Kawal Keadilan Anak Korban Kekerasan Seksual – Hentikan Rekayasa, Tolak Impunitas!


Kawal Keadilan Anak Korban Kekerasan Seksual – Hentikan Rekayasa, Tolak Impunitas!
Masalahnya
Seorang anak perempuan berusia 15 tahun menjadi korban kekerasan seksual dari orang yang seharusnya melindunginya. Pelaku kekerasan seksual adalah Rudi Kurniawan, anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PDI Perjuangan, yang kini diduga mencoba memanipulasi hukum untuk lolos dari jerat keadilan.
Korban dipaksa tetap berada di bawah kontrol keluarga pelaku. Permohonan perlindungan ke LPSK dibatalkan, pendampingan hukum dari LBH APIK Jakarta dan Paralegal Depok dihentikan. Aparat penegak hukum seakan bungkam. Jika kita diam, keadilan akan mati di ruang sidang.
Kasus ini bukan sekadar perkara pidana. Anak tersebut bukan hanya korban kekerasan seksual dari Rudi Kurniawan, tetapi juga korban eksploitasi seksual oleh orang tuanya sendiri. Perkara ini, dari laporan pencabulan anak, berkembang juga dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang, berdasarkan Laporan Polisi Model A yang menjerat orang tua korban. Yang proses hukum terhadap orang tua korban masih berlangsung di Polres Depok.
Tragisnya, di tengah proses persidangan Rudi Kurniawan di Pengadilan Negeri Depok, korban dipaksa berada di bawah kendali keluarga pelaku, sehingga aparat tidak berdaya memberikan perlindungan. Lebih buruk lagi, muncul indikasi rekayasa fakta persidangan. Korban dan kakaknya yang berada di bawah kontrol keluarga pelaku mengalami intimidasi dari kuasa hukum dan kelompok pendukung pelaku.
Pelaku memiliki kekuatan untuk mengarahkan keluarga korban, membatalkan permohonan perlindungan di LPSK, memutus pendampingan dari LBH APIK Jakarta dan Paralegal Depok, mendorong “penyelesaian secara kekeluargaan”, dan bahkan menunjuk kuasa hukum yang sama bagi dirinya dan korban.
Semua ini jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak yang dijamin konstitusi dan undang-undang. Rekayasa hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan berlapis, bukan hanya terhadap korban yang mengalami trauma, tetapi juga terhadap sistem hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan.
Dukunganmu Sangat Penting!
Dukungan publik akan kami kirimkan kepada Komisi Yudisial untuk memonitor dan mengevaluasi hakim PN Depok agar mengambil keputusan yang adil, substantif, dan bebas dari intervensi pelaku. Dukungan ini juga akan disampaikan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung, Ombudsman RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPAI, LPSK, Komnas Perempuan, Kantor Staf Presiden, Komisi III dan Komisi VIII DPR RI, serta Partai PDI Perjuangan.
Kenapa Anda Harus Peduli?
Walaupun LBH APIK Jakarta saat ini tidak lagi menjadi kuasa hukum, kami tetap mengawal kasus ini dan mengecam segala bentuk kekerasan, termasuk penyalahgunaan kekuasaan untuk menghindari jerat hukum. Segala bentuk intervensi, tekanan, dan rekayasa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak harus diusut tuntas, dan pelakunya dihukum tanpa pandang bulu.
Jangan biarkan kasus ini direkayasa. Jika kita diam, kita seolah berkata bahwa kekuasaan lebih kuat dari hukum, dan anak-anak kita tidak aman dari predator yang bersembunyi di balik jabatan. Hari ini, anak itu tak bersuara. Jadilah suara untuknya. Jangan menunggu sampai anak Anda sendiri yang menjadi korban.
Dengan menandatangani petisi ini, Anda berdiri bersama korban, menolak impunitas, dan menyatakan bahwa tidak ada satu pun anak di negeri ini yang boleh dikorbankan demi melindungi pelaku yang berkuasa.
Keadilan untuk anak ini adalah tanggung jawab kita bersama. Tanda tangan Anda adalah bukti nyata bahwa kita menolak diam. Mari kita kirim pesan yang jelas: tidak ada kekuasaan atau jabatan yang bisa membenarkan kekerasan terhadap anak. Dengan bertindak sekarang, kita tidak hanya menuntut keadilan bagi satu korban, tetapi juga membangun benteng pelindung bagi anak-anak Indonesia di masa depan.
Keadilan untuk korban adalah tanggung jawab kita bersama.
https://www.tempo.co/hukum/kilas-balik-kasus-pencabulan-anak-oleh-anggota-dprd-depok-1573596
https://megapolitan.kompas.com/read/2025/02/03/17422231/anggota-dprd-depok-yang-cabuli-anak-di-bawah-umur-sempat-klaim-kasus
LBH APIK JAKARTA
1.378
Masalahnya
Seorang anak perempuan berusia 15 tahun menjadi korban kekerasan seksual dari orang yang seharusnya melindunginya. Pelaku kekerasan seksual adalah Rudi Kurniawan, anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PDI Perjuangan, yang kini diduga mencoba memanipulasi hukum untuk lolos dari jerat keadilan.
Korban dipaksa tetap berada di bawah kontrol keluarga pelaku. Permohonan perlindungan ke LPSK dibatalkan, pendampingan hukum dari LBH APIK Jakarta dan Paralegal Depok dihentikan. Aparat penegak hukum seakan bungkam. Jika kita diam, keadilan akan mati di ruang sidang.
Kasus ini bukan sekadar perkara pidana. Anak tersebut bukan hanya korban kekerasan seksual dari Rudi Kurniawan, tetapi juga korban eksploitasi seksual oleh orang tuanya sendiri. Perkara ini, dari laporan pencabulan anak, berkembang juga dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang, berdasarkan Laporan Polisi Model A yang menjerat orang tua korban. Yang proses hukum terhadap orang tua korban masih berlangsung di Polres Depok.
Tragisnya, di tengah proses persidangan Rudi Kurniawan di Pengadilan Negeri Depok, korban dipaksa berada di bawah kendali keluarga pelaku, sehingga aparat tidak berdaya memberikan perlindungan. Lebih buruk lagi, muncul indikasi rekayasa fakta persidangan. Korban dan kakaknya yang berada di bawah kontrol keluarga pelaku mengalami intimidasi dari kuasa hukum dan kelompok pendukung pelaku.
Pelaku memiliki kekuatan untuk mengarahkan keluarga korban, membatalkan permohonan perlindungan di LPSK, memutus pendampingan dari LBH APIK Jakarta dan Paralegal Depok, mendorong “penyelesaian secara kekeluargaan”, dan bahkan menunjuk kuasa hukum yang sama bagi dirinya dan korban.
Semua ini jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak yang dijamin konstitusi dan undang-undang. Rekayasa hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan berlapis, bukan hanya terhadap korban yang mengalami trauma, tetapi juga terhadap sistem hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan.
Dukunganmu Sangat Penting!
Dukungan publik akan kami kirimkan kepada Komisi Yudisial untuk memonitor dan mengevaluasi hakim PN Depok agar mengambil keputusan yang adil, substantif, dan bebas dari intervensi pelaku. Dukungan ini juga akan disampaikan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung, Ombudsman RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPAI, LPSK, Komnas Perempuan, Kantor Staf Presiden, Komisi III dan Komisi VIII DPR RI, serta Partai PDI Perjuangan.
Kenapa Anda Harus Peduli?
Walaupun LBH APIK Jakarta saat ini tidak lagi menjadi kuasa hukum, kami tetap mengawal kasus ini dan mengecam segala bentuk kekerasan, termasuk penyalahgunaan kekuasaan untuk menghindari jerat hukum. Segala bentuk intervensi, tekanan, dan rekayasa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak harus diusut tuntas, dan pelakunya dihukum tanpa pandang bulu.
Jangan biarkan kasus ini direkayasa. Jika kita diam, kita seolah berkata bahwa kekuasaan lebih kuat dari hukum, dan anak-anak kita tidak aman dari predator yang bersembunyi di balik jabatan. Hari ini, anak itu tak bersuara. Jadilah suara untuknya. Jangan menunggu sampai anak Anda sendiri yang menjadi korban.
Dengan menandatangani petisi ini, Anda berdiri bersama korban, menolak impunitas, dan menyatakan bahwa tidak ada satu pun anak di negeri ini yang boleh dikorbankan demi melindungi pelaku yang berkuasa.
Keadilan untuk anak ini adalah tanggung jawab kita bersama. Tanda tangan Anda adalah bukti nyata bahwa kita menolak diam. Mari kita kirim pesan yang jelas: tidak ada kekuasaan atau jabatan yang bisa membenarkan kekerasan terhadap anak. Dengan bertindak sekarang, kita tidak hanya menuntut keadilan bagi satu korban, tetapi juga membangun benteng pelindung bagi anak-anak Indonesia di masa depan.
Keadilan untuk korban adalah tanggung jawab kita bersama.
https://www.tempo.co/hukum/kilas-balik-kasus-pencabulan-anak-oleh-anggota-dprd-depok-1573596
https://megapolitan.kompas.com/read/2025/02/03/17422231/anggota-dprd-depok-yang-cabuli-anak-di-bawah-umur-sempat-klaim-kasus
LBH APIK JAKARTA
1.378
Pengambil Keputusan
Perkembangan Terakhir Petisi
Bagikan petisi ini
Petisi dibuat pada 11 Agustus 2025