hanya terdiam enggan menjawab. Maka dari itu, aliansi menyimpulkan bahwa Pembangunan PLTP ini telah SALAH sejak proyek ini direncanakan. Kami, Aliansi Selamatkan Slamet tetap menuntut Pemerintah untuk segera mencabut Izin Eksplorasi PLTP Baturraden ini.
Kemudian aliansi meminta Pemerintah dan PT. SAE untuk membuat pernyataan diatas hitam dan putih, bahwa pihak-pihak ini akan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala risiko yang akan terjadi saat proyek ini tetap dilaksanakan. Akan tetapi, Bambang Purbiyantoro tidak mau, dan meminta aliansi untuk menempuh jalur hukum apabila mau menuntut pencabutan perizinan Pembangunan PLTP Baturraden ini.
Jawaban dari perwakilan Dirjen EBTKE itu sekaligus menutup sesi Tanya jawab pada seminar geothermal ini.
Soutenir maintenant
Signez cette pétition
Copier le lien
Facebook
WhatsApp
X
E-mail