Plot Twist! Lili Mundur & Gak Jadi Disidang Etik, Kapolri Harus Bertindak

Bak sinetron tak berujung, begitulah rentetan kontroversi yang dilakukan (Mantan) Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Masih sangat jelas di ingatan kita soal ironi ketua lembaga antikorupsi yang bekerja sama dengan koruptor.
Maret lalu, Lili diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas menonton MotoGP di Mandalika. Dugaan nilai fasilitas yang diterima Lili, Rp 90 juta, jumlah yang cukup besar. Ini jelas melanggar Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 4 ayat 1 huruf f dan g tentang gratifikasi. Pelanggaran ini merupakan pelanggaran berat yang hukumannya adalah permintaan mundur.
Untuk membuktikan pelanggaran tersebut, Dewas menggelar sidang etik yang dimulai di akhir Mei 2022. Namun, bak plot twist dalam film, Dewas mengakhiri sidang Lili tanpa hasil. Alasannya karena Lili telah mundur sendiri dari jabatannya sebagai Ketua KPK yang diperkuat dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 per tanggal 11 Juli.
Di sini terlihat Dewas pun terlihat tidak tegas dan serius. Padahal bisa saja pengunduran diri diputuskan setelah sidang, untuk menunjukkan bahwa apa yang diperbuat Lili salah, bukan malah dibiarkan mundur sendiri tanpa ada sanksi apapun.
Jadi, ayo bapak ibu Dewas, lanjutkan proses persidangan etik Lili Pintauli. Jangan biarkan masyarakat kecewa dengan plot twist yang mencederai keadilan. Jika Dewas KPK tidak mampu menuntaskan dan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan Lili, maka Kepolisian harus turun tangan menuntaskan kasus ini.
Sebab, saat melakukan pelanggaran, Lili tidak bisa hanya dilihat sebagai Ketua KPK yang melanggar etik, sehingga dapat diproses melalui mekanisme sidang etik. Akan tetapi, perlu juga dilihat Lili sebagai pejabat publik yang menerima gratifikasi, dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatur itu semua. Dugaan gratifikasi yang dilakukan Lili melanggar Pasal 12B UU Tipikor dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup.
Kami berharap Kapolri dapat membantu masyarakat menjaga kepercayaannya, bahwa penindakan kejahatan dan korupsi di Indonesia masih berumur panjang melalui proses tegas dan #UsutTuntasGratifikasiLili.
Salam,
Tamimah