Petition updateHentikan Konflik berkepanjangan! Menteri ATR/BPN Sofjan Djalil Harus #BukaInformasi HGU!Kabar Buruk Bagi Pejuang Keterbukaan Informasi
Forest Watch Indonesia
May 13, 2019

Halo kawan-kawan semua,

Jalan menuju keterbukaan informasi kembali dapat batu sandungan. Baru-baru ini ada kabar buruk. Menko Perekonomian, Darmin Nasution, melalui Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Musdalifah Machmud, mengeluarkan surat arahan yang isinya melarang pembukaan data dan informasi Hak Guna Usaha (HGU) kelapa sawit ke publik.

Iya! Data dan informasi HGU tidak boleh diakses oleh publik!

Alasannya untuk melindungi kekayaan alam Indonesia dan ketahanan ekonomi nasional. Benarkah melindungi kekayaan alam atau hanya dalih pemerintah untuk menutupi upaya melindungi kepentingan korporasi sawit?

Ini kan aneh sekali! Kalau ingin memperbaiki tata kelola di sektor perkebunan kelapa sawit dan menuntaskan berbagai konflik agraria, transparansi data mutlak dilakukan!

Surat tersebut jelas-jelas melawan putusan Mahkamah Agung (MA) dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 11 ayat 2, yang menyatakan bahwa data HGU merupakan informasi yang bersifat “wajib tersedia setiap saat”.

Selain melawan Putusan MA dan UU KIP, ada beberapa poin yang saling bertentangan di dalam surat itu, antara lain:

  1. Bertentangan dengan komitmen pemerintah dorong praktik sawit berkelanjutan. Standar sawit berkelanjutan di ISPO maupun RSPO menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi. Menutup informasi justru bertentangan dengan komitmen Pemerintah meningkatkan praktik perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan
  2. Bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang lain. Bagaimana bisa melakukan verifikasi luas kebun kelapa sawit, mempercepat kebijakan Satu Peta, penguatan ISPO, dan implementasi Inpres Moratorium Sawit yang membutuhkan partisipasi publik, sementara data dan informasinya ditutup dari publik?
  3. Bertentangan juga dengan instruksi Presiden Jokowi untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan, yang sebagian besar penyebabnya adalah karena HGU perusahaan bermasalah dan tumpang tindih dengan wilayah masyarakat. Dimana menurut catatan KPA, dari 144 konflik agraria perkebunan di tahun 2018, 60% terjadi di perkebunan sawit.
  4. Di dalam surat juga meminta Kementerian/Lembaga & Pemerintah Daerah terkait untuk menggolongkan data dan informasi HGU sebagai informasi yang dikecualikan. Bertentangan dengan  putusan pengadilan di beberapa daerah yang mewajibkan perusahaan membuka data dan informasi HGU.

Ditambah dengan proses perolehan perizinan kebun kelapa sawit dan HGU sering tidak melalui proses legal, sehingga masih banyak kebun sawit dibuka di kawasan hutan, berkonflik dengan masyarakat, bahkan beroperasi tanpa HGU yang jelas.

Kami Forest Watch Indonesia bersama Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Advokasi Buka Data HGU mengecam kebijakan Menko Perekonomian Darmin Nasution ini. Pelarangan pembukaan informasi dan data HGU ini adalah sebuah langkah mundur dari praktik sawit berkelanjutan di Indonesia.

Kami butuh bantuanmu! Terus suarakan dukunganmu untuk #BukaInformasiHGU dan sebarkan petisi ini. Minta @Jokowi untuk perintahkan Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil #BukaInformasiHGU

Salam,

@fwindonesia

Link:

http://fwi.or.id/publikasi/pelarangan-buka-hgu-sawit-ke-publik-melawan-putusan-mahkamah-agung-dan-undang-undang-keterbukaan-informasi-publik/

 

Copy link
WhatsApp
Facebook
Nextdoor
Email
X