Hukum penagihan pinjaman online/fintech dan berantas krn tidak manusiawi

Hukum penagihan pinjaman online/fintech dan berantas krn tidak manusiawi
Keberadaan Fintech/pinjaman online akhir2 ini sudah sangat meresahkan. Banyak korban yg dipermalukan, dihina, dicaci maki, dirusak pekerjaannya, di rusak nama baik diri dan keluarganya serta usahanya, sehingga banyak yg memutuskan untuk bunuh diri atau menjual organ tubuh. Ada yg sudah berusaha melaporkan hal ini ke OJK, tapi toh belum ada tindakan yg tegas yg bisa membuat para peneror ini takut untuk melakukan aksinya. Silahkan membuka website mediakonsumen.com untuk membuktikan hal ini. Para korban fintech bukan orang yg sengaja ingin ngemplang dan melarikan diri dari hutang. Tapi kenyataan hidup tidaklah semulus yg direncanakan. Mereka ingin menyelesaikan dgn cara merestrukturisasi pinjaman. Tapi hal itu tidak berlaku pada fintech yg bertebaran di Indonesia ini. Yang ada justru menyebarkan data yg mereka curi, yg hal itu tidak disadari oleh nasabah. Tolong bapak Presiden RI, OJK, ibu Menteri Keuangan, Kepolisian RI, HAM segera dan secepatnya memberikan solusi untuk korban fintech ini sebelum ada korban. Harus kemana mencari keadilan...???