

Terima kasih banyak atas dukungannya untuk petisi ini. Per tanggal 18 Februari 2022 pukul 05.20 WIB, petisi ini sudah tembus 11.353 tanda tangan. Hal ini merupakan dukungan yang luar biasa dari masyarakat atas proses hukum Abhi ini agar dapat berjalan dengan baik. Terima kasih sebesar-besarnya atas dukungannya. Mohon bantuannya untuk terus menyebarkan petisi ini agar tidak ada anak yang menjadi korban seperti Abhi di Indonesia. Semoga petisi ini juga bermanfaat untuk edukasi masyarakat. Sekali lagi terima kasih atas bantuannya. Semoga Tuhan membalas kebaikan anda semua.
Hari ini, 18 Februari 2022, tepat Abhi berusia 10 tahun. Puji syukur kepada Tuhan YME bahwa kami masih diizinkan kami untuk memiliki Abhi, mengingat kejadian kecelakaan yang menimpanya tanggal 4 Januari 2022 lalu cukup tragis dan menyisakan trauma bagi kami sekeluarga. Apalagi setelah melihat olah tkp rekonstruksi tanggal 24 Januari 2022, rasanya mukzizat Abhi masih hidup. Saat ini Abhi duduk di kelas 4 SD inklusif di kawasan Jakarta Selatan. Mohon doanya untuk Abhi agar Abhi panjang umur, sehat bahagia selalu dan menjadi saluran berkat bagi sesama, amin.
Memang saat ini Abhi masih rawat jalan dan menjalani rehab medik. Kontrol berkala ke dokter bedah plastik, dokter anak dan dokter THT juga rutin kami jalani. Untuk biaya rawat jalan, ada biaya yang ditanggung asuransi, ada yang tidak. Bersyukur RS Siloam TB Simatupang cukup nyaman untuk menunggu karena bisa mendaftar antrian melalui website dan konfirmasi melalui WhatsApp chat. Beberapa titik luka di badan Abhi, terutama di lengan kanan memang membutuhkan waktu penyembuhan dan warna kulitnya tidak bisa kembali seperti semula dan tampak seperti luka bakar. Ini yang menimbulkan efek psikologis pada Abhi. Setiap hari dia menangis karena merasa gatal dan kenapa lukanya seperti tidak sembuh-sembuh. Kami belum menemukan solusi selain rutin kontrol ke dokter bedah plastik. Mohon doanya ya semoga Abhi tidak sedih lagi dan dapat menerima kenyataan.
Mengenai proses hukum Abhi, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Perkara Laka Lantas LP yang ketiga ("SP2HP Ketiga") yang sudah kami terima, status terduga penabrak sudah menjadi Tersangka dan barang bukti berupa mobil Toyota Innova No. Pol. B-1864-SMI, STNK dan SIM terduga penabrak sudah disita oleh pihak Kepolisian.
Saat ini pihak Kepolisian sedang melakukan pemberkasan perkara pidana atas nama Tersangka untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Apabila berkas perkara sudah dinyatakan P21, itu berarti pemberitahuan bahwa hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam suatu perkara pidana atas nama Tersangka sudah lengkap. Lengkap dalam artian hal syarat formil dan materil sudah terpenuhi. Setelah berkas lengkap, maka dilimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan, yang sering disebut juga tahap dua. Setelah tahap dua, pihak Kejaksaan akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Pengadilan Negeri, untuk segera dilakukan persidangan. Setelah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka pelaku sebuah tindak perkara pidana yang berstatus tersangka berganti status menjadi seorang terdakwa.
Sampai saat ini kami memilih tidak berkomunikasi dengan pihak Tersangka maupun keluarga. Sikap mereka yang membuat kami merasa tidak nyaman membuat kami memilih untuk tidak bertemu mereka. Apalagi mereka terus memaksa agar kasus ini diselesaikan dengan jalan kekeluargaan dengan segala cara. Patut diduga bahwa apabila mereka memberikan bantuan untuk biaya pengobatan Abhi, itu berarti juga keinginan mereka agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan dapat terpenuhi. Padahal jelas diatur di dalam Pasal 235 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ("UU No. 22 Tahun 2009") yang berbunyi demikian:
(1) Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu
Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1)
huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan
Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli
waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya
pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan
perkara pidana.
(2) Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan
korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c,
pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan
Umum wajib memberikan bantuan kepada korban
berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan
tuntutan perkara pidana.
Mengenai Pasal 229 UU No. 22 Tahun 2009 berbunyi demikian:
(1) Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas:
a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan;
b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat.
(2) Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang
mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
(3) Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang
mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan
dan/atau barang.
(4) Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang
mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
(5) Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan,
ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan
dan/atau lingkungan.
Kemudian menurut Pasal 230 UU No. 22 Tahun 2009
Perkara Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan acara
peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Maka jelas bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami Abhi memang harus diproses dengan acara peradilan pidana, dan tidak ada opsi penyelesaian secara kekeluargaan. Dan bantuan biaya pengobatan terhadap korban kecelakaan adalah KEWAJIBAN PENGEMUDI TANPA PAMRIH KEKELUARGAAN, apalagi saat ini pengemudi sudah ditetapkan sebagai Tersangka. Jika ada perdamaian pun hanya untuk meringankan hukuman pidana, bukan untuk penghentian proses hukum.
Sebenarnya proses hukum ini akan lebih mudah dan cepat jika pihak pengemudi dan keluarganya legowo dan ikhlas untuk menjalani proses hukum yang berlaku serta menjelaskan kronologis kecelakaan dengan pengakuan sejujur-jujurnya sejak awal. Tapi yang ada cuma mengaku bersalah, playing victim, tanpa kejujuran ditambah sikap arogan dan intimidatif dari keluarga pihak Tersangka saat olah tkp rekonstruksi tanggal 24 Januari 2022, sampai membawa-bawa suku. Semua itu yang membuat kami keluarga korban cukup memberikan maaf untuk Tersangka dan keluarganya namun kami juga menutup pintu komunikasi pertemuan dan perdamaian.
Kami sendiri juga ingin memulihkan nama baik kami di kompleks mengingat rumor yang beredar terkait kecelakaan ini cukup liar dan mempermalukan keluarga kami, seperti kami dibilang lalai membiarkan anak korban bermain sendiri di kompleks townhouse, lalu cerita posisi anak kami yang disebarkan di kompleks adalah di belakang mobil. Padahal jelas-jelas berdasarkan olah tkp rekonstruksi tanggal 24 Januari 2022 oleh pihak Kepolisian dan tidak dihadiri oleh Tersangka, Abhi ditabrak dari depan mobil (bukan belakang mobil) dari arah kiri belok ke kanan dan mengambil jalur kanan (harusnya jalur kiri) di lokasi Abhi sedang menggambar di conblocks. Dan lokasi tempat Abhi ditabrak adalah lokasi tempat anak-anak kompleks biasa bermain.
Dengan putusan pengadilan yang mudah-mudahan seadil-adilnya nanti, menjadi bukti yang jelas bahwa harga mati untuk semua pengemudi harus berhati-hati dalam mengendarai mobil di kawasan pemukiman tanpa alasan apapun dan kasus ini dapat selesai secara terhormat sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dan kami juga berharap warga kompleks townhouse tempat kami tinggal akan terketuk hatinya untuk mau melakukan pengadaan CCTV di area umum dan jalanan kompleks demi keamanan dan kenyamanan bersama. Seperti kasus bocah di Kembangan yang tertabrak dimana pengemudi tidak dapat mengelak karena terbantu dengan rekaman CCTV
Fiat Justitia et Pereat Mundus
Salam, Maria Ardianingtyas, S.H., LL.M (Ibu Anak Korban/Pembuat Petisi/Advokat)