Kawal Kasus YTR: Tuntut Hukuman Mati/ Seumur Hidup Berlapis untuk Residivis Taufik Hidayat

1

Ayo dapatkan 5 tanda tangan!
Petisi dengan lebih dari 1.000 pendukung 5 kali lebih mungkin untuk menang!

Masalahnya

🚨 KAWAL KASUS INI HINGGA TUNTAS! TUNTUT HUKUMAN MAKSIMAL UNTUK TAUFIK HIDAYAT 🚨

Kami memohon kepada Penyidik Polda Jabar dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar untuk menerapkan Sistem Dakwaan Kumulatif Berlapis (Concursus Realis sesuai Pasal 135 UU No. 1/2023). Mengingat rekam jejak pelaku sebagai RESIDIVIS, tidak ada alasan meringankan! Akumulasikan seluruh pidana dari 10 PASAL MAUT ini demi keadilan bagi korban YTR dan keluarganya!

⚖️ FORMULASI 10 PASAL UNTUK MENGUNCI PELAKU TANPA CELAH:

1. PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA

Pasal: Pasal 340 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP

Unsur Kejahatan: Penyiksaan sadis dan ekstrem secara berulang yang mengarah pada niat nyata untuk menghilangkan nyawa korban secara perlahan.

2. PENGANIAYAAN BERAT BERENCANA (MUTILASI FISIK & CACAT PERMANEN)

Pasal: Pasal 467 Ayat (1) jo. Pasal 466 Ayat (2) UU No. 1/2023 (KUHP Baru)

Unsur Kejahatan: Tindakan penyiksaan fisik terencana yang menimbulkan luka berat ekstrem, trauma mendalam, dan cacat pada tubuh korban.

3. PENYEKAPAN EKSTREM (PERAMPASAN KEMERDEKAAN LUKA BERAT)

Pasal: Pasal 446 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 1/2023 (KUHP Baru)

Unsur Kejahatan: Mengurung, menyekap, dan merampas kebebasan fisik korban dalam kurun waktu lama hingga menyebabkan penderitaan luar biasa.

4. PENCURIAN DENGAN KEKERASAN

Pasal: Pasal 479 Ayat (1) jo. Ayat (2) Huruf b UU No. 1/2023 (KUHP Baru)

Unsur Kejahatan: Merampas, menguasai, dan mengambil alat komunikasi serta barang berharga milik korban secara paksa di bawah ancaman fisik.

5. TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (EKSPLOITASI SEKSUAL)

Pasal: Pasal 4 Ayat (2) Huruf c jo. Pasal 12 UU No. 12/2022 tentang TPKS

Unsur Kejahatan: Memanfaatkan relasi kuasa dan intimidasi ekstrem untuk melakukan eksploitasi serta pemaksaan hubungan seksual selama masa penyekapan.

6. TINDAK PIDANA PENYIKSAAN (TORCHURE)

Pasal: Pasal 529 UU No. 1/2023 (KUHP Baru)

Unsur Kejahatan: Secara sengaja menimbulkan rasa sakit, perih, dan penderitaan hebat (seperti menyulut rokok dan memukul dengan besi) untuk mengintimidasi korban.

7. TINDAK PIDANA PENYANDERAAN

Pasal: Pasal 451 UU No. 1/2023 (KUHP Baru)

Unsur Kejahatan: Menguasai korban dan menutup aksesnya demi menekan psikologis pihak lain (keluarga) agar tidak melakukan pencarian.

8. PEMERASAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN

Pasal: Pasal 482 UU No. 1/2023 (KUHP Baru)

Unsur Kejahatan: Memaksa korban menyerahkan hak-hak pribadinya, termasuk akses keuangan dan komunikasi, di bawah ancaman pembunuhan.

9. AKSES ILEGAL DAN MANIPULASI SISTEM ELEKTRONIK (KEJAHATAN SIBER)

Pasal: Pasal 30 jo. Pasal 46 UU No. 1/2024 tentang ITE

Unsur Kejahatan: Membuka, mengoperasikan, dan mengirimkan informasi palsu melalui WhatsApp/media sosial korban tanpa hak untuk mengelabui keluarga.

10. PERUSAKAN INTEGRITAS FISIK DAN DEHUMANISASI

Pasal: Pasal 471 UU No. 1/2023 (KUHP Baru)

Unsur Kejahatan: Melakukan perbuatan kejam yang merusak penampilan luar atau kulit korban secara permanen (seperti dugaan tato paksa) demi kepuasan kuasa pelaku.

🚫 PATAHKAN SEGALA ALIBI DAN CELAH HUKUM PELAKU!

TOLAK MODUS PURA-PURA GILA (Pasal 44 KUHP / Pasal 38 UU 1/2023): Pelaku bergerak secara sadar, merencanakan pelarian lintas kota (Cimahi, Tangerang, Batang), dan memanipulasi obrolan digital. Ini membuktikan kondisi mentalnya sehat dan berfungsi normal secara sistematis. Sifat sadistik/temperamental bukan gangguan jiwa yang menghapus pidana!

KUNCI STATUS RESIDIVIS: Pelaku adalah mantan narapidana kekerasaan serupa (Residivis). Demi hukum, status ini wajib menghapus seluruh hal yang meringankan dan menambah sepertiga masa hukuman maksimal.

📢 TUNTUTAN RAKYAT & NETIZEN:

Mengingat akumulasi 10 pasal berlapis ini secara matematis melampaui batas angka tahun hukuman normal, tidak ada pilihan lain bagi Majelis Hakim selain menjatuhkan:

HUKUMAN MATI atau

PENJARA SEUMUR HIDUP DI LAPAS NUSAKAMBANGAN!

Dukung gerakan ini, sebarkan, dan jangan biarkan kasus ini meredup hingga vonis diketuk!

#KawalKasusYTR #HukumMatiTaufikHidayat #KeadilanUntukKorban #PoldaJabar #Nusakambangan

avatar of the starter
Evos_ RoksPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Pengadilan Negri Bandung

Perkembangan Terakhir Petisi