SELURUH WARGA PSHT MENUNTUT BUBARKAN PSHT ABAL ABAL YANG DI KETUAI M TOPIK

Masalahnya

Sesuai fakta hukum PSHT yang di pimpin m topik telah kalah di pengadilan tinggi Indonesia putusan 

sesui putusan perkara tentang sengketa badan hukum PSHT dan merek PSHT atau SHT kelas 41, Ir RB Wiyono , Tjahyo Wilis gerilyanto,SH dan dr Muhammad Taufik telah dinonaktifkan oleh majelis luhur pada 21 September 2021 


2. Melihat pada pasal 31 ayat (1) sesuai UU NO 17/2013 Tentang undang-undang ormas karena sudah dinonaktifkan kan dari pengurus PSHT,Ir RB Wiyono, Tjahyo Wilis gerilyanto.Sh, dan Dr Mohammad Taufik  tidak dapat membentuk kepengurusan dan atau organisasi PSHT,


3, berdasarkan alasan pertama dan kedua kepengurusan dan organisasi PSHT,yang di bentuk ke tiga orang itu tidak di akui UU NO 17/2013 Tentang ormas pada pasal ( 31) ayat (2) 

PSHT yg diklaim M. Tafiq kalah di pengadilan:

1. Putusan Pengadilan Niaga Surabaya No. 8/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019

2. Putusan Kasasi No. 40 K/Pdt.Sus-HKI/2021

3. Putusan PTUN Jakarta No. 217/G/2019/ PTUN-JKT.

4. Putusan PT-TUN Jakarta No. 155/B/2020/PT.TUN.JKT.

5. Putusan Kasasi No. 29 K/TUN/2021

avatar of the starter
Hendry HernawanPembuka Petisi
Petisi ini mencapai 639 pendukung

Masalahnya

Sesuai fakta hukum PSHT yang di pimpin m topik telah kalah di pengadilan tinggi Indonesia putusan 

sesui putusan perkara tentang sengketa badan hukum PSHT dan merek PSHT atau SHT kelas 41, Ir RB Wiyono , Tjahyo Wilis gerilyanto,SH dan dr Muhammad Taufik telah dinonaktifkan oleh majelis luhur pada 21 September 2021 


2. Melihat pada pasal 31 ayat (1) sesuai UU NO 17/2013 Tentang undang-undang ormas karena sudah dinonaktifkan kan dari pengurus PSHT,Ir RB Wiyono, Tjahyo Wilis gerilyanto.Sh, dan Dr Mohammad Taufik  tidak dapat membentuk kepengurusan dan atau organisasi PSHT,


3, berdasarkan alasan pertama dan kedua kepengurusan dan organisasi PSHT,yang di bentuk ke tiga orang itu tidak di akui UU NO 17/2013 Tentang ormas pada pasal ( 31) ayat (2) 

PSHT yg diklaim M. Tafiq kalah di pengadilan:

1. Putusan Pengadilan Niaga Surabaya No. 8/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019

2. Putusan Kasasi No. 40 K/Pdt.Sus-HKI/2021

3. Putusan PTUN Jakarta No. 217/G/2019/ PTUN-JKT.

4. Putusan PT-TUN Jakarta No. 155/B/2020/PT.TUN.JKT.

5. Putusan Kasasi No. 29 K/TUN/2021

avatar of the starter
Hendry HernawanPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Pencak silat
Pencak silat
Ketua umum persaudaraan setia hati Terate
Ketua umum persaudaraan setia hati Terate
Perkembangan terakhir petisi