YUSUF MANSUR BUKAN USTADZ, MUI HENDAKNYA KELUARKAN FATWA TERSEBUT!

Petisi ini mencapai 182 pendukung

Masalahnya

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Saat ini ada banyak ibu-ibu yang sedang berhadapan hukum dengan Yusuf Mansur atau Jam’an Nurkhatib Mansur dan akan terus bertambah, akan tetapi banyak para ibu-ibu yang seharusnya ikut Menggugat Yusuf Mansur tapi takut di di katain kuwalat kepada ustadz yusuf Mansur, padahal dengan permasalahnya dengan para ibu-ibu tersebut seyogyanya tidak menjadikan embel-embel Ustadz menjadi tameng seseorang dalam menjalani kasus hukum, karena hukum Indonesia itu menyatakan semua orang sama kedudukanya di depan hukum. Demi keadilan hukum dan kesamaan di depan hukum maka hendaknya kita minta kepada pihak-pihak yang berkompeten dalam bidang keagamaan untuk mencabut atau setidaknya menangguhkan status Ustadz Yusuf Mansur sampai permasalahnya benar-benar selesai.

Gelar ustadz memang bukan gelar akademis atau gelar penghargaan resmi, akan tetapi karena gelar ini biasa melekat pada orang-orang yang biasa berceramah di depan publik walau kapasitasnya belum tentu teruji tapi karena sudah telanjur melekat pada seseorang maka walau banyak kesalahan akan di anggap tetap Ustadz sehingga mengesankan rasa tawahdu sehingga sungkan untuk menyalahkan atau hanya untuk sekedar menegur atau memperingatkan.

Belakangan ini Bermunculannya banyak kesaksian dari para korban investasi Yusuf Mansur alias Jam’an Nurchotib Mansur yang sekarang juga sedang menghadapi 3 gugatan sekaligus yang semua berhubungan dengan bisnis investasi yang tak jelas aturan mainya sehingga dianggap merugikan para klien yang kebanyakan dari mereka ibu-ibu jamaah yang hanya modal percaya karena Yusuf Mansur mengaku sebagai Ustadz yang amanah.

Di mulai dari bisnis VSI yang mengklaim sebagai penyedia jasa transaksi online untuk pembayaran listrik, pulsa telepon seluler, tagihan PDAM, televisi berbayar, hingga zakat. Untuk itu, VSI menjaring mitra dengan iming-iming bisa membayar banyak tagihan tersebut secara gratis. Tapi ada investasi yang di bayarkan yakni mulai dari Rp 275.000 hingga sekitar Rp 8,5 juta dengan status investasi saat ini tidak jelas keberadaanya baik secara status kepemilikan maupun status hukumnya dan bahkan seolah menghilang tanpa jejak.

Yusuf Mansur menjadi marketing moya vidi yang tidak jelas akhir dari dana investor. Pada Maret 2014 yusuf Mansur datang ke Hong Kong, di depan para tenaga kerja Indonesia, ia, antara lain, memasarkan Condotel Moya Vidi, lengkap dengan spanduk-spanduk, brosur, narasi dan foto dirinya. Pada Januari 2015, Yusuf Mansur secara sepihak mengalihkan dana Condotel Moya Vidi ke hotel Siti. Tanpa berembug dan meminta persetujuan para investor.

Berlanjut pada paytren yang menjadi lanjutan VSI degan pola yang hampir sama dengan jutaan member yang sekarang merasa telah kehilangan dana karena bujuk rayu skema paytren.

Yusuf Mansur menghadapi tuntuan dalam kasus patungan usaha hotel siti yang juga bagian dari bisnis investasi yang melibatkan ibu-ibu sebagaian besar sebagai investor. Investasi tersebut menjadi bermasalah karena ketidak jelasan informasi ke investor dan cenderung malah di tutup-tutupi sehingga menjadi pertanyaan banyak orang dan menjadi guguatan para investor.

Tabung tanah yang di gagas yusuf masur juga merupakan investasi yang tak jelas aturan main dan informasi kerterbukaanya kepada investor tidak jelas status kepemilikan tanah maupun lokasi tanah itu sendiri yang sampai saat ini tidak di jelaskan oleh Yusuf Masur kepada investor menjadikan para investor akan melakukan gugatan kembali. Bersamaan dengan itu bisnis haji umrohnya juga megalami maslah dalam investasi.

Bisnis investasi baturbara jamaah Masjid Darussalam yang di tenggarai bodong sekarang juga sedang dalam tututan di peradilan dimana yusuf masur di sinyalir sebagai komisaris utama sehingga para jamaah melaporkan Yusuf Mansur.

Dari hal bisnis investasi yang kesemuanya bermasalah tersebut banyak juga perkataan Yusuf Masur yang terindikasi berbohong, misalnya :

1.      Bertemu Rasulullah dalam keadaan sadar bahkan mengaku di awasi setiap hari.

2.      Berbicara dengan semut seolah-olah dia itu seperti nabi yang di beri wahyu.

3.      Bertemu dengan Malaikat dalam wujud manusia yaitu sebagai petugas sipir penjara.

4.      Mengaku setahun naik pesawat 1000 kali hanya karena sholawat pada pesawat mainan.

5.      Yusuf Masur sebut orang miskin kurang ibadah.

6.      Bersumpah demi menyantuni 1 juta hafiz Quran yang belum jelas kebenaranya.

7.      Mengaku memiliki 9000 pondok tahfiz quran yang tentu hal ini tidak bisa di buktikan bahwa Yusuf Mansur sebagai pemiliknya.

8.      Menodong jamaah untuk sedekah dengan sedikit bahasa yang diperhalus tapi terdengar ancaman.

9.      Tidak jelas saat ditanya asal usul dana yang di investasikan.

10.   Memberikan ceramah seolah baik padahal ceramah itu membuat umat islam tidak amanah dan mengingkari kewajiban.

11.   Dalam ceramah Memberikan kisah-kisah yang tidak bisa Yusuf Mansur buktikan kebenaranya.

12.   Mengaku syariah tapi berinvetasi di perusahaan keuangan konvesnional.

Masih banyak lagi ucapan Yusuf Mansur Alias Jam’an yang terindikasi berbohong.

Dengan banyaknya kasus yang sedang di jalanani yusuf Mansur dan banyak hal dalam ceramahnya terindikasi berbohong maka sepatuntnya Majelis Ulama Indonesia mencabut status Ustadz bagi Yusuf Mansur atau Jam’an Nurkhatib Mansur karena Yusuf Masur bukan contoh yang baik bagi masyarakat.

Organisasi-organisai islam harusnya juga ikut andil dalam memberikan dorongan kepada Majelis Ulama Indonesia memberikan fatwa seperti contoh : Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, persatuan Islam, dan Oraganisasi-organisasi islam lainya.

Dengan di cabutnya gelar ustadz Yusuf Mansur atau Jam’an Nurkhatib Mansur oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi-organisasi Ilsam serta persetujuan Masyarakat luas, maka ibu-ibu yang sendang berjuang mendapatkan hak nya tidak terbebani dengan stigma kuwalat melawan Ustadz. Ada jutaan Netizen yang juga sangat mendukung para ibu-ibu yang sekarang sedang berjuang mencari keadilan. Ulama adalah panutan masyarakat, Oleh karena itu dengan di cabutnya status Ustadz bagi Yusuf Mansur maka nama baik ulama Indonesia akan tetap bersih dan tetap menjadi panutan masyarakat Indonesia.

Demikian petisi kami, kurangnya dari saya dan lebihnya dari Allah SWT. Akhir kata

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Tertanda

Detektif Dhi (Founder Yayasan KBBI)

USULAN TAMBAHAN KEPADA MUI DAN ORGANISASI-ORGANISASI ISLAM AGAR TIDAK MEMBERIKAN PANGGUNG UNTUK TIDAK LAGI BERBICARA ISLAM DI FORUM APAPUN, BAIK ITU MASJID, MAJELIS TAKLIM ATAU APAPUN JENISNYA YANG MENGGUNAKAN BAHASA AGAMA ISLAM. 

-TAMBAHAN INI DI USULKAN OLEH BEBERAPA NETIZEN KOMENTATOR CHANNEL DETEKTIF DHI. 

-TERKHUSUS TAMBAHAN TERSEBUT DI USULKAN OLEH USTADZ TABRANI SABIRIN, Lc., M.A.

#Jika Ada Dukungan Dari Kelompok Atau Organisasi Maka Akan Kami Tuliskan Di Bawah Untuk Di Revisi Kemudian Hari.

avatar of the starter
Detektif DhiPembuka Petisi

Perkembangan Terakhir Petisi