BERIKAN KEADILAN PADA KEPALA SEKOLAH KAMI YANG TIDAK BERSALAH!!!

BERIKAN KEADILAN PADA KEPALA SEKOLAH KAMI YANG TIDAK BERSALAH!!!

0 telah menandatangani. Mari kita ke 1.000.
Dengan 1.000 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!
ALUMNI SMANTIG POSO memulai petisi ini kepada Mahkamah Agung dan

DEMI SEKOLAH DAN PENDIDIKAN!! KEPALA SEKOLAH RELA MENGORBANKAN DIRINYA YANG TIDAK BERSALAH!!

Kasus ini bermula pada putusan Nomor 24/Pid.Sus.TPK/2020/PN.Pal tanggal 20 Oktober 2020 di Pengadilan Negeri Palu menyatakan Kepala Sekolah Bernama Suhariono BEBAS atas TUDUHAN-TUDUHANnya yg menyatakan korupsi dana komite.

Akan tetapi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Poso melakukan upaya hukum Kasasi sesuai dengan hasil putusan Nomor 1999 K/PID.SUS/2021 tanggal 19 Juli 2021 menyatakan beliau dinilai melanggar Pasal 12 Huruf E UU Nomor 31 tahun 1999 terkait perkara penyalahgunaan pungutan Dana P3/Dana Komite pada SMAN 3 Poso tahun ajaran 2018/2019.

Padahal Beliau TELAH MEMBUKTIKAN TIDAK melakukan penyalahgunaan dana komite dengan MEMPERKUAT memiliki BUKTI-BUKTI rincian anggaran dana komite yang jelas yang telah dibuktikan di Persidangan DAN atas tuduhan ini FAKTANYA Belaiu TIDAK SEPERSEPUN menggunakan dana komite secara pribadi. Dana komite yang terkumpul secara real diberikan untuk sarana prasarana sekolah, pendidikan mutu siswa/siswi dan kesejahteraan guru. Juga TUDUHAN pemerasan dana komite, Beliau TELAH MEMBUKTIKAN bahwa orang tua siswa setuju/sepakat pada pungutan dana komite dihasil rapat yang selalu diadakan bersama orang tua siswa ini dibuktikan dengan tanda tangan orang tua dan berita acara rapat komite.

miris sekali ketika seorang guru yang telah lama mengabdi disekolah tercinta ini lalu menjabat sebagai Kepala Sekolah yang kemudian melanjutkan perjuangan untuk membangun sekolah agar sekolah terus maju dan mempertahankan keunggulan sekolah juga prestasi sekolah akan tetapi malah dituduh menggunakan dana komite

kepala sekolah yang berjuang membangun pendidikan yang mutu untuk siswa dan siswinya agar dapat mengikuti perkembangan zaman, dapat menikmati fasilitas sekolah hinggar ke generasi selanjutnya dan tak lupa akan kesejathteraan guru malah dituduh telah melakukan pemerasan. faktanya pungutan dana komite diatur pada rincian anggaran yang real

dunia pendidikan kini telah ternodai akan butanya kita melihat usaha keras kepala sekolah kita, guru-guru kita demi pendidikan mutu kita disekolah.

#SavePakHar
#BukanKorupsi
#GurukuPahlawanku
#RIPKeadilan
#RIPPendidikanIndonesia

0 telah menandatangani. Mari kita ke 1.000.
Dengan 1.000 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!