Pak Jaksa Agung Cabut Perkataanmu yang Bilang, "Korupsi <50 Juta Gak Perlu Diproses Hukum"

Masalahnya

 “Korupsi di bawah 50 juta gak perlu diproses hukum, asalkan uangnya  dibalikin ke negara”- Jaksa Agung ST Burhanuddin


Kami kaget banget pas ada seorang Jaksa Agung yang memberi pernyatan itu. Padahal, korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime lho. Mengapa? Karena tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mempengaruhi kualitas pembangunan hingga kemiskinan.

Lah kok malah Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa kasus korupsi dengan nilai di bawah 50 juta rupiah dapat diselesaikan hanya dengan mengembalikan kerugian negara?  Katanya sih, ini bisa mengurangi biaya proses hukum dan uangnya bisa kembali ke negara.

Tapi, yang namanya korupsi tetap korupsi. ICW bilang pernyataan ini nantinya malah bikin ide baru buat calon koruptor, “Korupsi aja 49,9 juta, toh gak dipenjara,”. Kalau menurut Peneliti Pusat Studi Kejahatan Ekonomi UII Irwan Hafid, mekanisme pengembalian kerugian negara juga kurang tepat, karena penghitungan keuangan negara seharusnya mempertimbangkan kerugian total, seperti kerugian bersih, biaya penegakan hukum, dan bunga yang mungkin timbul dari proses tersebut.

Bahkan, di Pasal 4 UU Tipikor sendiri udah jelas tertulis kalau pengembalian uang ganti rugi ke negara gak menghapuskan hukum pidana pelaku korupsi. Lalu pada pasal 2 dan 3 UU 31/1999, bahwa suatu perbuatan yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dan berpotensi merugikan keuangan negara sudah dapat dikategorikan sebagai korupsi, berapapun jumlahnya.

Kayanya nggak cukup ya dengan merevisi UU KPK dan memecat pegawai berprestasi KPK?  Pernyataan Jaksa Agung ini seolah-olah melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Oleh karena itu, dukung petisi ini ya teman-teman, kita sama-sama mendorong Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menyatakan dengan tegas bahwa korupsi sekecil apapun akan diproses sesuai hukum. Karena  #Dibawah50jutaJugaKorupsi dan tetap harus diproses hukum.

Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab kita semua tidak peduli berapa usia kita, apa jabatan kita, dari mana asal kita, dan lainnya karena korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus dibasmi tanpa toleransi sedikit pun. 


Hormat kami, 


Kajian dan Aksi Strategis BEM FIA UI 2022.

avatar of the starter
Kastrat BEM FIA UIPembuka PetisiDepartemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FIA UI
Petisi ini mencapai 10.203 pendukung

Masalahnya

 “Korupsi di bawah 50 juta gak perlu diproses hukum, asalkan uangnya  dibalikin ke negara”- Jaksa Agung ST Burhanuddin


Kami kaget banget pas ada seorang Jaksa Agung yang memberi pernyatan itu. Padahal, korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime lho. Mengapa? Karena tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mempengaruhi kualitas pembangunan hingga kemiskinan.

Lah kok malah Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa kasus korupsi dengan nilai di bawah 50 juta rupiah dapat diselesaikan hanya dengan mengembalikan kerugian negara?  Katanya sih, ini bisa mengurangi biaya proses hukum dan uangnya bisa kembali ke negara.

Tapi, yang namanya korupsi tetap korupsi. ICW bilang pernyataan ini nantinya malah bikin ide baru buat calon koruptor, “Korupsi aja 49,9 juta, toh gak dipenjara,”. Kalau menurut Peneliti Pusat Studi Kejahatan Ekonomi UII Irwan Hafid, mekanisme pengembalian kerugian negara juga kurang tepat, karena penghitungan keuangan negara seharusnya mempertimbangkan kerugian total, seperti kerugian bersih, biaya penegakan hukum, dan bunga yang mungkin timbul dari proses tersebut.

Bahkan, di Pasal 4 UU Tipikor sendiri udah jelas tertulis kalau pengembalian uang ganti rugi ke negara gak menghapuskan hukum pidana pelaku korupsi. Lalu pada pasal 2 dan 3 UU 31/1999, bahwa suatu perbuatan yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dan berpotensi merugikan keuangan negara sudah dapat dikategorikan sebagai korupsi, berapapun jumlahnya.

Kayanya nggak cukup ya dengan merevisi UU KPK dan memecat pegawai berprestasi KPK?  Pernyataan Jaksa Agung ini seolah-olah melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Oleh karena itu, dukung petisi ini ya teman-teman, kita sama-sama mendorong Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menyatakan dengan tegas bahwa korupsi sekecil apapun akan diproses sesuai hukum. Karena  #Dibawah50jutaJugaKorupsi dan tetap harus diproses hukum.

Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab kita semua tidak peduli berapa usia kita, apa jabatan kita, dari mana asal kita, dan lainnya karena korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus dibasmi tanpa toleransi sedikit pun. 


Hormat kami, 


Kajian dan Aksi Strategis BEM FIA UI 2022.

avatar of the starter
Kastrat BEM FIA UIPembuka PetisiDepartemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FIA UI

Perkembangan Terakhir Petisi