Petition updateKapolri, Usut Tuntas Pelanggaran Hukum, Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar!

Lagi-Lagi Lili: Tidak Menyesal Melanggar Etik, Kini Lili Diduga Terima Gratifikasi

Tamimah AshilahIndonesia
Apr 20, 2022

Bak bermuka tebal, Wakil Pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar kembali diduga melakukan pelanggaran, bahkan kali ini bukan lagi pelanggaran etik, melainkan pelanggaran pidana.
 
Lili diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas menonton gelaran Moto GP di Mandalika. Jika dugaan ini terbukti, Lili kembali melanggar Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK No 3 Tahun 2021 Pasal 4 Ayat 1 huruf f dan g tentang gratifikasi. Pelanggaran ini masuk dalam kategori berat dengan sanksi diminta untuk mundur dari jabatan. Memang sudah semestinya Dewan Pengawas meminta Lili untuk mundur.
 
Lebih jauh dari itu, jika terbukti menerima gratifikasi, maka Lili juga melanggar Pasal 12B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 20 tahun bahkan seumur hidup. Sebuah ironi yang dipertontonkan dengan jelas oleh seorang yang menduduki pucuk pimpinan Lembaga antikorupsi.
 
Melihat rentetan pelanggaran yang dilakukan Lili, sudah seharusnya Dewan Pengawas mengambil langkah tegas, dan meminta Lili mundur dari jabatannya. Terlebih, kasus pelanggaran Lili juga sudah disoroti dalam laporan terkait hak asasi manusia yang dikeluarkan oleh Amerika Serikat.
 
Jika kasus ini lamban ditangani, maka masyarakat wajar untuk mempertanyakan fungsi Dewan Pengawas. Selain itu, jangan heran jika tingkat kepercayaan masyarakat kepada KPK akan semakin menurun.

Saat ini, kita hanya bisa menunggu dan mengawal langkah Dewan Pengawas untuk bisa turut menyatakan #LiliHarusMundur dari KPK!
 
 

Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X