Hukum Pelaku Pelecehan Seksual di IAIN Kediri

Hukum Pelaku Pelecehan Seksual di IAIN Kediri

Masalahnya

Kita lagi sering denger berita soal pelecehan seksual akhir-akhir ini ya. Di kampusku juga ada kasus.

Juniorku, mahasiswi di IAIN Kediri, diminta diam oleh pihak kampus setelah Ia dilecehkan seorang dosen.

Gini kejadiannya, Ia diminta datang oleh dosen untuk bimbingan skripsi di rumahnya. Anehnya ia diminta harus datang sendirian. Ia cerita kalau di sanalah pelecehan terjadi.

Pihak rektorat bilang kasusnya lagi ditangani oleh internal kampus. Tapi sampai sekarang terduga pelaku masih belum komentar. Terduga pelaku masih bisa mengajar, meski katanya udah dicopot dari jabatan.

Pihak kampus terlihat gak serius menangani kasus ini sampai tuntas. Padahal, korban mengaku yang dialami lebih dari sekedar kekerasan verbal.

Apakah harus menunggu korban diperkosa baru dapat dikatakan pelanggaran berat??

Sebagai alumni IAIN kediri, kami tahu kalau kasus pelecehan udah berulang terjadi, dan pelakunya gak satu orang. Dulu, waktu saya masih kuliah tahun 2008, kami pernah protes atas kejadian yang mirip, tetapi tidak ada tindakan tegas kepada pelaku.

Sekarang saat korban berani untuk bersuara, pihak rektorat malah nyuruh diam. Jadi kami alumni harus turun tangan.

Kami buat petisi ini agar Kapolres Kediri segera turun tangan mengusut kasus. Rektor IAIN dan Menteri Agama juga harus segera memecat terduga pelaku.

Bantu kami untuk menegakkan keadilan bagi korban pelecehan ya. Sudah cukup pelecehan seksual di lingkungan akademik. Ini gak hanya untuk satu korban, tapi bagi korban lain yang sampai saat ini mungkin belum berani bicara. 

Salam,
Peduli Perempuan

avatar of the starter
Perempuan PeduliPembuka Petisi

14.314

Masalahnya

Kita lagi sering denger berita soal pelecehan seksual akhir-akhir ini ya. Di kampusku juga ada kasus.

Juniorku, mahasiswi di IAIN Kediri, diminta diam oleh pihak kampus setelah Ia dilecehkan seorang dosen.

Gini kejadiannya, Ia diminta datang oleh dosen untuk bimbingan skripsi di rumahnya. Anehnya ia diminta harus datang sendirian. Ia cerita kalau di sanalah pelecehan terjadi.

Pihak rektorat bilang kasusnya lagi ditangani oleh internal kampus. Tapi sampai sekarang terduga pelaku masih belum komentar. Terduga pelaku masih bisa mengajar, meski katanya udah dicopot dari jabatan.

Pihak kampus terlihat gak serius menangani kasus ini sampai tuntas. Padahal, korban mengaku yang dialami lebih dari sekedar kekerasan verbal.

Apakah harus menunggu korban diperkosa baru dapat dikatakan pelanggaran berat??

Sebagai alumni IAIN kediri, kami tahu kalau kasus pelecehan udah berulang terjadi, dan pelakunya gak satu orang. Dulu, waktu saya masih kuliah tahun 2008, kami pernah protes atas kejadian yang mirip, tetapi tidak ada tindakan tegas kepada pelaku.

Sekarang saat korban berani untuk bersuara, pihak rektorat malah nyuruh diam. Jadi kami alumni harus turun tangan.

Kami buat petisi ini agar Kapolres Kediri segera turun tangan mengusut kasus. Rektor IAIN dan Menteri Agama juga harus segera memecat terduga pelaku.

Bantu kami untuk menegakkan keadilan bagi korban pelecehan ya. Sudah cukup pelecehan seksual di lingkungan akademik. Ini gak hanya untuk satu korban, tapi bagi korban lain yang sampai saat ini mungkin belum berani bicara. 

Salam,
Peduli Perempuan

avatar of the starter
Perempuan PeduliPembuka Petisi

Pengambil Keputusan

Kapolres Kediri
Kapolres Kediri
Rektor IAIN Kediri
Rektor IAIN Kediri
Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas

Perkembangan Terakhir Petisi

Bagikan petisi ini

Petisi dibuat pada 25 Agustus 2021