
Teman-teman, walaupun sempat tertunda, saat ini sidang untuk uji materi dan formal revisi UU MK sudah kembali berlangsung.
Ini adalah revisi undang-undang yang dibuat buru-buru oleh DPR, gak ada urgensinya, dan gak melibatkan publik sama sekali.
Sidang dilaksanakan tanggal 15 September kemarin, Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi mengajak Dr. Zainal Arifin Mochtar (Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada) menjelaskan pandangannya tentang revisi UU MK sebagai Ahli di depan Hakim MK.
Beliau setuju, bahwa pembuatan revisi ini terlalu buru-buru, dan terlihat di naskah akademik yang ia anggap gak cukup komprehensif untuk jadi dasar pembuatan undang-undang.
Selain itu, revisi UU MK yang meningkatkan batas usia minimal hakim konstitusi juga dianggap gak masuk akal. Usia kan, gak bisa jadi acuan kualifikasi seorang hakim?
Di saat sidang, Pak Zainal mengatakan bahwa ‘partisipasi publik’ yang terjadi dalam penyusunan revisi UU ini cuma simbolik dan merupakan formalitas doang, supaya terkesan publik dilibatkan.
DPR menyebut beberapa nama organisasi masyarakat sipil. Tapi sebenarnya, organisasi itu ikut penyusunan Prolegnas 2019-2024, dan bukan penyusunan revisi UU MK yang bahkan tidak masuk dalam Prolegnas.
Bahkan, di sidang itu DPR juga mengaku kalau rapat pembahasan revisi ini dilakukan tertutup tanggal 26-28 Agustus 2020. Mereka gak bisa jelasin, kenapa rapatnya dilakukan secara tertutup. Nah loh?
Ini harusnya sudah jadi bukti yang cukup ya, teman-teman, supaya MK bisa membatalkan revisi undang-undang yang malah bakal membuat mereka terkesan gak independen lagi.
Sampai hari ini, udah ada 34 ribu orang yang dukung petisi ini. Tapi kita gak boleh lengah.
Terus suarakan, ya, sampai revisi UU yang gak jelas ini benar-benar dibatalkan.
Putrida Sihombing