Bubarkan BANSER/Barisan Ansor Serbaguna
Bubarkan BANSER/Barisan Ansor Serbaguna
Alasan pentingnya petisi ini

Setelah mengamati dengan seksama dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.
Perlu kiranya Kementrian Hukum dan HAM untuk memberlakukan Perppu ormas nomor 2 tahun 2017 perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan terhadap perilaku Ormas, yang tidak lagi disinyalir, tetapi sudah dengan terang benderang seringkali melakukan kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, berikut falsafah dasar negara yakni Bhinneka Tunggal Ika.
Sikap arogan, provokatif dan premanisme seperti yang dilakukan BANSER dengan mempersekusi, mengacaukan, menghalangi, bahkan membubarkan sejumlah kegiatan pengajian. Yang nyata-nyata dilindungi oleh undang-undang.
Sikap BANSER itu, nyata bertentangan dengan antara lain pasal 28 ayat 1 dan 2, pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 dan banyak peraturan perundang-undangan yang lain terkait hak asasi manusia.
Menkopolhukam Wiranto pernah menyampaikan bahwa jika terdapat kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, merupakan ancaman terhadap eksistensi bangsa dengan telah menimbulkan konflik di masyarakat."
Oleh karenanya, agar konflik-konflik masyarakat ini tidak terjadi berkelanjutan. BANSER mesti dibubarkan.
Bila dibandingkan dengan ormas-ormas lainnya yang lebih concern dengan aksi-aksi sosial kemasyarakatan dan keumatan, BANSER justeru lebih identik dengan sekelompok geng preman dan perusuh.
Wassalam,
Saya Indonesia Saya Pancasila Saya Bhinneka Tunggal Ika
Budi Akbar, SH.i