Actualización de la peticiónDisahkan Hanya dalam 7 Hari, #BatalkanRevisiUUMK!Sidang Pertama Selesai, Terus Suarakan #BatalkanRevisiUUMK!
Putrida SihombingGarut, Indonesia
25 nov 2020

Kawan-kawan, sidang pertama kita untuk minta #BatalkanRevisiUUMK sudah selesai. 

Selama sidang, Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi membacakan dalil-dalil permohonan yang akan diajukan sebagai alasan mengajukan pembatalan revisi undang-undang kontroversial itu. 

Pokok-pokok permohonan yang diajukan meliputi permohonan uji formil dan uji materiil. Koalisi menganggap bukan hanya substansi dari revisi UU MK yang bermasalah, tetapi juga proses pembuatannya yang tidak melibatkan publik, serta tidak memperhatikan krisis pandemi Covid-19 pun harus menjadi perhatian dalam menolak Revisi UU MK.

Kemarin sidang pembacaan permohonan dipimpin oleh Tiga Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Daniel Yusmic sebagai Ketua Panel serta Hakim Wahiduddin Adams dan Hakim Manahan Sitompul sebagai Anggota Panel.

Setelah ini, Koalisi diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan permohonan. Setelah sidang pendahuluan selesai dan Mahkamah menerima kedudukan hukum para pemohon, persidangan akan masuk ke tahap pemeriksaan pokok-pokok perkara, yang akan dipimpin oleh kesembilan Hakim Konstitusi.

Kita kawal terus proses Judicial Review Revisi UU MK ya, kawan-kawan. Perjuangan untuk minta #BatalkanRevisiUUMK bukan cuma buat Koalisi aja, tapi juga untuk seluruh warga Indonesia. 

Saat ini, kita resah karena ada banyak undang-undang yang rasanya gak memihak rakyat. Tanpa MK yang independen harapan kita untuk menegakkan konstitusi mungkin bakal jadi cerita semata.

Copiar enlace
WhatsApp
Facebook
X
Email