

Bubarkan FPI Dan Proses Secara Hukum Kelompok Radikal Pemecah Belah Bangsa
Masalahnya
Assalamualaikum wr wb
Gerakan Emak Emak Pecinta Tanah Air (GEMPITA) sebagai kaum Perempuan dan Ibu yang melahirkan generasi muda Bangsa, kami sangat mengkhawatirkan anak-anak kami kehilangan jati diri bangsa ini yang dulu sangat terkenal dengan sopan santun dan keadaban dalam berperilaku.
Beserta segenap masyarakat Indonesia yang mendukung petisi ini menuntut kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Agar Segera membubarkan organisasi FPI sebagai organisasi liar dan terlarang yang telah lama meresahkan masyarakat serta mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena itu kami memohon dan menuntut Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia agar segera membubarkan Organisasi FPI serta meminta kepada POLRI agar memproses secara hukum kelompok radikal yang selama ini tenggelam kasusnya sehingga melukai rasa keadilan di masyarakat. Kasus-kasus yang dimaksud adalah ceramah di Mega Mendung yang
berisi ujaran kebencian, fitnah, menghasut, dan kata-kata tidak pantas untuk diucapkan dalam forum pengajian.
Koord. GEMPITA
Yuliana Zahara Mega

Masalahnya
Assalamualaikum wr wb
Gerakan Emak Emak Pecinta Tanah Air (GEMPITA) sebagai kaum Perempuan dan Ibu yang melahirkan generasi muda Bangsa, kami sangat mengkhawatirkan anak-anak kami kehilangan jati diri bangsa ini yang dulu sangat terkenal dengan sopan santun dan keadaban dalam berperilaku.
Beserta segenap masyarakat Indonesia yang mendukung petisi ini menuntut kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Agar Segera membubarkan organisasi FPI sebagai organisasi liar dan terlarang yang telah lama meresahkan masyarakat serta mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena itu kami memohon dan menuntut Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia agar segera membubarkan Organisasi FPI serta meminta kepada POLRI agar memproses secara hukum kelompok radikal yang selama ini tenggelam kasusnya sehingga melukai rasa keadilan di masyarakat. Kasus-kasus yang dimaksud adalah ceramah di Mega Mendung yang
berisi ujaran kebencian, fitnah, menghasut, dan kata-kata tidak pantas untuk diucapkan dalam forum pengajian.
Koord. GEMPITA
Yuliana Zahara Mega

Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 27 November 2020