Kapolri, Usut Tuntas Pelanggaran Hukum, Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar!

Kapolri, Usut Tuntas Pelanggaran Hukum, Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar!

0 telah menandatangani. Mari kita ke 7.500.
Dengan 7.500 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin direspon oleh pembuat keputusan!
Tamimah Ashilah memulai petisi ini kepada KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

Bantu pihak yang berperkara korupsi, pimpinan KPK hanya dipotong gaji 1,8 juta dari 100 an juta total gajinya?

Sementara, pegawai berprestasi yang gak lulus TWK, langsung dipecat. Gak adil banget kan?

Padahal, berdasarkan peraturan kode etik KPK, Dewan Pengawas (Dewas) bisa aja merekomendasikan agar Lili mengundurkan diri sebagai Komisioner KPK. Namun, sayangnya, Dewan Pengawas tidak mengambil itu sebagai suatu pilihan untuk memberikan efek jera terhadap Lili. Sanksi ini semakin memperlihatkan bahwa penegakan etik di KPK tajam ke bawah tumpul ke pimpinan.

Selain itu, perbuatan Lili gak hanya masuk ranah etik, tapi juga pelanggaran pidana. Menurut Pasal 36 UU KPK, Komisioner KPK yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak berperkara korupsi dapat dikenai hukuman sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 65 UU KPK, yaitu dihukum selama 5 tahun penjara.

Tapi, diperlukan kepolisian untuk mengusut tuntas pelanggaran hukum ini. Cuma, Dewas belum aja laporkan ini ke kepolisian. Kenapa ya?

Dari segi regulasi kode etik aja, aturan untuk pegawai KPK dan komisioner jauh berbeda, diskriminatif dan gak adil. 

Misalnya aja, kalau pegawai melanggar etik berat, maka Dewas dapat memberhentikan tidak dengan hormat. Tapi kalau komisioner yang melanggar, Dewas hanya bisa kasih rekomendasi agar komisioner mengundurkan diri. Jadi kalo komisioner nya gak mau mengundurkan diri, yah dia akan tetap jadi komisioner. 

Inilah yang membuat kami memohon kepada Kapolri agar turun tangan mengusut pelanggaran hukum dan menetapkan Lili Pintauli Siregar sebagai tersangka karena melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 UU KPK.

Perbuatan Lili menambah panjang, rapor buruk KPK sejak 2019. Ini gak bisa kita biarkan, dulu ketua KPK yang melanggar kode etik, lolos aja tuh dan tetap menjabat di KPK, jangan sampai hal serupa juga terjadi sama Lili, komisioner KPK. 

Dukung dan sebar tagar #LiliHarusMundur di medsos dan grup whatsapp mu ya. Jangan sampai ini jadi contoh buruk yang bikin calon-calon koruptor makin senang dan gak ragu untuk manfaatkan kekuasaan nya buat korupsi. 

Salam, 

Tamimah A
Pegiat Antikorupsi

0 telah menandatangani. Mari kita ke 7.500.
Dengan 7.500 tanda tangan, petisi ini akan lebih mungkin direspon oleh pembuat keputusan!