Mewajibkan tenaga kependidikan bersikap profesional


Mewajibkan tenaga kependidikan bersikap profesional
The Issue
Sebagai individu yang berada di garis depan dalam melindungi hak-hak mahasiswa dan menjaga kualitas bangsa, saya merasa terpanggil untuk menyoroti dan mengubah risiko sistemik yang mengancam dunia pendidikan kita. Tanpa adanya peraturan yang mengikat dan sanksi yang tegas, pendidikan kita mudah terjerumus dalam berbagai tantangan seperti malpraktik pendidikan, komersialisasi yang merugikan, diskriminasi, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Dunia pendidikan kita dihadapkan pada masalah seperti ketidaksesuaian keahlian, stagnasi keilmuan, hingga komersialisasi yang bisa merugikan semua. Malpraktik pendidikan ini tidak hanya merugikan kualitas pendidikan tetapi juga merusak masa depan bangsa. Praktik seperti jual beli nilai dan layanan fiktif harus dihentikan segera untuk mencegah penurunan standar pendidikan.
Lebih ironis lagi, diskriminasi dan penyalahgunaan kekuasaan, seperti subjektivitas berlebih dan kekerasan, baik psikis maupun fisik, semakin melanggengkan ketimpangan kualitas pendidikan di berbagai wilayah. Fenomena ini dapat diatasi dengan menerapkan dan menegakkan peraturan yang ada, seperti Undang-Undang No. 20 Pasal 40 Ayat 2 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS dan Standar Nasional Pendidikan (PP No. 19 Tahun 2005 serta pembaruannya), juga Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 & Kode Etik.
Kami menyerukan kepada seluruh tenaga kependidikan, termasuk pejabat struktural, tenaga pengajar, staf pendukung, ASN, dan karyawan yayasan, baik di lembaga negeri maupun swasta untuk mengemban tugas pokok & fungsi nya secara profesional. Ini penting untuk memastikan semua siswa mendapatkan hak mereka untuk pendidikan yang adil, berkualitas, dan bebas dari diskriminasi.
Dukung kami dalam perjalanan ini dengan menandatangani petisi ini. Bersama, kita bisa menjadikan pendidikan di Indonesia bebas dari korupsi, diskriminasi, dan mempraktikkan keadilan serta profesionalisme di setiap aspek pelaksanaan layanan pendidikan kita. Tandatangani petisi ini sekarang dan bantu sebarkan agar kita bisa menggalang lebih banyak dukungan untuk perubahan yang kita harapkan.
6
The Issue
Sebagai individu yang berada di garis depan dalam melindungi hak-hak mahasiswa dan menjaga kualitas bangsa, saya merasa terpanggil untuk menyoroti dan mengubah risiko sistemik yang mengancam dunia pendidikan kita. Tanpa adanya peraturan yang mengikat dan sanksi yang tegas, pendidikan kita mudah terjerumus dalam berbagai tantangan seperti malpraktik pendidikan, komersialisasi yang merugikan, diskriminasi, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Dunia pendidikan kita dihadapkan pada masalah seperti ketidaksesuaian keahlian, stagnasi keilmuan, hingga komersialisasi yang bisa merugikan semua. Malpraktik pendidikan ini tidak hanya merugikan kualitas pendidikan tetapi juga merusak masa depan bangsa. Praktik seperti jual beli nilai dan layanan fiktif harus dihentikan segera untuk mencegah penurunan standar pendidikan.
Lebih ironis lagi, diskriminasi dan penyalahgunaan kekuasaan, seperti subjektivitas berlebih dan kekerasan, baik psikis maupun fisik, semakin melanggengkan ketimpangan kualitas pendidikan di berbagai wilayah. Fenomena ini dapat diatasi dengan menerapkan dan menegakkan peraturan yang ada, seperti Undang-Undang No. 20 Pasal 40 Ayat 2 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS dan Standar Nasional Pendidikan (PP No. 19 Tahun 2005 serta pembaruannya), juga Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 & Kode Etik.
Kami menyerukan kepada seluruh tenaga kependidikan, termasuk pejabat struktural, tenaga pengajar, staf pendukung, ASN, dan karyawan yayasan, baik di lembaga negeri maupun swasta untuk mengemban tugas pokok & fungsi nya secara profesional. Ini penting untuk memastikan semua siswa mendapatkan hak mereka untuk pendidikan yang adil, berkualitas, dan bebas dari diskriminasi.
Dukung kami dalam perjalanan ini dengan menandatangani petisi ini. Bersama, kita bisa menjadikan pendidikan di Indonesia bebas dari korupsi, diskriminasi, dan mempraktikkan keadilan serta profesionalisme di setiap aspek pelaksanaan layanan pendidikan kita. Tandatangani petisi ini sekarang dan bantu sebarkan agar kita bisa menggalang lebih banyak dukungan untuk perubahan yang kita harapkan.
6
The Decision Makers
Petition Updates
Share this petition
Petition created on January 14, 2026