

Menko Marves RI, Luhut Binsar Pandjaitan agaknya memang sudah lupa akan statusnya sebagai pejabat publik.
Dalam kunjungannya ke Universitas Indonesia pada (12/4), tanpa rasa malu Luhut secara langsung menyatakan bahwa pihaknya berhak untuk tidak membuka big data 110 juta pendukung penundaan pemilu. Arogansi dari pernyataan Luhut ini tidak bisa dianggap remeh.
Dalam tanggapannya saat berdialog dengan demonstran di UI, ia menyatakan bahwa haknya untuk tidak membuka big data merupakan bentuk perbedaan pendapat dalam demokrasi. Justru sebaliknya, sikap dan pernyataan Luhut telah mencoreng nilai-nilai demokrasi sebab transparansi informasi adalah salah satu unsur penting dalam membangun pemerintahan yang demokratis.
Luhut sebagai Menko Marves yang menolak membuka big data 110 juta penundaan pemilu telah melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Klaim Luhut atas adanya big data tersebut disampaikan dalam sebuah acara atau pertemuan terbuka, maka pernyataannya tersebut harus dibuka rinciannya kepada publik sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf f UU KIP yang mengatur bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
Luhut tidak berhak menyembunyikan data yang dapat berdampak pada pembentukan kebijakan publik. Klaimnya atas big data 110 juta pendukung penundaan pemilu telah menimbulkan persepsi bahwa wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden didukung oleh pejabat publik.
Karena itulah, sebelum kegaduhan di tengah masyarakat makin runyam, kami mengajakmu untuk terus mendorong Luhut harus bertanggung jawab dengan membuka datanya kepada publik. Sebar terus petisi dan tagar #LuhutBukaData110Juta di WhatsApp dan medsosmu ya.
Salam
Alumni SAKTI