Bebaskan IB HRS !! Cabut Surat Penahan dan Pecat Wakil Ketua PT Jakarta


Bebaskan IB HRS !! Cabut Surat Penahan dan Pecat Wakil Ketua PT Jakarta
Masalahnya
Keputusan Penahanan selama 30 hari kepada Habib Rizieq Shihab yg suratnya dan ketetapannya dikeluarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta telah melanggar dan menabrak tatanan hukum di Indonesia, dan hal ini mungkin satu2nya yg terjadi selama Indonesia berdiri sebagai negara hukum.
Untuk diketahui Majelis Pengadilan Tinggi untuk kasus RS. UMMY belum terbentuk, namun secara sewenang-wenang Wakil Ketua PT Jakarta mengeluarkan surat penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab.
Kami dari Persuasi (Pengantar Suara Demokrasi) dan Netijen Peduli Indonesia mengajak semua lapisan masyarakat bahwa terjadi Extra Judicial Law saat ini, dimana hukum dipakai sebagai alat untuk mengkriminalisasi seseorang.
Kami menuntut Hukum dikembalikan kepada Fitrahnya jangan dijadikan alat kekuasaan!! Bebaskan Habib Rizieq Shihab !!

Masalahnya
Keputusan Penahanan selama 30 hari kepada Habib Rizieq Shihab yg suratnya dan ketetapannya dikeluarkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta telah melanggar dan menabrak tatanan hukum di Indonesia, dan hal ini mungkin satu2nya yg terjadi selama Indonesia berdiri sebagai negara hukum.
Untuk diketahui Majelis Pengadilan Tinggi untuk kasus RS. UMMY belum terbentuk, namun secara sewenang-wenang Wakil Ketua PT Jakarta mengeluarkan surat penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab.
Kami dari Persuasi (Pengantar Suara Demokrasi) dan Netijen Peduli Indonesia mengajak semua lapisan masyarakat bahwa terjadi Extra Judicial Law saat ini, dimana hukum dipakai sebagai alat untuk mengkriminalisasi seseorang.
Kami menuntut Hukum dikembalikan kepada Fitrahnya jangan dijadikan alat kekuasaan!! Bebaskan Habib Rizieq Shihab !!

Petisi ditutup
Sebarkan petisi ini
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 14 Agustus 2021