PN Suka Makmue Tak Serius. MA Harus Ambil Alih Eksekusi Hukuman PT Kallista Alam!

PN Suka Makmue Tak Serius. MA Harus Ambil Alih Eksekusi Hukuman PT Kallista Alam!

Perusahaan perusak lingkungan di Rawa Tripa bernama PT. Kallista Alam sudah divonis bersalah. Tapi eksekusinya malah tidak jalan.
Di tahun 2014, gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menghukum perusahaan lahan dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Meulaboh.
PT Kallista Alam dinyatakan bersalah karena membakar 1000 hektar lahan gambut di Rawa Tripa, Aceh. Mereka harus bayar ganti rugi Rp 366 Miliar.
Putusan PN Meulaboh tersebut baru berkekuatan hukum tetap pada tahun 2016, setelah melalui proses Peradilan pada tingkat Banding dan Kasasi bahkan Peninjauan Kembali.
Sekarang udah 2021 harusnya mereka udah bayar dong? Tidak, kamu salah!. Sampai hari ini PT. Kallista Alam belum membayar ganti rugi dan kasus belum selesai.
Hari ini kasus ini bergulir di PN Suka Makmue, Pengadilan yang terbentuk setelah kasus ini diputuskan oleh PN Meulaboh.
PN Meulaboh mendelegasikan eksekusi kasus ini kepada PN Suka Makmue karena kedudukan PT. Kallista Alam dan lahan terbakar berada di wilayah hukum PN Suka Makmue,
Sampai di PN Suka Makmue apakah eksekusinya terlaksana? Tidak juga. Alih-alih terlaksana, kasusnya malah terkatung-katung.
PN Suka Makmue tak kunjung melaksanakan eksekusi. Berbagai alasan disampaikan, bahkan alasan-alasan yang tidak masuk nalar fikir.
Jika putusan ini tidak dilaksanakan, lantas untuk apa diputuskan, dimana letak kekuatan hukum sebuah Putusan Pengadilan, dimana letak sebuah kepastian hukum?
Karena itu, kami minta Mahkamah Agung untuk ambil alih eksekusi PT Kallista dari PN Suka Makmue demi terjaminnya kepastian hukum dan kekuatan sebuah Putusan Pengadilan.
Kami meyakini bahwa Mahkamah Agung memiliki keberaniandan kekuatan dalam melakukan eksekusi perusahaan yang suudah terbukti bersalah dan merusak puluhan ribu hektar hutan kita.
Dulu dunia kita bahkan dunia internasional memuji Putusan Pengadilan tersebut, tapi jika Putusan tidak bisa dieksekusi apakah kita masih memuji?
Keberhasilan eksekusi PT. Kalista Alam akan menjadi contoh baik bagi pelaksanaan eksekusi peradilan terutama hukum perdata lingkungan hidup.
Selain itu eksekusi ini juga akan menjadi pendapan negara non pajak yang nantinya dapat digunakan untuk melakukan pemulihan kawasan.
Hukum harus ditegakkan demi tercapainya kepastian hukum.
Rawa Tripa harus kita jaga demi iklim kita. Karena lahan gambut di Rawa Tripa punya peranan penting untuk menjaga stabilitas iklim. Bisa menyimpan ⅓ cadangan karbon di dunia. Dengan potensi pengurangan emisi yang cukup tinggi, sampai 67%.
Karena itu kami butuh suara teman-teman lagi. Dulu kita berhasil selamatkan Rawa Tripa dengan bersuara bersama. Sekarang pasti juga bisa. Dukunganmu sangat berarti supaya kembali hidup dan menerima manfaat dari keutuhan Rawa Tripa.
Salam,
Forum LSM Aceh
Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA)