

Tindak Tegas Oknum Dokter Pelaku Kekerasan Seksual. Putusan Hakim harus pro Korban.


Tindak Tegas Oknum Dokter Pelaku Kekerasan Seksual. Putusan Hakim harus pro Korban.
Masalahnya
Tindak Tegas Oknum Dokter Pelaku Kekerasan Seksual !!
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter berinisial DP yang saat ini masih menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di sebuah Universitas di Semarang. Kekerasan seksual yang dilakukan pelaku adalah mencampurkan sperma kedalam makanan korban.
Kejadian tersebut diduga dilakukan pelaku sejak bulan September 2020. Korban curiga dengan tudung saji makanan milik korban yang selalu berubah posisi dan makanan berubah bentuk. Karena penasaran, korban berinisiatif untuk merekam kejadian di sekitar ruangan tersebut. Bahwa tampak jelas di dalam video, ketika korban sedang mandi, pelaku mendekati ventilasi jendela kamar mandi korban. Kemudian pelaku melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke makanan korban.
Dampak dari tindakan tersebut, korban mengalami trauma berat, gangguan makan, gangguan tidur dan gangguan emosi. Sejak bulan Desember 2020 sampai hari ini korban harus minum obat anti depresan yang diresepkan psikiatri. Selain ke psikiatri, korban juga melakukan pemulihan psikologis ke psikolog.
Koban juga beresiko mengalami masalah kesehatan akibat mengkonsumsi sperma yang tidak seharusnya dikonsumsi oleh manusia. Cairan sperma tersebut bisa mengandung bakteri ataupun virus yang suatu saat nanti bisa menjadi penyakit atau menjadi pencetus suatu penyakit.
Bahwa pelaku telah melakukan kekerasan terhadap perempuan, sebagai mana Rekomendasi Umum PBB Nomor 19 tentang Kekerasan Terhadap Perempuan “ Setiap perbuatan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi”. Pelaku juga melanggar pasal 281 KUHPidana. Pelaku juga telah melanggar Sumpah Dokter.
Bahwa kasus tersebut saat ini sudah memasukin agenda persidangan dengan agenda tuntutan, SAYANGNYA JAKSA HANYA MENUNTUT PELAKU DENGAN HUKUMAN 6 BULAN PENJARA, ini tidak sebanding dengan dampak psikologis, fisik, material yang dialami korban. Dan keberulangan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku bisa saja terjadi, terlebih jika pelaku masih berprofesi sebagai dokter.
Untuk itu mari bersamai korban untuk mendapatkan keadilannya dan menuntut agar:
1. Pengadilan Negeri Semarang memberikan putusan maksimal 2 tahun 8 bulan penjara dan memasukan restitusi kedalam putusan.
2. Mahkamah Agung melakukan monitoring terhadap kasus tersebut.
3. PB IDI segera mencabut STR pelaku.
4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia segera mendesak Perguruan Tinggi tempat pelaku menempuh pendidikan untuk mengimplementasikan Permendikbud no.30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di linkungan Perguruan Tinggi dan memberikan sangsi berupa DO (Drop Out) terhadap pelaku.

Masalahnya
Tindak Tegas Oknum Dokter Pelaku Kekerasan Seksual !!
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter berinisial DP yang saat ini masih menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di sebuah Universitas di Semarang. Kekerasan seksual yang dilakukan pelaku adalah mencampurkan sperma kedalam makanan korban.
Kejadian tersebut diduga dilakukan pelaku sejak bulan September 2020. Korban curiga dengan tudung saji makanan milik korban yang selalu berubah posisi dan makanan berubah bentuk. Karena penasaran, korban berinisiatif untuk merekam kejadian di sekitar ruangan tersebut. Bahwa tampak jelas di dalam video, ketika korban sedang mandi, pelaku mendekati ventilasi jendela kamar mandi korban. Kemudian pelaku melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke makanan korban.
Dampak dari tindakan tersebut, korban mengalami trauma berat, gangguan makan, gangguan tidur dan gangguan emosi. Sejak bulan Desember 2020 sampai hari ini korban harus minum obat anti depresan yang diresepkan psikiatri. Selain ke psikiatri, korban juga melakukan pemulihan psikologis ke psikolog.
Koban juga beresiko mengalami masalah kesehatan akibat mengkonsumsi sperma yang tidak seharusnya dikonsumsi oleh manusia. Cairan sperma tersebut bisa mengandung bakteri ataupun virus yang suatu saat nanti bisa menjadi penyakit atau menjadi pencetus suatu penyakit.
Bahwa pelaku telah melakukan kekerasan terhadap perempuan, sebagai mana Rekomendasi Umum PBB Nomor 19 tentang Kekerasan Terhadap Perempuan “ Setiap perbuatan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi”. Pelaku juga melanggar pasal 281 KUHPidana. Pelaku juga telah melanggar Sumpah Dokter.
Bahwa kasus tersebut saat ini sudah memasukin agenda persidangan dengan agenda tuntutan, SAYANGNYA JAKSA HANYA MENUNTUT PELAKU DENGAN HUKUMAN 6 BULAN PENJARA, ini tidak sebanding dengan dampak psikologis, fisik, material yang dialami korban. Dan keberulangan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku bisa saja terjadi, terlebih jika pelaku masih berprofesi sebagai dokter.
Untuk itu mari bersamai korban untuk mendapatkan keadilannya dan menuntut agar:
1. Pengadilan Negeri Semarang memberikan putusan maksimal 2 tahun 8 bulan penjara dan memasukan restitusi kedalam putusan.
2. Mahkamah Agung melakukan monitoring terhadap kasus tersebut.
3. PB IDI segera mencabut STR pelaku.
4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia segera mendesak Perguruan Tinggi tempat pelaku menempuh pendidikan untuk mengimplementasikan Permendikbud no.30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di linkungan Perguruan Tinggi dan memberikan sangsi berupa DO (Drop Out) terhadap pelaku.

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 23 Desember 2021