Repatriasi / Karantina di Kediaman masing-masing

Repatriasi / Karantina di Kediaman masing-masing

13.133 telah menandatangani. Mari kita ke 15.000.
Dimulai
Mempetisi
Kemenparekraf (info@kemenparekraf.go.id) dan

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Teguh @Travelmator

Semenjak Covid-19 masuk ke Indonesia dan di nyatakan sebagai Global Pandemic, banyak sektor bisnis yang mengalami keterpurukan. Dalam kasus ini adalah sektor pariwisata.

Dari lockdown bulan April tahun 2020 dan sepanjang tahun 2021, para pelaku pariwisata (Tour & Travel) mengalami kerugian dan tidak sedikit yang tutup/bangkrut/gulung tikar.

Adapun yang memberatkan para pelaku pariwisata, baik pemilik tour&travel maupun para turis yang ingin melakukan wisata keluar negeri adalah perihal KARANTINA.

Kami semua sadar akan pentingnya kesehatan dan turut membantu dalam memberhentikan penyebaran virus yang ada ataupun varian baru. Namun terlepas dari alasan para turis yang ingin liburan keluar negeri dan pemilik tour&travel yang membutuhkan revenue untuk bisnisnya, di balik itu semua ada banyak kepala rumah tangga/keluarga yang diberi makan (gaji) dari karyawan yang bekerja.

Oleh karena itu, petisi ini dibuat bukan untuk menghilangkan karantina, melainkan untuk mengubah sistem/mekanisme karantina yang HARUS di hotel menjadi di kediaman masing-masing seperti jaman 2020 semester kedua yang lalu.

Para turis yang melakukan perjalanan luar negeri SUDAH di vaksin lengkap sesuai dengan dosis dan jenis vaksin yang di akui oleh WHO. Sebelum pergi keluar negeri pun sudah di lakukan test PCR dengan hasil negative, kemudian sebelum pulang ke tanah air Indonesia pun sudah di test PCR dengan hasil negative, begitu sampai di bandara kedatangan juga di lakukan test PCR lagi.

Alangkah banyaknya test PCR yang harus dilakukan, namun itu semua kami tanggung dengan lapang dada demi mendukung program pemerintah untuk menjaga kesehatan di negeri Indonesia.

Mekanisme karantina yang kami harapkan adalah:

1. Karantina di rumah/kediaman masing-masing selama 3 hari s/d 5 hari (maksimal). Namun apabila dibutuhkan lebih, tidak masalah, selama di kediaman masing-masing.

2. Selama karantina, PeduliLindungi menjadi tidak dapat checkin, untuk menjaga oknum nakal yang bepergian.

3. Selama karantina, tidak boleh keluar rumah, apabila melanggar, akan dikenakan sanksi yang berat, contoh denda dengan nominal yang besar (puluhan/ratusan juta) sampai kepada tindak hukum (penjara).

4. Apabila diperlukan, ketika karantina diharuskan melakukan wajib lapor dalam kurun waktu tertentu kemudian dibuktikan oleh swafoto (selfie) dengan aplikasi timestamp camera, dimana tertera lokasi dan waktu dari network system agar tidak dapat dimanipulasi.

 

Sekian dari saya, perwakilan para penggiat pariwisata, baik tour&travel, seluruh karyawan yang bekerja maupun para turis yang ingin liburan di manca negara. Satu tandatangan (digital) Anda akan sangat berpengaruh terhadap perubahan dan Anda bisa ikut menyelamatkan sektor pariwisata Indonesia. Terima kasih.

 

Teguh Travelmator

13.133 telah menandatangani. Mari kita ke 15.000.