Usut Tuntas Pemilik Situs Aisha Wedding untuk Ajakan Menikahkan Anak


Usut Tuntas Pemilik Situs Aisha Wedding untuk Ajakan Menikahkan Anak
Masalahnya
Di Indonesia, selama masa pandemi ini Badan Peradilan Agama Indonesia, telah menerima sekitar 34.000 pengajuan perkawinan untuk anak yang belum berusia 18 tahun. Sekitar 97% permohonan telah diterima, yang berarti perkawinan telah mendapatkan izin. Padahal seseorang yang belum berumur 18 tahun dikategorikan sebagai anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, dan termasuk dalam ketogori remaja 10 – 24 tahun.
Perkawinan anak memiliki banyak risiko seperti masalah kematian ibu dan anak, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian muda, dan penelantaran anak. Selain itu, kondisi fisik anak perempuan belum cukup matang untuk hamil dan melahirkan diusia anak.
Saat ini, remaja dikejutkan dengan munculnya website Aisha Wedding. Website secara terang terangan mengajak semua wanita muslim yang ingin bertaqwa kepada Allah SWT dan suaminya, harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih. Pesan ini mempromosikan perkawinan anak, dan juga memiliki potensi penyalahgunakan data pribadi anak online yang diminta untuk memgirimkan foto dan biodata. Hal ini juga dikwatirkan sebagai salah satu modus perdagangan anak.
Dengan adanya petisi ini, kami harapkan Aparat Kepolisian untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi kepada pemilik situs ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayo menjadi bagian dari Bersuara Sekarang (Voice Now!) untuk melaporkan kampanye terselubung perkawinan anak di Indonesia!

Masalahnya
Di Indonesia, selama masa pandemi ini Badan Peradilan Agama Indonesia, telah menerima sekitar 34.000 pengajuan perkawinan untuk anak yang belum berusia 18 tahun. Sekitar 97% permohonan telah diterima, yang berarti perkawinan telah mendapatkan izin. Padahal seseorang yang belum berumur 18 tahun dikategorikan sebagai anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, dan termasuk dalam ketogori remaja 10 – 24 tahun.
Perkawinan anak memiliki banyak risiko seperti masalah kematian ibu dan anak, kekerasan dalam rumah tangga, perceraian muda, dan penelantaran anak. Selain itu, kondisi fisik anak perempuan belum cukup matang untuk hamil dan melahirkan diusia anak.
Saat ini, remaja dikejutkan dengan munculnya website Aisha Wedding. Website secara terang terangan mengajak semua wanita muslim yang ingin bertaqwa kepada Allah SWT dan suaminya, harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih. Pesan ini mempromosikan perkawinan anak, dan juga memiliki potensi penyalahgunakan data pribadi anak online yang diminta untuk memgirimkan foto dan biodata. Hal ini juga dikwatirkan sebagai salah satu modus perdagangan anak.
Dengan adanya petisi ini, kami harapkan Aparat Kepolisian untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi kepada pemilik situs ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayo menjadi bagian dari Bersuara Sekarang (Voice Now!) untuk melaporkan kampanye terselubung perkawinan anak di Indonesia!

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 9 Februari 2021
