Petition updatePak Jokowi, Bentuk Tim Independen untuk Ungkap Kasus Novel!Penyerang Novel Baswedan divonis 2 tahun penjara. Panggung Sandiwara!
Amnesty International IndonesiaJakarta, Indonesia
Jul 20, 2020

Dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan baru aja divonis oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara. Masing-masing dihukum 2 dan 1,5 tahun penjara. 

Memang vonis itu sedikit lebih tinggi dari tuntutan jaksa, tapi dari segi keadilan, sama sekali jauh. Dengan ini, negara gagal meyakinkan rakyat bahwa keadilan sudah ditegakkan untuk  korban.

Dari awal, kami melihat banyak kejanggalan selama proses penyelidikan hingga persidangan. Semua seperti sengaja direkayasa. Seperti sandiwara, dengan mutu yang rendah.

Kejanggalan terlihat dari proses hukum di kepolisian yang lamban, tertutup, dan terkesan main-main. Komnas HAM pun menemukan terjadinya abuse of process yang mengarah pada upaya menutupi kasus ini. 

Ironisnya, penyidikan gabungan yang diklaim merujuk saran Komnas HAM juga sama buruknya. Unsur-unsur non-polisi kehilangan objektivitas karena kedekatan mereka dengan pimpinan polisi. Ketimbang mendengar suara korban, Novel, yang sudah mengatakan ada indikasi serangan itu didalangi perwira tinggi polisi, mereka sinis pada korban dan menghasilkan mutu laporan di bawah standar pencarian fakta.

Persidangan sandiwara ini tidak memberi keadilan kepada Novel Baswedan dan rakyat Indonesia yang dirugikan karena korupsi. Pihak berwenang harus memulai kembali dari awal, dengan proses penyelidikan yang independen, efektif, terbuka, dan imparsial.

Pengadilan sandiwara ini merupakan salah satu preseden terburuk bagi penegakan hukum di Indonesia, karena meniadakan penghukuman pelaku sesungguhnya, serta meniadakan perlindungan para pejabat anti-korupsi yang berintegritas. Ini sama saja dengan melanggengkan pelanggaran hak asasi manusia.

Karena itu saya ingin mengajak kamu untuk terus bersuara, menuntut Presiden Joko Widodo untuk:

1. Membentuk Tim Pencari Fakta independen untuk melakukan investigasi segera, menyeluruh dan tak berpihak atas kasus Novel Baswedan dan membawa pelaku ke pengadilan sesuai standar-standar peradilan yang adil. Independensi dan transparansi penyelidikan ini harus dipastikan dalam rancang bangun mandat Tim ini, terutama karena terdapat dugaan keterlibatan polisi dalam kasus ini. Tim Pencari Fakta ini juga harus diberikan wewenang untuk menyerahkan temuannya langsung ke Kejaksaan Agung dan ke badan disipliner internal Kepolisian.

2. Memulai proses pemberlakuan undang-undang khusus yang ditujukan untuk melindungi para pembela hak asasi manusia dan aktivis serta pejabat anti-korupsi, yang disertai dengan mekanisme akuntabilitas polisi dan penegak hukum yang lain yang efektif dan transparan dan sistem peradilan pidana yang kesemuanya mematuhi prinsip-prinsip supremasi hukum dan peradilan yang adil. Sehubungan dengan itu, badan-badan dengan fungsi pemantauan pemolisian dan penegakan hukum seperti Komisi Polisi Nasional dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia perlu dievaluasi dan direformasi karena mereka belum dapat menangani laporan publik tentang penyalahgunaan wewenang polisi dan memastikan keadilan dan reparasi bagi korban secara efektif.

Tolong terus sebarkan petisi ini di Whatsapp dan media sosialmu ya.

Salam, 

Usman Hamid

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia

Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X