Menko Luhut Binsar Pandjaitan Harus Segera Buka Data 110 Juta Pendukung Penundaan Pemilu


Menko Luhut Binsar Pandjaitan Harus Segera Buka Data 110 Juta Pendukung Penundaan Pemilu
Masalahnya
Di tengah mencuatnya isu penundaan Pemilu 2024, Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim pihaknya memiliki big data yang menunjukan bahwa 110 juta masyarakat mendukung penundaan pemilu. Pernyataan kontroversialnya tersebut disampaikan dalam sebuah podcast yang ditayangkan di Youtube pada 11 Maret lalu.
Pernyataan Luhut soal big data ini harus didukung dengan bukti yang valid agar tidak menjadi informasi yang menyesatkan bagi masyarakat. Terlebih, hasil survei yang menggunakan metode ilmiah yang dipublikasikan oleh beberapa lembaga justru menunjukan hasil yang berbanding terbalik dengan pernyataan Luhut.
Beberapa hasil survei tersebut di antaranya berasal dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang pada 3 Maret lalu merilis data bahwa 70% responden menolak penundaan pemilu; Lembaga Survei Nasional (LSN) yang menyebut 68.1% responden menolak usulan penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden; serta Lembaga Y-Publica yang merilis data bahwa 81.5% responden menginginkan Pemilu 2024 berjalan sesuai jadwal.
Tak hanya klaim soal kepemilikan Luhut atas big data saja yang patut dipertanyakan, namun keengganan pihaknya untuk membeberkan data tersebut juga patut dikecam. Pihaknya bahkan menyatakan “buat apa dibuka?” saat awak media menanyakan soal data tersebut.
Padahal pernyataan dan klaim yang disampaikan oleh Luhut merupakan bagian dari informasi publik yang diatur dan Pasal 1 angka 2 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Selain itu, pasal 11 UU KIP telah menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat diantaranya informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum (huruf f). Sehingga jelas tidak ada alasan bagi Luhut untuk menolak membuka big data yang ia sampaikan.
Jika teman-teman masih ingat saat Luhut melaporkan dua aktivis HAM yaitu Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas hasil kajian yang mereka lakukan dengan tuduhan pencemaran nama baik, Luhut menyatakan bahwa publik figur harus menahan diri untuk menyampaikan statement yang tidak bertanggung jawab dan tidak ada buktinya. Padahal saat itu pernyataan yang disampaikan oleh kedua aktivis tersebut berdasarkan hasil kajian yang dilakukan secara komprehensif.
Kini waktunya kita menagih hal yang sama kepada Luhut. Buka transparansi big data yang menunjukan 110 juta masyarakat mendukung penundaan pemilu!
Salam,
Alumni SAKTI

23.380
Masalahnya
Di tengah mencuatnya isu penundaan Pemilu 2024, Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim pihaknya memiliki big data yang menunjukan bahwa 110 juta masyarakat mendukung penundaan pemilu. Pernyataan kontroversialnya tersebut disampaikan dalam sebuah podcast yang ditayangkan di Youtube pada 11 Maret lalu.
Pernyataan Luhut soal big data ini harus didukung dengan bukti yang valid agar tidak menjadi informasi yang menyesatkan bagi masyarakat. Terlebih, hasil survei yang menggunakan metode ilmiah yang dipublikasikan oleh beberapa lembaga justru menunjukan hasil yang berbanding terbalik dengan pernyataan Luhut.
Beberapa hasil survei tersebut di antaranya berasal dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang pada 3 Maret lalu merilis data bahwa 70% responden menolak penundaan pemilu; Lembaga Survei Nasional (LSN) yang menyebut 68.1% responden menolak usulan penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden; serta Lembaga Y-Publica yang merilis data bahwa 81.5% responden menginginkan Pemilu 2024 berjalan sesuai jadwal.
Tak hanya klaim soal kepemilikan Luhut atas big data saja yang patut dipertanyakan, namun keengganan pihaknya untuk membeberkan data tersebut juga patut dikecam. Pihaknya bahkan menyatakan “buat apa dibuka?” saat awak media menanyakan soal data tersebut.
Padahal pernyataan dan klaim yang disampaikan oleh Luhut merupakan bagian dari informasi publik yang diatur dan Pasal 1 angka 2 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Selain itu, pasal 11 UU KIP telah menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat diantaranya informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum (huruf f). Sehingga jelas tidak ada alasan bagi Luhut untuk menolak membuka big data yang ia sampaikan.
Jika teman-teman masih ingat saat Luhut melaporkan dua aktivis HAM yaitu Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas hasil kajian yang mereka lakukan dengan tuduhan pencemaran nama baik, Luhut menyatakan bahwa publik figur harus menahan diri untuk menyampaikan statement yang tidak bertanggung jawab dan tidak ada buktinya. Padahal saat itu pernyataan yang disampaikan oleh kedua aktivis tersebut berdasarkan hasil kajian yang dilakukan secara komprehensif.
Kini waktunya kita menagih hal yang sama kepada Luhut. Buka transparansi big data yang menunjukan 110 juta masyarakat mendukung penundaan pemilu!
Salam,
Alumni SAKTI

23.380
Pengambil Keputusan
Perkembangan terakhir petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 24 Maret 2022