Kawan-kawan, ada berita mengecewakan dari Mahkamah Konstitusi.
Seperti yang kita ketahui, dua tahun lalu, DPR dan Pemerintah diam-diam mengesahkan revisi UU MK dalam waktu 7 hari. Salah satu isinya tentang syarat-syarat menjadi hakim MK, yang menaikkan batas umur jadi 55 tahun.
Aturan ini menutup & mempersulit orang-orang hebat, namun masih muda, yang ingin menjadi hakim MK. Makanya, Koalisi Selamatkan MK pun menguji revisi UU ini ke Mahkamah Konstitusi. Kemarin, putusannya dibacakan dan hasilnya bikin kecewa banget! Para hakim MK menolak legal standing para penguji (Koalisi).
Menurut para hakim MK, para pemohon tidak akan mengalami kerugian konstitusional. Selain itu, mereka juga katanya belum melakukan praktik hukum 15 tahun, belum bergelar doktor, dan belum 55 tahun.
Loh, loh, loh. Kalau para pemohon yang sering ke MK dan selalu mengawasi kerja MK aja ditolak karena dianggap tidak akan mengalami kerugian, apa kabar masyarakat biasa?
Putusan ini seakan menunjukkan kalau masyarakat gak berhak untuk kontribusi tentang syarat-syarat menjadi hakim MK. Padahal kan, MK adalah lembaga publik. Putusan dari hakim MK juga akan mempengaruhi kehidupan kita sehari-hari, misalnya undang-undang yang bermasalah seperti Omnibus Law Cipta Kerja dan UU IKN.
Sekarang, koalisi akan mengkaji lebih dalam putusan ini. Tapi, mereka masih butuh bantuanmu untuk suarakan lewat petisi ini.
Kita harus tunjukkan kalau kita berdiri bersama koalisi, dan tidak setuju dianggap tidak berhak berkontribusi pada lembaga negara. Sebarkan petisi ini di medsosmu juga, ya!