KPK-RI Harus Periksa JR. Saragih dan Hefriansyah Terkait Dana COVID-19

KPK-RI Harus Periksa JR. Saragih dan Hefriansyah Terkait Dana COVID-19

0 telah menandatangani. Mari kita ke 200.
Dengan 200 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!
Institute Law And Justice (ILAJ) memulai petisi ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia

Dugaan Korupsi Dana COVID-19 Senilai 9,2 Miliar, ILAJ Laporkan 4 Pejabat Simalungun Ke KPK

Simalungun- Institute Law And Justice (ILAJ) atau Yayasan Lembaga Hukum dan Keadilan, selalu konsen dalam mengawal kebijakan pemerintah pusat hingga daerah, dan saat ini ILAJ sedang fokus dalam pengawalan dana pencegahan dan penangulangan COVID-19 di Seluruh Republik Indonesia dan khususnya di Sumatera Utara. Senin, 11 Mei 2020.

Institute Law And Justice (ILAJ) melalui staf investigasinya selalu melakukan korscek dilapangan apa-apa saja pelanggaran yang terjadi dan di Kabupaten Simalungun ada terdapat beberapa kejanggan terkait pembagian sembako, pembelian mobil tangki dan pembangunan ruang isolasi yang kami duga berakibat merugikan keuangan negara dan paktek mark up kurang lebih senilai Rp. 9.281.000.000., Terang Fawer Full Fander Sihite Sebagai Ketua ILAJ

Hasil kajian kami diduga terdapat pelanggaran perundang-udangan yang ada, seperti Undang-undang No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,  serta Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu pada hari ini Senin, 11 Mei 202 Institute Law And Justice (ILAJ) telah resmi melaporkan hal tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, dikarenakan belum bisa langsung berkunjung ke KPK-RI kita laporkan melalu email pengaduan masyarakat dan nomor whatshap pengaduan masyarakat. Dengan Nomor Surat: 083/ILAJ/V/2020, Prihal: Laporan/Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang ditujukan langsung kepada Bapak Komisaris Jendral Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Republik Indonesia. Pungkas Mahasiswa Doktoral itu.

Adapun nama-nama pejabat yang kami laporkan sebagai berikut, (1) Jopinus Ramli Saragih sebagai Bupati Simalungun, (2) Mudahalam Purba sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Simalungun (3) Rizal EP Saragih sebagai Plt Kepala BPBD Kabupaten Simalungun, (4) dr. Lydia sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun, dan Sdr. Fawer Full Fander Sihite sebagai pelapor.

Hasil temuan Institute Law And Justice (ILAJ), pemerintah Kabupaten Simalungun telah mengalokasikan anggaran pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Simalungun sebesar Rp. 110.000.000.000, dari dana tersebut dilakukanlah pembagian sembako kepada masyarakat, pembelian mobil tangki dan pembanguan ruang isolasi di Batu 20 Kabupaten Simalungun. Tutur Tokoh Pemuda Sumatera Utara tersebut.

Institute Law And Justice (ILAJ)  menemukan adanya ketidaksesuaian harga dalam sebako yang dibagikan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun yang disebut harganya senilai Rp. 400.000 dan Rp. 600.000, dengan item yang di beli seperti: Beras, Ikan Kaleng, Susu Kaleng, Mie Instan dan Vitamin C, hasil perhitungan dari Institute Law And Justice (ILAJ) sembako tersebut dapat dibeli dengan harga Rp. 217.000/ Paket Sembako, dan informasi yang kita dapatkan sembako yang telah dibagikan kepada masyarakat kurang lebih sudah 7000 paket. Oleh karena itu terdapatlah dugaan korupsinya senilai Rp. 2.681.000.000 khusus untuk sembako saja.

Kemudian terkait pengadaan 2 Mobil tangki senlai Rp. 1.600.000.000, dan pembangunan ruang isolasi di Batu 20 Kabupaten Simalungun senilai Rp. 5.000.000.000, yang Institute Law And Justice (ILAJ) temukan tidak sesuai dengan asas penggunaan anggaran Covid-19, dikarenakan seperti pembelian mobil tangki tidak ada urgensi atau sifat pemanfaatannya, serta pembangunan ruang issolasi di Batu 20 kami nilai tidak tepat sasaran dan terjadi pemborosan sehingga berpotensi adanya penyalahgunaan anggaran. Kata Fawer

Menemukan kejanggalan penggunaan anggaran tersebut, maka hasil rapat Institute Law And Justice (ILAJ) memutuskan untuk melaporkannya ke penegak hukum dalam hal ini KPK-RI, agar mendapatkan kepastian hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi.

Laporan Institute Law And Justice (ILAJ) ke KPK-RI juga kita tembuskan ke Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara dan Kapolres Kabupaten Simalungun.

Kami sangat berharap KPK-RI dapat segera memproses laporan yang telah kami kirimkan secara resmi, agar terpastikan segala dana yang telah dialokasikan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Simalungun benar-benar pada peruntukannya dan ketaatan terhadap regulasi yang ada. Dan kepada masyarakat kita berharap kerjasamanya untuk mengawal uang rakyat yang digunakan tepat sasaran, apabila ada temuan pelanggaran yang anda lihat jangan biarkan, foto atau video lalu laporkan kepada penegak hukum. Tutupnya.


Dugaan Korupsi Sembako 1 Miliar Lebih, Walikota & Kadis Sosial Siantar Kembali Dilaporkan ILAJ ke KPK

Pematangsiantar- Melalui surat Institute Law And Justice (ILAJ) atau Yayasan Lembaga Hukum dan Keadilan, Nomor : 088/ILAJ/V/2020, Perihal : Laporan/ Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi telah resmi disampaikan Kepada Yth: Bapak Komisaris Jendral Firli Bahuri (Ketua KPK Republik Indonesia). Rabu, 20 Mei 2020.

Institute Law And Justice (ILAJ), yang aktif sebagai lembaga pemantau kebijakan pemerintah pusat hingga daerah, menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kota Pematangsiantar ke KPK Republik Indonesia sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 28 Tahun 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotismen (KKN), UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungkas Fawer Full Fander Sihite Direktur ILAJ

Di dalam surat tersebut dijelaskan

Nama : Fawer Full Fander Sihite

Sebagai : PELAPOR

Nama : Hefriansyah, SE.,MM

Jabatan : Walikota Pematangsiantar

Sebagai : TERLAPOR 1

Nama : Pariaman Silaen

Jabatan : Kepala Dinas Sosial P. Siantar

Sebagai : TERLAPOR 2

Keterangan Dugaan Korupsi Pembagian Sembako Tahap I

Bahwa Pemerintah Kota Pematangsiantar telah melakukan pembagian sembako pada tanggal 21 April 2020, sebanyak 15.555 Paket untuk orang yang terdampak covid-19. Bahwa diduga dalam satu paket dialokasikan dana sebenar Rp. 200.000/Paket dengan kurang lebih total biaya yang dikeluarkan adalah Rp.3.111.000.000, dengan perincian isi paket, (Beras 10 Kg, Telur 30 Butir, Minyak Mirna 1 Kg, Kacang hijau ½ Kg, Gula ½ Kg. Sebutnya dalam surat tersebut.

Bahwa berawal dari keluhan masyarakat, melihat paket yang dibagikan sepertinya tidak sesuai dengan harga Rp. 200.000, lalu staf ILAJ melakukan investigasi kelapangan, terkait harga-harga sembako tersebut, hingga kami temukanlah harga kurang lebih seperti ini, (Beras 10 Kg: Rp. 100.000, Telur 30 Butir: Rp. 40.000, Minyak Mirna 1 Kg: Rp. 10.000, Kacang hijau ½ Kg: Rp. 10.000, Gula ½ Kg: Rp.10.000.) maka totalnya Rp. 170.000 bukan Rp. 200.000 harga tersebut hasil investigasi kami jika membeli dalam skala besar masih bisa kurang. Pada temuan pembagian tahap I

Bahwa diduga dalam beberapa tanggapan Pemerintah Kota Pematangsiantar yang telah terbit di media, mengatakan ada potongan pajak PPN dan PPh, terkait pembelian sembako tersebut sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya nilai Rp.200.000. ILAJ menilai dengan pernyataan tersebut semakin memperlihatkan bahwa sembako yang dibagikan tidak senilai Rp.200.000/paket.

Bahwa Pemerintah Kota Pematangsiantar, sepertinya tidak tahu, atau pura-pura. Bahwa sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2020, dalam penaganan Virus Corona itu, pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Bahwa diduga terdapat dugaan Tindak Pidana Korupsi kurang lebih senilai Rp. 466.650.000 (Rp.30.000 x 15.555 Paket). Pembagian Tahap I

Dugaan Korupsi Pembagian Tahap I dan Tahap II

Bahwa diduga Beras 10 Kg, Intermi 20 Biji, Telor 1 Papan, Gula 1 Kg, Minyak Goreng Mirna 1 Bungkus dan Garam 1 Bungkus, dikalikan dengan 23.413 KK. Maka maka diduga  dibutuhkan sebanyak, Beras 234.130 Kg/234 Ton, Intermi 468.260 Bungkus/11.706 Kotak, Minyak Goreng 23.413 Bungkus, Garam 23.413, dan 23.413 papan telur. Pada pembagian tahap ke II, Terang Mahasiswa Doktoral tersebut.

Bahwa diduga dengan pembelian sekala besar maka bisa kita dapatkan harga demikian: Beras 10 Kg = Rp. 100.000, Intermi 20 Biji = Rp. 18.000, Telor 1 Papan = Rp. 32.000, Gula 1 Kg = Rp. 14.000, Minyak Goreng 1 Bungkus Rp. 9.000, Garam 1 Bungkus = Rp. 4.000, Maka total harga perpaket adalah Rp. 177.000 (Seratus Tujuh Puluh Tuju Ribu Rupiah).

Bahwa diduga pagu anggaran untuk perpaket Rp. 200.000 maka terjadi dugaan mark up sebesar Rp. 23.000/Paket, jika ditotal keseluruhan Rp. 23.000 x 23.413 Paket maka total dugaan mark up sebesar Rp. 538.499.000 (Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Papar Fawer

Bahwa diduga gabungkan dengan Dugaan total kerugian pembagian tahap pertama dan tahap kedua, seperti tahap pertama Rp. 30.000 x 15.555 Paket kurang lebih dugaan korupsi Rp. 466.650.000 (Empat Ratus Enam Puluh Enam Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Maka ditambahkan dengan Rp. 538.499.000 sehingga total dugaan mark up tahap pertama dan tahap kedua sebesar Rp. 1.005.149.000 (Satu Miliar Lima Juta Seratus Empat Puluh Simbilan Ribu Rupiah). Tegas Tokoh Pemuda Sumatera Utara Tersebut.

Demikianlah surat laporan ini kami perbuat, besar harapan kami KPK-RI dapat segera memeriksa saudara-saudara sebagai terlapor. atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. Tutupnya.

 

 

0 telah menandatangani. Mari kita ke 200.
Dengan 200 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin ditampilkan di halaman rekomendasi!