Cegah modus sekolah 'mencari uang' via uang hangus siswa baru di SMP/SMA/Kampus Swasta

The Issue

Setiap awal tahun, para orangtua akan sibuk untuk mencari alternatif sekolah SMP, SMA dan Universitas Swasta, mengingat kapasitas SMP, SMA dan UNiversitas Negeri yang favorit terbatas jumlahnya.

Kondisi ini membuat banyak Sekolah/Universitas Swasta membuka pendaftaran dan penerimaan siswa baru sebelum pengumuman di Sekolah Negeri, dan mengharuskan orangtua sudah membayar uang penerimaan secara penuh jika diterima.

Yang menjadi persoalan adalah  uang penerimaan yang jumlahnya cukup besar ini (belasan s/d puluhan juta rupiah) akan hangus jika calon siswa mengundurkan diri.

Ini seolah menjadi modus untuk Sekolah mendulang dana dengan memanfaatkan situasi kekhawatiran dan ketidakberdayaan orangtua.


Perlu dibuat regulasi untuk mencegah situasi ini. Misalnya :
1.  Membatasi persentase uang yang hangus tidak boleh mencapai lebih dari 10-20 %

2.  Mengatur waktu penerimaan setelah pengumuman Sekolah/Universitas Negeri, atau ada kewajiban untuk gelombang penerimaan yang dilakukan setelah itu.

This petition had 16,236 supporters

The Issue

Setiap awal tahun, para orangtua akan sibuk untuk mencari alternatif sekolah SMP, SMA dan Universitas Swasta, mengingat kapasitas SMP, SMA dan UNiversitas Negeri yang favorit terbatas jumlahnya.

Kondisi ini membuat banyak Sekolah/Universitas Swasta membuka pendaftaran dan penerimaan siswa baru sebelum pengumuman di Sekolah Negeri, dan mengharuskan orangtua sudah membayar uang penerimaan secara penuh jika diterima.

Yang menjadi persoalan adalah  uang penerimaan yang jumlahnya cukup besar ini (belasan s/d puluhan juta rupiah) akan hangus jika calon siswa mengundurkan diri.

Ini seolah menjadi modus untuk Sekolah mendulang dana dengan memanfaatkan situasi kekhawatiran dan ketidakberdayaan orangtua.


Perlu dibuat regulasi untuk mencegah situasi ini. Misalnya :
1.  Membatasi persentase uang yang hangus tidak boleh mencapai lebih dari 10-20 %

2.  Mengatur waktu penerimaan setelah pengumuman Sekolah/Universitas Negeri, atau ada kewajiban untuk gelombang penerimaan yang dilakukan setelah itu.

The Decision Makers

Prof. Dr. Muhadjir Effendy
Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Muhammad Nasir
Muhammad Nasir

Petition Updates