
Kawan-kawan, kami yang tergabung di Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi udah daftarkan permohonan judicial review untuk revisi UU Mahkamah Konstitusi.
Ini cara terakhir untuk menggagalkan Revisi UU MK yang bisa mengurangi independensi Mahkamah Konstitusi (MK) karena sarat akan konflik kepentingan.
Dengan menggagalkan Revisi UU MK, kita bisa lebih memastikan MK lebih netral, apalagi dalam menguji undang-undang kontroversial seperti Omnibus Law.
Koalisi mengajukan uji formil, atau mengenai proses pembentukan revisi undang-undang dan juga uji materiil, atau substansi undang-undang tersebut.
Koalisi menganggap banyak masalah dalam proses perencanaan, penyusunan dan pembahasan revisi undang-undang MK. Revisi UU MK gak ada urgensinya, gak bisa dipertanggungjawabkan secara akademik, dan didasari pada undang-undang yang gak valid. Selain itu, prosesnya buru-buru, tertutup dan gak mempertimbangkan krisis Covid-19.
Selain itu, secara substansi, terdapat beberapa poin yang digugat Koalisi. Misalnya:
- pembatasan latar belakang calon hakim konstitusi
- tidak adanya standarisasi rekrutmen hakim
- revisi yang tidak mempertimbangkan regenerasi/pembaruan
- pentingnya penindaklanjutan putusan MK oleh lembaga yang disebut dalam putusan
- serta kemungkinan konflik kepentingan dari perpanjangan masa jabatan hakim petahana.
Membatalkan Revisi UU MK sangat penting, bukan cuma sekarang, tapi juga ke depannya.
Tanpa adanya MK yang kuat, independen, dan bebas dari konflik kepentingan, harapan publik untuk menguji undang-undang yang dianggap bermasalah cuma bakal hilang.
Satu-satunya jalan kita sekarang adalah menggabungkan suara dan kekuatan. Sebarkan info ke masyarakat lain yang belum tahu. Salah satunya lewat petisi ini.
Oleh karena itu, jangan lupa untuk terus tanda tangani dan sebarkan petisinya ya kawan-kawan.
Salam,
Putrida Sihombing