
Setelah kasusnya berjalan lebih dari 3 tahun, dua pelaku kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akhirnya diadili. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut hukuman 1 tahun penjara bagi para pelaku.
Tuntutan bagi penyerang Novel Baswedan jelas mengecewakan.
Tuntutan 1 tahun penjara terlalu ringan, tidak adil, dan tidak sepadan. Hal itu memunculkan kecurigaan yang memang sudah kita rasakan sejak awal: Benarkah mereka pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan? Mengapa ada bukti yang tak disampaikan di persidangan? Mengapa ada saksi yang tidak dihadirkan?
Kita sepatutnya curiga, aksi penyerangan terhadap Novel Baswedan adalah bagian dari skema yang lebih besar. Targetnya jelas, melemahkan pejuang anti korupsi. Pertanyannya, #DisuruhSiapa mereka ini?
Kita bukan saja harus marah pada tuntutan yang terlalu ringan, karena alasan #gaksengaja yang ngga masuk akal. Rasanya kita juga perlu mempertanyakan lebih jauh, siapa aktor intelektualnya? #DisuruhSiapa mereka ini?
Kami mengajak kawan-kawan untuk berdiri bersama Novel Baswedan menuntut keadilan dan mendapatkan kejelasan kasus yang sebenarnya. Mari kita meminta pengadilan untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan secara utuh di persidangan, agar kebenaran terungkap, dan otak penyerangan dan pelaku sebenarnya mendapat hukuman.
Salam,
Novel Matindas
Amnesty International Indonesia