Keadilan untuk Astri & Lael, Korban Pembunuhan di Kupang

Keadilan untuk Astri & Lael, Korban Pembunuhan di Kupang
[Peringatan: teks ini memiliki konten mengenai pembunuhan]
Akhir Oktober lalu, Kota Kupang - NTT digemparkan dengan penemuan Jenazah perempuan dan anaknya di lokasi proyek penggalian pipa SPAM Kali Dendeng, Kel. Penkase, Kec. Alak. Kedua jenazah tersebut ternyata adalah Astri (25th) dan anak balitanya, Lael (1th) yang dibunuh oleh Randy, ayah biologis dari baby Lael.
Saya adalah seorang jurnalis di NTT yang sedang mengikuti perkembangan kasus yang terjadi pada Astri & Lael.
Randi, si tersangka, sudah serahkan diri ke Polda NTT dan telah dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan tuntutan maksimal 15 tahun penjara. Tapi pihak keluarga merasa hukuman ini kurang adil.
Pembunuhan terhadap Astri & Lael diduga sudah direncanakan secara matang oleh Randi. Soalnya, hasil otopsi kedua korban menunjukkan ada beberapa bekas luka lebam di tubuh mereka.
Selain itu, Randi juga dikabarkan menjemput Astri & Lael sebelum mereka dibunuh. Randi bahkan mengubur keduanya di tempat yang sepi dan jauh dari pemukiman warga.
Itulah mengapa, melalui petisi ini saya ingin supaya hakim memberikan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan Pasal 340 KUHP (hukuman penjara seumur hidup dan/atau hukuman mati) kepada Randi.
Kejahatan yang dilakukan Randi yakni menghabisi nyawa seorang Ibu dan anak balita itu sungguh perbuatan yang sangat keji tak berkemanusiaan, perbuatan kejahatan luar biasa yang tak beradab dan tak layak diberikan keringanan hukuman.
Randi harus diberikan hukuman seberat-beratnya, agar tindakan tak bermoral seperti ini tidak lagi menambah angka kejahatan kriminal terhadap Ibu dan anak di Indonesia kedepannya.
Dukung petisi ini, ya teman-teman. Sebarkan juga nama #AstriDanLael, supaya orang-orang tidak menutup mata mereka terhadap kasus ini.
Daniel Timu